News Ticker :

>> KUDUS

>> Ruang Perempuan

INSPIRASI

>>TWITTER

Ketika PKS Belajar dari "Kemenangan" Fatin Shidqia Lubis

26.5.13



pkskudus.org Masyarakat Indonesia selama 6 bulan terakhir ini dibuat terkejut dengan kemunculan seorang gadis bernama Fatin Shidqia Lubis. Gadis SMA berusia 16 tahun yang di awal kemunculannya menggunakan seragam sekolah dalam video youtube ini sangat menyita perhatian publik. 

Tidak hanya publik Indonesia, bahkan Bruno Mars pun memasang video fenomenalnya itu di website pribadinya. Lenka yang sempat tampil di panggung X Factor Indonesia pun menjagokannya selain menjagokan Mikha Angelo. Dan beberapa wartawan Perancis yang meliput Anggun C. Sasmi ikut terkagum dengan Fatin Shidqia yang cantik dengan jilbabnya itu. Dan malam tadi (Jum’at, 24/5/2013), masyarakat Indonesia menasbihkannya sebagai juara ajang pencarian bakat itu dengan unggul 51:49 dari Novita Dewi dalam voting SMS dan line telepon.

Di sisi yang lain, selama beberapa bulan terakhir dalam dunia politik kita menyaksikan prahara yang menimpa PKS (Partai Keadilan Sejahtera). Kalau kita cermati, antara Fatin dan PKS ada benang merah yang bisa kita tarik dari keduanya. Bahwa kedua-duanya sama-sama menggunakan atribut Islam dalam dunianya masing-masing. Fatin dengan hijabnya dan PKS dengan platform perjuangannya. Namun, kita lihat penerimaan publik secara umum akan kedua hal tersebut begitu berbeda. Fatin dengan gegap gembita berhasil memenangkan wacana publik, sementara PKS tengah berjuang dalam badai hinaan dan fitnah. Apa faktor yang membedakannya sehingga menghasilkan hasil yang berbeda?

Jika kita cermati Fatin dan PKS sama-sama memiliki Faktor X. Ada sesuatu yang membuatnya berbeda di awal kemunculannya dengan yang lain, ada diferensiasi. Dan faktor X itulah yang membuat publik sadar dan tahu bahwa Fatin bukanlah sekadar penyanyi yang akan datang dan pergi begitu saja, dia menawarkan sesuatu hal yang unik dan baru dalam jagat musik Indonesia. Begitu pun dengan PKS yang di awal kemunculannya sempat menyita perhatian publik dengan tagline partai yang lebih humanis dan berjiwa sosial. Namun selanjutnya apa yang terjadi?

Fatin di tengah tangga menuju juara X Factor Indonesia banyak sekali mengalami aral rintangan. Bahkan yang terparah adalah ketika dia lupa lirik lagu Everything at Once – Lenka. Ketika itu setelah menyanyikan lagu dia menangis dan sang mentor, Rossa memeluknya erat bahwa di kesempatan lain Fatin harus tampil dengan lebih maksimal. Saat itu banyak yang meragukan Fatin bahkan para haters banyak menghinanya di media-media sosial. Fatin tidak menyerah dan setelah itu dia ‘balas dendam’ dengan tampil maksimal menyanyikan lagu Grenade – Bruno Mars yang penampilannya 3 kali lebih bagus dari penampilannya ketika audisi.

Tidak sampai berhenti di situ. Fatin pun sempat difitnah bahwa di salah satu performance di Gala Show, baju yang ia kenakan sobek sehingga mempertontonkan auratnya. Banyak sekali haters yang mencercanya sampai-sampai sang mentor, Rossa harus mengklarifikasi bahwa baju yang ia pilihkan untuk Fatin memang modelnya seperti itu. “Itu bukan sobek tapi modelnya memang seperti itu. Itu bukan kulit tapi warnanya memang seperti” jelasnya. Banyak yang tidak percaya bahkan para haters semakin giat mencerca Fatin.

Apa yang dilakukan Fatin menghadapi fitnah dan cobaan seperti itu? Dia tetap tersenyum, tertawa, dan bernyanyi dengan riang gembira. Memang begitulah cara yang paling ampuh untuk menghadapi hambatan dan cobaan. Prof. Rhenald Kasali bahkan pernah berujar bahwa cara-cara protektif dan reaktif dalam menanggapi suatu isu malahan justru akan semakin melekatkan objek isu itu dengan isunya. Maka biarkanlah anjing mengonggong kafilah berlalu. Klarifikasi seperlunya, lupakan, dan teruslah bernyanyi.

Anis Matta pun pernah berkata bahwa tidak boleh ada satu pun kejadian yang boleh mencabut kebahagiaan dari hati kita. Kata-kata Anis Matta ini seharusnya diresapi oleh seluruh kadernya untuk menghadapi prahara yang menimpa mereka.

PKS juga harusnya lebih sibuk bekerja dan berjuang untuk Indonesia daripada sibuk meladeni para haters. Karena begitulah hidup. Kalau ada yang suka, PASTI ada juga yang benci (haters).

PKS pun tidak boleh ragu dengan jalan yang dia ambil karena pendapat-pendapat yang mengatakan Islam tidak akan bisa meraih simpati publik. Hal ini dengan sendirinya telah terbantahkan dengan Fenomena Fatin Shidqia Lubis. Dan semoga Fatin dengan lagu barunya ‘Aku Memilih Setia’ yang akan di-release di 600 radio Indonesia bisa terus sukses dan PKS bisa meraih cita-citanya 3 besar di Pemilu 2014. ***

*http://politik.kompasiana.com/2013/05/25/pks-harus-belajar-dari-fatin-shidqia-563104.html

Menurut nalar Mahfud MD | by @Fahrihamzah


by @Fahrihamzah



Jelang magrib dalam perjalanan, ingin saya mengomentari nalar hukum mahfud MD...

Kawan saya di komisi 3 dulu ini baru saja bikin berita yang mengganggu karena salah..

Menurut nalar mahfud, "PKS ngaku sajalah, sebab kalau tidak nanti dibongkar semua percakapan...".

Menurut nalar mahfud, KPK atau negara pasti benar dan rakyat (LHI/AF) pasti salah...

Menurut nalar mahfud, orang yg sdh dituduh negara haruslah segera mengaku dan tidak perlu membela diri...

Menurut nalar mantan kader PKB ini, negara (KPK) pasti benar dan menyimpan hasil sadapan berbulan-bulan.

Menurut nalar mantan ketua MK ini, maka peradilan tidak diperlukan..karena jaksa KPK pasti benar.

Menurur nalar mahfud maka dibenarkan rahasia yang berada di tangan KPK adalah alat intimidasi.

