kamis, 23 Mei 2013 , Pkskudus.org Tim Gabungan dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Satpol PP, Polres, Dinas Perhubungan Kabupaten Kudus, mencopoti seluruh atribut dan alat peraga kampanye pasangan calon Gubernur Jawa Tengah dan pasangan calon Bupati Kudus, Kamis (23/5/2013).
Tim gabungan tersebut mulai mencopoti seluruh alat peraga kampanye sejak jam 07.30.hampir 1.500 alat peraga kampanye di tertibkan
Pencopotan seluruh alat peraga kampanye Pilgub dan Pilbup tersebut berdasarkan Peraturan KPU nomor 14 Tahun 2013.
Dalam Peraturan tersebut disebutkan tiga hari sebelum pelaksanaan pencoblosan merupakan masa tenang dan tidak boleh ada peraga kampanye. (*)
0 comments:
Post a Comment