Menurut nalar mahfud MD maka pengakuan adalah satu2nya jalan menghadapi hukum KPK...

Menurut nalar mahfud maka penyidik KPK tidak mungkin berbuat salah dan pasti benar...

Menurut nalar mahfud maka data KPK pasti akurat dan pasti asli serta sah...tanpa verifikasi.

Menurut nalar mahfud maka operasi intelijen dan sadapan percakapan oleh KPK tidak pernah menyimpang..

Nalar mahfud ini tidak dikenal dalam negara demokrasi. Memakai frasa penjelasan UUD45 "negara hukum yg demokratis".

Nalar mahfud md bertentangan tidak saja dengan semangat amandemen ke-2 bahkan keseluruhannya.

Nalar hukum mahfud md merupakan anomali di tengah posisi nya sebagai mantan hakim MK.

Meski banyak kejanggalan yg masih saya rahasiakan soal kawan saya ini tapi menganggap KPK berada di luar hukum adalah fatal.

Hukum dalam demokrasi berpegang pada prinsip equality before the law. Bahwa kita semua sama di depan hukum.

Pasal 27 UUD45 menjamin bahwa semua kita termasuk negara dan rakyat adalah sama di depan hukum tak terkecuali KPK.

Bahwa hukum apapun yg berlaku di republik ini tidak saja mengikat rakyat tapi juga aparat.

Tapi nalar hukum mahfud terbalik karena meletakkan KPK lebih tinggi di hadapan hukum.

Nalar mahfud juga menentang azas presumption of innocent yg ada dalam UUD 45 dan di tegaskan dlm UU.39/1999 psl 18.ayat 1.

Masih banyak yg ingin saya tulis sebagai catatan atas sang capres. Sayang sekali.

Semoga pak mahfud sadar akan kesalahan pikirannya sebelum nyappres. Sekian.
*http://www.pkspiyungan.org/2013/05/nalar-hukum-mahfud-md-by-fahrihamzah.html

Memasak “Daging” ala Koki KPK | By Ahmad Ahid, LC

25.5.13


Kasus yang menimpa AF dan LHI terkait dengan suap impor daging semakin tidak terkendali. KPK dengan nafsunya terus melakukan razia di lorong-lorong sempit kehidupan mereka berdua yang tidak ada kaitannya sama sekali. Media dengan bergairahnya menyajikan sajian berita kasus hukum bagaikan infotainment atau berita selebriti. Di sisi lain, ia memposisikan dirinya seperti hakim yang menjustice lebih dulu sebelum pengadilan. Para pengamat amatiran yang tendensius merasa diberikan angin segar untuk mengeksistensi dirinya dan mengangkat popularitasnya. Orang-orang yang merasa terancam kepentingan dan posisinya merasa di atas angin, bertengger gagah bak berhala. KPK terus melakukan aksi dan gebrakan-gebrakan baru seolah-olah kasus ini heboh, tenar, besar dan benar bagaikan seorang koki yang asyik merancang dan meracik bumbunya sesuai dengan seleranya, tapi ia lupa kepada bahan “daging” masakannya.


Bahan “daging” masakan kasus ini adalah dugaan suap impor daging yang dilakukan oleh Direktur PT. Indoguna kepada Mentan, Suswono (kader PKS) melalui AF, seorang makelar atau calo yang kebetulan punya kedekatan secara pribadi dengan LHI yang merupakan Presiden PKS kala itu. AF dengan gaya retorika dan diplomasinya berhasil meyakinkan direktur PT. Indoguna bahwa keinginan bertambahnya jatah kuota impor daging untuk tahun 2013 bisa terwujud. Langkah dan strategi AF pun direstui oleh sang direktur. AF mengusulkan diadakannya seminar uji publik tentang data kebutuhan daging nasional.

Harapannya, hasil seminar itu dapat dijadikan sebagai masukan kepada Mentan agar merubah kebijakannya. AF meminta uang untuk biaya seminar kepada sang direktur. Dan betul, dana 1 milyar mengucur kepada AF.
AF segera melaksanakan aksinya. Ia segera menghubungi LHI untuk bisa bertemu di hotel le Meridien. Dengan strategi ini, AF optimis LHI dapat mempengaruhi Mentan yang merupakan kadernya untuk merubah kebijakan kuota impor daging. Namun, rencana AF gagal total karena LHI tidak bisa datang, ia sedang sibuk rapat partai. Karena kecewa, AF melampiaskan kekecewaanya dengan mencolek M yang sedang asyik ‘ngafe’ bersama teman-temannya di kafe hotel. Nah dasar otak bejat, ia ambil 10 juta dari uang seminar untuk kencan dengan M di sebuah kamar hotel. Di sinilah mereka tertangkap tangan oleh KPK.

Segala peralatan masak dan bumbu-bumbunya pun disiapkan KPK. “Peralatan Masak” media melaksanakan fungsinya. Sejak malam penangkapan Fathanah di susul penangkapan LHI pada malam berikutnya hingga detik ini, alat masak ini terus bekerja sesuai dengan perintah kokinya. Asap dan bau masakan sedap pun menyeruak menghampiri setiap penciuman orang-orang yang kelaparan dengan kehancuran partai yang sangat solid dan getol dengan perjuangan antikorupsi ini.

Bumbu-bumbu yang disiapkan koki juga banyak. Saking banyaknya, koki lupa sendiri dengan efek rasa yang ditumbulkan dari bumbu tersebut, sehingga sering berganti-ganti bumbu. Bumbu pertama, adalah AF merupakan sopir pribadi LHI, berganti menjadi staf ahli, orang kepercayaan, orang dekat, kader atau pengurus PKS dan lain-lain. Dari sini, LHI dipastikan terlibat dalam kasus suap impor daging karena memiliki hubungan khusus dengan AF dan ada bukti sadapan pembicaraan mereka sebelum penangkapan. Semua alat masak dan jurus pun dimainkan oleh koki bak sang Kungfu Cheaf atau Master Cheaf dengan keyakinannya yang kuat, pasti masakannya hebat dan rasanya mantap. Ia sering mengatakan, “nanti kita buktikan di pengadilan”.

Sejak kasus ini muncul, dilanjutkan dengan fakta persidangan pertama, Jumat, 17 Mei 2013 dan hingga detik ini keterlibatan LHI dalam kasus ini dengan dugaan menggunakan pengaruhnya belum terbukti, sebab kuota impor daging juga tidak berubah tambah, bahkan turun setiap tahunnya. Meski demikian, koki dan alat masaknya terus saja memaksakan kehendak dengan menggunakan bumbu ini karena dianggap mampu menghasilkan cita rasa yang istimewa. Namun seiring dengan perjalanan waktu, koki mulai ngerti kalau bumbunya tidak tepat, akhirnya ia beralih ke bumbu yang lain. Tapi ia tidak mau minta maaf atas kesalahan racikan bumbunya. “Lha gimana lagi, bumbu sudah kadung bercampur dengan daging, masa mau dicabut, ya susah” uangkapnya dalam hati.

Koki mencoba memasukkan bumbu berikutnya ke dalam daging yang sudah bercampur dengan bumbu sebelumnya, yaitu pasal TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang). Segera saja, tidak butuh waktu lama, koki menelusuri harta dan kekayaan AF dan LHI. Rumah, mobil dan rekening pribadi disita. Dari rekening pribadi, diketahui ada aliran dana mengalir ke sejumlah wanita cantik dengan jumlah yang aduhai. Muncullah nama AA, VS, DK, KA dan lain-lain, bahkan diperkirakan mencapai 45 orang. Uang atau barang yang pernah mereka terima dari AF harus diserahkan ke koki. Kalaupun sudah habis dipakai untuk kebutuhan konsumtif, harus juga diserahkan meskipun dengan cara nyicil.

Tidak kalah dengan AF, LHI pun diperlakukan sama. Rumah dan mobilnya disita. Dalam penyitaan mobil, sang koki karena merasa kuat dan jagoan lupa membawa surat perintah penyitaan, itupun dilakukan di malam hari. Sehingga sekuriti DPP PKS tidak mengijinkan penyitaan dan diminta datang besoknya dengan membawa surat tersebut. Namun, sang koki malah marah-marah dan menyegel 6 mobil bahkan mengancam akan menyegel kantor, padahal dari 6 mobil yang diparkir di halaman kantor, hanya 1 yang merupakan miliki LHI, yang lainnya inventaris kantor untuk operasional dan milik kader. Esok harinya, sang koki datang, tidak untuk menyita, tetapi untuk menyerahkan surat pemanggilan kepada Ketua Dewan Syuro dan Presiden PKS. Melihat sikap dan gaya sang koki seperti itu, DPP PKS melaporkan sang koki ke Mabes POLRI. Meski terbukti tidak membawa surat penyitaan, sang koki tetap saja mengaku membawa surat tersebut. Karena kalap, sang koki melirik bumbu baru; PKS melawan KPK.

Di samping rumah dan mobil, sang koki juga menelusuri rekening LHI. Dari rekening itu, diketahui ada aliran dana 10 juta ke rekening seorang pelajar SMK yang bernama DM. Alat masaknya segera menelisik-nelisik daging dan muncullah asap baru beraroma lain, DM adalah istri sirrinya LHI. Para penikmat masakan koki ini semakin bernafsu untuk segera mencicipi daging ini. Mereka ramai memperbincangkan nikah sirri, dan apalagi nikah dengan gadis di bawah umur. Aroma semakin menggoda. Karena sudah tergoda, mereka tidak memperdulikan pernyataan keluarga DM, bahwa yang punya hubungan itu adalah LHI dengan bapaknya DM, sebatas hubungan kerja. Uang yang ditransfer LHI adalah uang untuk bapaknya DM setelah melakukan kerja dengan LHI, dipakainya rekening DM karena rekening bapaknya DM sudah tidak aktif. Bumbu baru pun sekarang dimainkan; melanggar pasal perlindungan anak, mengidap pedofilia, kasusnya sama dengan Aceng Fikr, Syekh Puji dan lain-lain.

Para pakar hukum pidana dan tim perumus Undang-Undang TPPU dari DPR RI mulai angkat bicara. Mereka sepakat bahwa ada sesuatu yang salah dalam pengusutan kasus ini. Mereka mengatakan bahwa pasal TPPU hanya bisa dikenakan jika ada tindak kriminal asal (predicate crime). Nah, dalam kasus ini, tindak kriminal asal tidak terbukti, mengapa diberlakukan TPPU? Kemudian, penyitaan harta pelaku itu dilakukan ketika TPPU sudah terbukti. Nah, ini TPPUnya nggak punya landasan, kok sudah main sita saja.
Apa yang dilakukan sang koki, dikatakan tidak berdasar dan terlalu dini oleh Prof. Romli, salah satu pakar hukum pidana yang mengatakan: “Kalau KPK hanya bisa menyampaikan pada publik pasal TPPU, berarti tindak pidana asalnya masih dicari”. “Saya juga prihatin. Tindak pidana asalnya kelihatannya KPK masih mencari. Belum jelas. Tiba-tiba cuci uang”. “Terlalu dini juga diungkap kepada publik aliran dana Fathanah kemana-mana”, “Untuk mengatakan seseorang menerima hasil tindak pidana, harus jelas dulu tindak pidana asalnya”.
Akankah sang koki akan menghentikan masak dagingnya karena salah bumbu? Ataukah akan meneruskan masakannya untuk memuaskan nafsu para penikmat yang sedang kelaparan itu?

sumber : http://politik.kompasiana.com/2013/05/25/memasak-daging-ala-koki-kpk-559134.html

Semarakkan PILKADA, 24 TPS di Kudus Ikuti Lomba TPS Unik



KUDUS, pkskudus.org – 24 TPS akan mengikuti ajang Lomba TPS Unik bertajuk “Sukseskan Pilgub Jateng dan Pilbup Kudus 2013 dengan Rame-rame Datang ke TPS”.
Menurut Eni Misdayani, anggota KPU Kudus Divisi Sosialisasi, lomba TPS unik diadakan untuk menambah daya tarik para pemilih. Sehingga mereka akan berbondong-bondong, mendatangi TPS untuk mencoblos.
“Tujuannya adalah untuk meningkatkan partisipasi pemilih 80 persen dari DPT,” jelas Eni.
Tingginya partisipasi, katanya, akan menjadi penilaian tersendiri. Penilaian akan dilakukan besok pada Minggu (26/5), saat pemungutan dan penghitungan suara oleh tim juri yang ditunjuk KPU Kudus.
Tim Juri ada tiga orang, Agus Sulistyanto (Radar Kudus), Tommy (Wawasan), dan Abdul Rochim (Pengelola media center kpukudus.com).

Berikut Peserta Lomba TPS Unik 1. TPS 3, LOKASI SD 2 PAPRINGAN KEC. KALIWUNGU Tema : SUKSES PILGUB & PILBUP 2013 MENUJU KUDUS SEMAKIN JAYA, SENTOSA MAKMUR DAN DAMAI
2. TPS 6, DS. KARANG AMPEL LOKASI SD 1 KRG AMPEL KEC. KALIWUNGU Tema : “NUMPAK SKUTER BANNE NGOBOS” WONG PINTER KUDUNE NYOBLOS
3. TPS 4 LOKASI SD 2 GARUNG KIDUL KEC. KALIWUNGU Tema : SUKSES PEMILU BERSAMA TAHUN 2013 DEMI TEGAKNYA DEMOKRASI
4. TPS 5 DS BAKALAN KRAPYAK LOKASI SD 3 BAKALAN KRAPYAK KEC. KALIWUNGU Tema : PEMILU JURDIL DAN LUBER
5. TPS 5 SIDOREKSO LOKASI SD 1 SIDOREKSO KEC. KALIWUNGU Tema : PEMILU BERSIH MENUJU TATANAN MASYARAKAT YANG DEMOKRATIS DAN BERADAB
6. TPS 3 SIDOREKSO LOKASI SD 1 SIDOREKSO KEC. KALIWUNGU Tema : PEMILU JIRDIL, AKUNTABEL DAN BEBAS POLITIK UANG
7. TPS 15 GRIBIG LOKASI LAP. GRIBIG KEC. GEBOG Tema : SUKSES PILBUP/PILGUB DEMOKRASI DI HATI RAKYAT
8. TPS 2 DUKUH KRAJAN KARANGROWO LOKASI : SD N4 KARANGROWO KEC. UNDAAN Tema : SUKSESKAN PILKADA DENGAN MELESTARIKAN BUDAYA DAERAH
9. TPS 4 WATES LOKASI : SD 3 WATES KEC. UNDAAN Tema : KUDUS TEMPO DULU
10. TPS 12 PERUM SUMBER INDAH I TENGGELES LOKASI PERUM SUMBER INDAH I KEC. MEJOBO Tema : GUNAKAN HAK PILIH ANDA UNTUK MEWUJUDKAN PIMPINAN DAERAH JAWA TENGAH DAN KAB. KUDUS YANG LEBIH MAJU DAN BERMARTABAT
11. TPS 15 PURWOSARI LOKASI RUMAH BP IZZAD SOFYAN RT 1/8 KEC. KOTA Tema : TPS YANG DAMAI SEJUK DAN MENYENANGKAN
12. TPS 01 DS BARONGAN LOKASI DEPAN MAKAM MBAH BARONG KEC. KOTA Tema : WUJUDKAN KEBERSAMAAN MENUJU SUKSESNYA PEMILU BERSAMA, GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR JAWA TENGAH DAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KUDUS 2013
13. TPS 02 DS. BARONGAN LOKASI BALAI DESA BARONGAN KEC. KOTA Tema : PEMILU WUJUD DARI TEGAKNYA DEMOGRAFI DAN KOKOHNYA PANCASILA DAN UUD 1945
14. TPS 06 MLATI LOR LOKASI BALAI DESA MLATI LOR KEC. KOTA Tema : BAJU ADAT
15. TPS KAUMAN LOKASI BALAI DESA KAUMAN KEC. KOTA Tema : KEMERIAHAN PESTA DEMOKRASI KAUMAN
16. TPS 07 MLATI LOR LOKASI BALAI DESA MLATI LOR KEC. KOTA Tema : BAJU ADAT
17. TPS 15 DS. JEPANG LOKASI TPQ THORIQOTUL HIDAYAH KEC MEJOBO Tema : DENGAN SEMANGAT PEMILU BERSAMA LEBIH CEPAT PERGI KE TPS ADALAH WARGA YANG BAIK
18. TPS 16 DESA JEPANG LOKASI TPQ THORIQOTUL HIDAYAH KEC. MEJOBO Tema : ”ANTI GOLPUT” AYO RAME-RAME KE TPS UNTUK MEMILIH PEMIMPIN
19. TPS DS PLADEN KEC.JEKULO Tema : DENGAN SEMANGAT KEBANGKITAN NASIONAL EMANSIPASI WANITA IKUT SERTA MENSUKSESKAN PEMILU BERSAMA PILGUB DAN PILBUP TAHUN 2013
20. TPS 01 DS. KARANGBENER LOKASI SDN 5 KARANGBENER KEC. BAE Tema : BUDAYA
21. TPS 04 DUKUH JATISARI PEGANJARAN LOKASI MI ROUDLOTUS SIBYAN 2 (BRT POM BENSIN KE UTARA MENTOK) KEC. BAE Tema : BUDAYA
22. TPS 01 LORAM KULON LOKASI SDN 4 LORAM KULON KEC. JATI Tema : ”AMPYANG MAULID” LORAM KULON
23. TPS 20 GONDOSARI LOKASI SD 10 GONDOSARI KEC.GEBOG Tema : DENGAN BUDAYA PEDESAAN BERNUANSA KUDUS MEMILIHPEMIMPIN YANG BERMARTABAT
24. TPS 7 PEDAWANG LOKASI SD 1 PEDAWANG KEC. BAE Tema : COBOY EFFECT

Wajib Baca !! | Arahan Presiden PKS Anis Matta untuk Struktur dan Seluruh Kader PKS



DPP PKS berkumpul dengan Dewan Pertimbangan Wilayah (DPW) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) se-Indonesia untuk membahas evaluasi program sebagai persiapan menghadapi Pemilu 2014. Pertemuan yang bertitel "Election Update I" ini digelar di Gedung Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (24/5/13). Acara diawali dengan Arahan oleh Presiden PKS Anis Matta. Berikut ini poin-poin "Arahan" Presiden PKS yang dituturkan Aboe Bakar al-Habsy aleg PKS via akun twitternya @aboebakar15.


by @aboebakar15

Presiden Anis Matta menyampaikan arahan di depan peserta Election Update 1.
  1. Pertemuan ini adalah konsekuensi atas hasil Mukernas, yaitu penetapan target, milstone dan out come.

  2. Rapat ini sebenarnya adalah rapat DPP yg diperluas dg menghadirkan Ketua dan Sekjend DPW Se-Nusantara, Insya Allah akan digelar rutin.

  3. Sebenarnya tahap pertama sudah kita lewati, ibarat pesawat kita sudah di run way.

  4. Sayangnya, dari tower ada info bahwa cuaca sedang buruk, sepertinya badai kedua datang lagi.

  5. Sepertinya ini sudah menjadi takdir kita, kita tidak ada pilihan, kita harus tetap take off.

  6. Untuk bisa take off dalam situasi ini, kita harus memiliki basis ruhiyah yang kuat.

  7. Dalam setiap pertarungan, pemenang adalah siapa yang dpt bertahan lebih lama.

  8. Makna-makna ruhiyah lah yang selama ini nge-drive da'wah kita.

  9. Ikhlas merupakan bagian dari makna ruhiyah yang membawa kepasrahan pada setiap ibadah kita.

  10. Selain itu, sidiq merupakan makna ruhiyah lain yang menghiasi da'wah ini.

  11. Selain itu kita perlu selalu memperbaharui rasa persaudaraan kita dalam jam'ah dan mengutamakan kepentingan Jama'ah diatas lainnya.

  12. Presiden Anis Matta memnyarankan agar ketua DPW selalu mentaujihkan makna-makna ruhiyah tersebut di jajarannya.

  13. Atas semua persoalan, pasti ada data dan analisa yg benar, namun yg paling penting adalah pengambilan keputusan.

  14. Untuk mengambil keputusan inilah kita akan memeasuki area spiritual keimanan kita.

  15. Atas apapun peristiwa yang terjadi kita harus mengambil presepsi husnudhon billah (baik sangka pada Allah).

  16. Husnudhon billah ini akan bermuara pada ijaabillah, setiap pandangan positif akan menjadi energi positif buat kiat.

  17. Cuaca itu tidap bisa diprediksi manusia, semua kendali ada pada Allah.

  18. Bisa jadi cuaca di depan mata kita buruk, namun setelah kita lewati yg ada adalah cuaca yang cerah.

  19. Oleh karenanya setiap peristiwa kehidupan dikendalikan oleh Allah SWT, oleh karenanya bisa kita intervensi melalui doa.

  20. Penting pula memberikan prespektif ukhrowi atas 1 peristiwa, jangan hanya melihat dampaknya di dunia, tapi juga akhirat.

  21. Dengan memasukkan persepsi ukhrowi, kita telah melakukan pengamanan dalam jangka panjang, bukan sekedar jangka pendek.

  22. Dg analisis tsb kita akan berfikir bgm kondisi akhirat, bgm pula sejarah mencatat sikap kita.

  23. Kesemuanya ini akhirnya harus dikembalikan pada taqdir, Allah lah yang memberi manfaat dan mudhorot.

  24. Jangan sampai kita terpuruk hanya karena persoalan opini publik, ingat manfaat dan mudhorot hanya dari Allah SWT.

  25. Sejarah mencatat kita telah berhasil menggeser isu Palestina dari isu Arab, menjadi isu Islam, kemudian isu Kemanusiaan.

  26. Impact dari persepsi tadi kita akan selalu bekerja dengan gembira secara spiritual, itulah sumber kegembiraan ruhiyah kita.

  27. Janganlah kamu bersedih, janganlah merasa sumpek atas semua persoalan, itu adalah pekerjaan Allah untuk melemahkan tipudaya mereka.

  28. Nasib Da'wah ini tidak boleh diserahkan kepada gedung kecil di Jakarta ini (Markaz DPP PKS).

  29. Kalau kita membebaskan diri dari galau, kita membebaskan diri dari belenggu pertama.

  30. Kedua, kita melepaskan belenggu kedua yang berhubungan dg diri kita, diam tidak mau inisiatif.

  31. Selanjutnyan kita lepaskan belenggu ketiga yang berkaitan dengan orang lain, yaitu tidak mau bertarung atau melawa alias penakut.

  32. Kita adalah gerakan yang kemampuan kita selalu mengimbangi tantangan yang kita hadapi.

  33. Untuk itu perlu kembali dihidupkan akal kolektif atau akal jamaah kita, sehingga kita satu frekuensi dalam membaca dan menghadapi masalah.

  34. Ketika kita mampu menggunakan manajemen total, Insya Allah kita akan mampu mengkondisikan semua hal untuk kepentingan kita.

  35. Kita semua percaya dg teori konspirasi, namun lebih penting adalah bagaimana kita mengambil nilai positif dan membalik keadaan.

  36. Kita harus membalik keadaan ini, menjadi sebuah peluang dan kesempatan untuk kita, sehingga kita akan lebih progresif.

  37. Arahan Presiden sudah selesai, dilanjutkan pembahasan oleh Sekjend.

*http://chirpstory.com/li/81068
*http://www.pkspiyungan.org/2013/05/arahan-presiden-pks-anis-matta-untuk.html

Budiyanto, Menggantikan Luthfi Hasan Ishaaq di DPR


pkskudus.org  PKS  melakukan rotasi antar-komisi anggotanya. Rotasi ini dilakukan untuk tujuan tertentu, mengawal isu, atau sekadar menyegarkan anggota fraksi tersebut. Sebelumnya diberitakan, dua politisi PKS Fahri Hamzah dan Nasir Djamil dirotasi ke Komisi III.


Adapun Fahri dan Nasir sebenarnya bukanlah orang baru di Komisi III yang bermitra kerja dengan Polri, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu. Keduanya sempat menduduki posisi Wakil Ketua Komisi III dan pernah memberikan pernyataan keras mengkritik KPK.

Sekretaris Fraksi PKS Abdul Hakim menjelaskan, kedua anggotanya itu ditempatkan di Komisi III DPR karena ada pembahasan sejumlah isu krusial di Komisi III, seperti RUU Kejaksaan, RUU KUHAP, dan RUU KUHP. "Paling mendasar memang itu, kami membutuhkan teman-teman yang memahami penegakan hukum," ujar Hakim.

Berikut adalah komposisi baru Fraksi PKS di DPR yang terhitung aktif mulai 21 Mei 2013.

Komisi I:
A. Mustafa Kamal (Kapoksi)
B. Mahfudz Siddiq (Ketua Komisi)
C. Budiyanto, menggantikan mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq
D. Mohammad Syafan (Badan Anggaran, menggantikan Idris Luthfi)
E. Mardani Ali Sera

Komisi II:
A. Agus Punomo (Kapoksi)
B. Gamari
C. TB Soenmandjaja
D. Jazuli Juwaini (menggantikan Rahman Amin)
E. Aus Hidayat Nur

Komisi III:
A. Aboe Bakar Al Habsyi (Kapoksi)
B. Muzzammil Yusuf (Wakil Ketua)
C. Fahri Hamzah (menggantikan Indra)
D. Adang Daradjatun (Badan Anggaran)
E. Bukhori Yusuf
F. M Nasir Djamil

Komisi IV:
A. Nabiel Al Musawa (Kapoksi)
B. Rahman Amin (menggantikan Abdul Hakim)
C. Ma'mur Hasanuddin
D. Hermanto
E. Akbar Zulfakar (menggantikan Tamsil Linrung)

Komisi V:
A. Sigit Sosiantomo (Kapoksi)
B. Yudi Widiana Adia (Badan Anggaran)
C. Chairul Anwar
D. Abdul Hakim (menggantikan Mohammad Syahfan)
E. Mahfudz Abdurrahman

Komisi VI:
A. Zulkieflimansyah (menggantikan Mohammad Sohibul Iman)
B. Refrizal (Kapoksi)
C. Memed Sosiawan (Badan Anggaran)
D. Sugihono Karyosuwondo
E. Arif Minardi (menggantikan Yan Herizal)

Komisi VII:
A. Yan Herizal (menggantikan Achmad Riyaldi)
B. Muhammad Idris Luthfi (Badan Anggaran, menggantikan Fahri Hamzah)
C. Asmin Amin (menggantikan Andi Rahmat)
D. Rofi Munawar (Kapoksi)
E. Nurhasan Zaidi

Komisi VIII:
A. Ledia H Amaliah (Kapoksi, Wakil Ketua)
B. Raihan Iskandar (menggantikan Jazuli Juwaini)
C. Abdul Azis Suseno
D. Hidayat Nurwahid

Komisi IX:
A. Anshory Siregar (Kapoksi)
B. Wirianingsih (menggantikan Arif Minardi)
C. Zuber Safawi
D. Indra (menggantikan Iskan Qalba Lubis)
E. Martri Agoeng (Badan Anggaran)

Komisi X:
A. Rohmani
B. Ahmad Zainuddin (Kapoksi)
C. Tamsil Linrung (Badan Anggaran, menggantikan Akbar Zulfakar)
D. Surahman Hidayat
E. Herlini Amran

Komisi XI:
A. Iskan Qolba Lubis (Kapoksi, menggantikan Kemal Azis Stamboel)
B. Andi Rahmat (Wakil Ketua, menggantikan Zulkieflimansyah)
C. Muhammad Firdaus
D. Tossy Aryanto
E. Ecky Awal Mucharam (Badan Anggaran)

Badan Musyawarah:
A. Hidayat Nur Wahid
B. Abdul Hakim
C. Mustafa Kamal
D. Fahri Hamzah
E. Ecky Awal Mucharam
F. Herlini Amran

Badan Urusan Rumah Tangga:
A. Rahman Amin
B. Ansory Siregar gantikan Mohammad Syahfan
C. Abdul Azis Suseno
D. Hermanto (Kapoksi)
E. Herlini Amran

Badan Kehormatan:
A. Mustafa Kamal

* Kompas

* http://www.pkssumut.or.id/2013/05/inilah-wajah-baru-fraksi-pks-di-dpr-ri.html

Inilah Korban "Malpraktek" KPK | Prof. Romli Atmasasmita dalam ILC TV One

pkskudus.org, Indonesia Lawyers Club (ILC), acara andalan TV One, hari Selasa malam 21 Mei 2013 judulnya cukup aktraktif, “Prahara di PKS Sampai ke Mana ?”. Namun saya sungguh kurang tertarik, sudah terbayang yang akan terjadi adalah sahut-sahutan debat kusir antara Fahri, Fajrul, Sutan Batoegana, dll. Saya hampir saja mematikan TV jika tidak melihat sesuatu yang sedikit unik, kok meja yang disediakan untuk wakil PKS kosong melompong, ada apa?.

Walhasil saya coba mengikuti sejenak, ingin tahu bagaimana suasana ILC jika di-WO oleh “pesakitannya”. Di menit2 awal, ILC malam itu membosankan juga. Bang Karni hanya mengulang-ulang pertanyaan yang sudah pernah beliau sampaikan pada episode yang lalu, antara lain mengenai logika hukum KPK dalam menyita harta orang yang berasal atau bertransaksi dengan Ahmad Fathanah. Jubir KPK Johan Budi yang di episode lalu ditodong dengan pertanyaan tersebut, tidak pernah berhasil memberikan jawaban yang memuaskan. Febri Diansyah SH, peneliti ICW yang pada kesempatan kali ini mencoba membantu memberikan jawaban, malah terkesan tidak yakin dengan jawabannya sendiri. Akibatnya, lawyer senior Teuku Nasrullah menyindir Febri dengan mengatakan, jika ICW terima dana dari pihak asing, boleh jadi itu dari perjudian atau bisnis narkoba, bagaimana ICW mengetahuinya, bukankah berprasangka baik saja..

Pertanyaan Bang Karni lainnya yang dimunculkan lagi adalah tentang dasar hukum penerapan TPPU terhadap swasta. Juga tentang siapa pelaku utama kasus suap impor sapi yang tentunya mesti seorang penyelenggara negara dan dalam kapasitas jabatannya tersebut, sesuai UU Tipikor. Sementara itu peran LHI, mantan presiden PKS, bukan dalam kapasitas penyelenggara negara. Kali ini Bang Karni tidak bertanya pada Johan Budi, akan tapi pada Abdullah Hehamahua, mantan penasihat KPK, yang mungkin dianggapnya lebih mampu menjelaskan. Sayangnya Hehamahua hanya nyengir dan mengelak untuk menjawab dengan alasan tidak mau mencampuri proses peradilan.

Pertanyaan-pertanyaan yang mengganjal Bang Karni tersebut kemudian dilempar kepada Prof. Romli Atmasasmita. Suasana sidang ILC mendadak berubah menjadi seperti kuliah umum. Mahaguru hukum senior ini memulainya dengan memaparkan rambu-rambu UU Tipikor, masalah trading in influence, pencucian uang, dll. Orang awam yang kurang melek hukum, saya yakin tercerahkan. Bahkan para aktifis dan praktisi hukum yunior yang hadir, seperti dari ICW, Fitra, dll, tentu juga tercerahkan. Prof. Romli sempat meluruskan pemahaman peneliti ICW Febri Diansyah SH yang sebelumnya juga berbicara tentang trading in influence, TPPU, dll. 

Bukan hanya itu, KPK barangkali “tersengat” pula ketika Prof. Romli berpendapat bahwa KPK abai terhadap rambu2 UU Tipikor dalam hal penyitaan barang yang diduga terkait TPPU. Padahal penjelasan undang-undang cukup jelas dan sengaja dibuat sebagai rambu2 agar tidak dipakai salah dan agar orang tidak resah. Beliau menyesalkan kurangnya sosialisasi UU TPPU tersebut sebelum disahkan. Secara tersirat beliau seperti ingin mengatakan bahwa telah terjadi keteledoran para aparat penegak hukum.

Prof. Romli boleh dibilang adalah bintang acara ILC malam itu. Beliau paham betul tafsir pasal demi pasal UU tentang korupsi karena ikut merancangnya. Tidak heran jika apa yang diutarakannya menjawab tuntas pertanyaan yang mengganjal di benak Bang Karni selama berpekan-pekan, mungkin juga pertanyaan, kebingungan dan keresahan publik. Prof. Romli menjelaskan bahwa tidak semua orang yang terima uang diduga pidana bisa langsung diklaim (disita). TPPU harus diawali dengan indikasi yang kuat bahwa harta tersebut berasal dari hasil korupsi.

Menjawab pertanyaan Bang Karni, apakah boleh TPPU dikembangkan ke kasus lain (setelah kasus dugaan awal tidak bisa dibuktikan). Prof. Romli menegaskan, “tidak boleh”. Prof. Romli berpendapat, KPK sangat berat untuk membuktikan bahwa uang dari Fathonah dari korupsi, pasal TPPU tidak bisa menjerat AF karena bukan penyelenggara negara. Beliau menambahkan, sistim hukum Indonesia menganut prinsip non-self implementing legislation.

Konvensi PBB yang memuat aturan trading in influence sekalipun telah di ratifikasi Indonesia, tidak bisa menjadi rujukan hukum selama belum ada undang2 pengesahan. Berbeda dengan “law” yang mana cukup lapor ke DPR bahwa telah diadopsi. Prof Romli berpendapat, KPK juga akan sulit menjerat LHI karena trading in influence belum diundangkan. Posisi LHI sebagai anggota DPR tidak bisa mengatur kuota, sementara itu jabatannya sebagai presiden PKS dalam kasus tersebut tidak dalam konteks pejabat negara. Sementara itu Mentan Suswono belum terbukti menambah kuota, alias belum terjadi.

Paling-paling LHI dikenakan tuduhan suap, tapi Luthfi belum terima uang. KPK harus bisa buktikan LHI belum terima karena terhalang bukan karena sukarela, jelas Prof Romli. Sejauh ini dari kesaksian AF dan bukti2 lainnya, termasuk rekaman, belum ditemukan bukti bahwa AF adalah suruhan LHI.

Jika demikian, semua penyitaan yang dilakukan KPK menjadi diragukan dasar hukumnya.
Prof. Romli mengingatkan KPK bahwa pihak yang dirugikan bisa menuntut balik. Apakah bisa disimpulkan KPK telah melakukan “malpraktek”?, jika demikian tidak ada salahnya pihak2 yang merasa dirugikan untuk mengadukan KPK ke Pengadilan Negeri. Hal ini perlu keberanian, mengingat publik bisa saja menuding para pelapor sedang melakukan kriminalisasi terhadap KPK.


Namun tidak ada salahnya dicoba, demi mencegah terjadinya diktatorisme penegakkan hukum.

Berikut ini pasal tentang rehabilitasi dan kompensasi.

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 20 TAHUN 2001

TENTANG

PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999

TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

BAB VIII

REHABILITASI DAN KOMPENSASI

Pasal 63
    (1) Dalam hal seseorang dirugikan sebagai akibat penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi secara bertentangan dengan Undang-Undang ini atau dengan hukum yang berlaku, orang yang bersangkutan berhak untuk mengajukan gugatan rehabilitasi dan/atau kompensasi.

    (2) Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak mengurangi hak orang yang dirugikan untuk mengajukan gugatan praperadilan, jika terdapat alasan-alasan pengajuan praperadilan sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

    (3) Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Pengadilan Negeri yang berwenang mengadili perkara tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54.

    (4) Dalam putusan Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan jenis, jumlah, jangka waktu, dan cara pelaksanaan rehabilitasi dan/atau kompensasi yang harus dipenuhi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

sumber : http://www.pkssumut.or.id/2013/05/pks-korban-malpraktek-kpk-prof-romli.html
Rizal Amri

Tim Gabungan Mulai Mencopoti Seluruh Alat Peraga Kampanye


kamis, 23 Mei 2013 , Pkskudus.org Tim Gabungan dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Satpol PP, Polres, Dinas Perhubungan Kabupaten Kudus, mencopoti seluruh atribut dan alat peraga kampanye pasangan calon Gubernur Jawa Tengah dan pasangan calon Bupati Kudus, Kamis (23/5/2013).

Tim gabungan tersebut mulai mencopoti seluruh alat peraga kampanye sejak jam 07.30.hampir 1.500 alat peraga kampanye di tertibkan 
Pencopotan seluruh alat peraga kampanye Pilgub dan Pilbup tersebut berdasarkan Peraturan KPU nomor 14 Tahun 2013.
Dalam Peraturan tersebut disebutkan tiga hari sebelum pelaksanaan pencoblosan merupakan masa tenang dan tidak boleh ada peraga kampanye. (*)

Nanya doang KPK,Mengapa memilih menyadap HP AF? | by @af1

19.5.13

  1. 1. Ada yg janggal : 1. Kasus suap impor sapi itu apa sudah terjadi wahai @KPK_RI ? cc @Fahrihamzah 
  2. Kalau sudah terjadi; 2. Berapa kerugian negara dari suap impor sapi itu wahai @KPK_RI ? cc @Fahrihamzah.
  3. Nah yg janggal : 3. Dari jutaan pemilik ponsel di Indonesia, mengapa memilih menyadap HP AF? Kok tahu dia akan suap? @KPK_RI @Fahrihamzah.
  4.  Info awal bahwa AF akan menyuap LHI terkait impor sapi itu tahu darimana ya wahai @KPK_RI ? Hebat sekali Anda. cc @Fahrihamzah.
  5. Apa jangan2 @KPK_RI sudah menyadap seluruh ponsel yg ada di Indonesia? Atau hanya AF & yg terkait dia saja nih? cc @Fahrihamzah.
  6. Kalau saya SMS sepupu saya : "Engkong gimana kabarnya? Apel dariku dah sampai?" - apa saya bisa ditangkap @KPK_RI nih? cc @Fahrihamzah.
  7. Itu aja sih. Karena semua yg dibuka dipengadilan & yg beredar ini, kok infonya dari AF aja ya @KPK_RI? Anda kenal darimana? cc @Fahrihamzah.
  8.  Maksud ane tadi; kalau ternyata suap impor sapi itu belum terjadi; kok @KPK_RI tahu ya bahwa AF akan melakukannya & melibatkan LHI / PKS?
  9. Yang sy masih belum mengerti juga; dalam kasus suap impor ini kok belum ada pejabat negara selaku eksekutif yg jadi tersangka @KPK_RI ya?.
  10. AF makelar, LHI anggota dewan; mereka tdk bisa menentukan berapa quota impor, apalagi menentukan siapa2 saja importir-nya bukan? @KPK_RI.
  11. Mereka berdua kan bisa mempengaruhi?? Oke andai benar bisa pengaruhi; siapa yg dipengaruhi? Sudah jadi tersangka @KPK_RI belum?.
  12. Konon LHI bisa pengaruhi @suswono selaku Mentan yg kader PKS. Lho tapi kok Mentan justru minta kuota tdk ditambah? http://t.co/BqJ2MKhIM5.
  13. Lho kok malah Hatta Rajasa & Gita Wirjawan yg menambah kuota impor daging sapi?? --> http://t.co/43gQvDMvZZ .. Kok gak tanya PAN & istana?.
  14. Wah kasihan PT.Indoguna dibodohin AF .. harusnya minta ketemu sama HR & GW yg bisa nambah kuota, bukan LHI. Betul gak @KPK_RI ?
  15. Lalu sekali lagi; ini pelaku korupsi kok swasta semua? Kalau korupsi Hambalang & AlQuran jelas; pejabat-nya kena @KPK_RI krn eksekutif.
  16. Lha ini para swasta2 ini, tanpa eksekutif apa bisa merugikan negara? Dokumen2 tender & impornya kan mereka gak bisa buat? Betul gak @KPK_RI?.
  17. Kok saya jadi curiga, jangan-jangan suap kuota impor daging ini cuma kasus akal-akalan aja nih .. Bongkar yg benar ya @KPK_RI!.
  18. Dan sekali lagi yg menakutkan sy sbg warga negara : kasus korupsi yg belum terjadi, kok @KPK_RI sudah bisa menyadap pelaku2-nya ya? AF, LHI.
  19. Tahu darimana @KPK_RI bahwa AF akan melakukan kejahatan suap kuota impor daging sapi? Kenal AF darimana ya? Jangan-jangan ... #ahsudahlah.
  20. Ingat, semua keterangan terkait suap kuota impor daging sapi ini berasal dr AF lho. Dulu JB bilang ada rekaman LHI-Mentan; ternyata gak ada.
  21. Ini belum lari ke TPPU lho ya.. Kita baru ngobrolin kejahatan utamanya (apa istilahnya? predicate crime ya?). Nanti TPPU lain lg janggalnya.
  22.  Mohon pencerahan bagi kita - kita ini atas pertanyaan2 & kejanggalan2 yg kami lihat tadi ya bapak2 @KPK_RI .. terimakasih

sumber : https://twitter.com/af1_

    Permasalahan Pilgub Jateng Silakan SMS 0812 4117 4422

    18.5.13

     
    SEMARANG– Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Jateng membuka layanan SMS pengaduan permasalahan Pilgub Jateng 2013.
    Ketua Achmad Zaid  menyatakan layanan SMS pengaduan tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat, tim sukses maupun pasangan cagub dan cawagub.
    “Silahkan melaporkan melalui SMS ke nomor 081241174422 bila mengetahui adanya pelanggaran administrasi atau penyalahgunaan kekuasaan pada Pilgub Jateng,” jelas dia.
    Layanan pengaduan SMS dibuka pada masa-masa paling rawan, yakni kampanye dan penghitungan suara pilgub pada 26 Mei mendatang.
    Menurut dia, kelebihan ORI dibandingkan Bawaslu yaitu tidak mengenal batasan waktu dalam menindaklanjuti pelaporan pelanggaran pilgub.
    “Pelapor bisa dirahasiakan nama maupun identitas asalnya. Untuk pelapor tak perlu takut seandainya akan melaporkan pimpinannya sendiri,” ungkap dia.
    Kalau ditemukan adanya bukti pelanggaran, ujar Zaid, maka kewenangan ORI adalah memberikan rekomendasi kepada pihak atasan.
    Semisal, kalau yang melakukan pelanggaran kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD), rekomendasi disampaikan kepada gubernur.
    “Kalau yang melakukan pelanggaran gubernur, maka rekomendasi akan disampaikan kepada Kementarian Dalam Negeri,” kata dia.

    sumber : http://www.solopos.com/2013/05/15/pilgub-jawa-tengah-permasalahan-pilgub-silakan-sms-0812-4117-4422-405934

    Terima Dana Asing, Kredibilitas ICW Dipertanyakan


    "Apakah ICW yakin dana asing itu dana bersih? Bukan hasil dari pencucian uang? Bagaimana ICW punya mekanisme mengecek dana itu mempunyai legitimasi.”
    TRIKNEWS.COM - Indonesia Corruption Watch (ICW) dikabarkan menerima bantuan dana asing. Adanya bantuan itu dinilai akan membuat publik mempertanyakan kredibilitas ICW sebagai LSM yang getol memelototi kasus-kasus korupsi.
    Berdasarkan data yang dirilis kantor berita Antara, ICW adalah satu dari delapan LSM yang menerima dana bantuan asing. Ia mendapat kucuran dana sebesar 45.470 dollar AS atau setara dengan  Rp.409.230.000.

    Adapun pemasok dana asing itu adalah Michael Bloomberg. Selain dikenal sebagai walikota New York dan pengusaha tembakau, Bloomberg juga dikenal sebagai tokoh Yahudi.
    Terkait penerimaan dana bantuan asing tersebut, Anggota Komisi  IX DPR RI, Poempida Hidayatullah mempertanyakan maksud di balik bantuan itu.
    "Apakah ICW yakin dana asing itu dana bersih? Bukan hasil dari pencucian uang? Bagaimana ICW punya mekanisme mengecek bahwa dana asing itu mempunyai legitimasi," kata Poempida ketika dihubungi wartawan.

    Editor Subairi Muzakki/http://triknews.com/index.php/nasional/1420-terima-dana-asing-kredibilitas-icw-dipertanyakan

    AKHIRNYA KU TAHU...SIAPA DIRIMU KPK | by Ahmad Ahid, LC


    AKHIRNYA KU TAHU...  by Ahmad Ahid, LC

    Mulanya ku angkat topi kepadamu
    Mulanya ku acungkan jempol buatmu
    Mulanya ku hormat kepadamu
    Mulanya ku taruh harapan kepadamu


    Tapi kini...
    Ketahuan borokmu
    Ketahuan tipu muslihatmu
    Ketahuan kebohonganmu
    Ketahuan gaya premanmu
    Ketahuan kedzalimanmu
    Ketahuan permusuhanmu
    Ketahuan licikmu
    Ketahuan semena-menamu
    Ketahuan kesewenanganmu
    Ketahuan aroganmu
    Ketahuan tidak profesionalmu
    Ketahuan tidak independenmu

    Kau katakan menyidik
    Tapi kenyataannya membidik
    Kau katakan ada
    Tapi kenyataannya tiada
    Kau katakan prosedural
    Tapi kenyataannya tak bermoral

    Jangan gagah di hadapan orang lemah
    Jangan kuat di hadapan orang tak berpangkat
    Tapi kau tak kuasa di hadapan penguasa
    Tapi kau tak berdaya di hadapannya

    Ingat.... ada pengadilan rakyat
    Ingat... ada saksi para malaikat
    Ingat... ada pengadilan Kiamat
    Ingat... ada Allah yang Mahamelihat
    (Jakarta, 13 Mei 2013)

    >> PILKADA UPDATE

    >> TAUJIH

    Alam Islami

     
     photo pksno3_zps07baf103.gif
    © Copyright pks-kudus 2010 -2011 | Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates | Powered by Blogger.com.