PKS Kudus Solidkan Barisan demi Berkhikmat untuk Rakyat
29.2.16
Musda 4 PKS : Tujuh Kader Berpeluang Menjadi Ketua DPD
29.10.15
FRAKSI PKS : HIBURAN DI KUDUS HARUS SESUAI NORMA SOSIAL DAN NILAI AGAMA
6.5.15
Pemerintah Kabupaten Kudus akan membahas Ranperda pada tahun 2015 ini, ada 12 Ranperda yang akan dibahas, sampai saat ini daraf sudah sampai di DPRD Kab. Kudus, dan pada hari ini adalah pandangan umum Fraksi-Fraksi terhadap 12 (dua belas) Ranperda tersebut.
Dari dua belas ranperda yang paling sensitive pembahasan adalah RANPERDA terkait hiburan yaitu RANPERDA tentang penataan hiburan DISKOTIK, KLAB MALAM dan PUB serta pengelolaan KARAOKE.
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dalam pandangan umum yang dibacakan oleh Rony Agus Santosa Fraksi PKS memberi pandangan untuk dimasukkan dalam PERDA Hiburan Kabupaten Kudus sebagai berikut :
Semangat penataan tempat hiburan agar lebih mengedepankan pencapaian realisasi kabupaten Kudus yang lebih religious sebagaimana yang tertuang dalam misi pemerintah daerah, tidak bertentangan dengan norma-norma social dan nilai-nilai agama.
Kaitannya RANPERDA inisiatif tentang penataan pengelolaan hiburan karauke Fraksi PKS lebih memperhatikan dampak buruk dan moral gererasi muda, berubahnya fungsi hiburan menjadi tempat kemaksiatan maka perlu mempertegas tentang ‘larangan’ penyelenggara karauke diantaranya:
Melanggar kesusilaan (tidak ada pemandu karauke dan yang menjurus perilaku praktik asusila)
Melanggar keamanan, ketentraman, dan ketertiban;
Tempat karaoke tidak dibuat dalam bilik-bilik kecil atau yang dapat mendorong orang berperilaku asusila.
Tidak adanya Miras, narkoba dan sejenisnya sesuai dengan Paraturan Daerah Kabupaten Kudus No 12 tahun 2004 yang mengatur tentang keberadaan minuman keras di Kabupaten Kudus, karena sumber kerusakan pintunya adalah minuman keras.
Jam buka dibatasi maksimal jam 22.00 WIB.
Pembatasan lokasi, sehingga tidak meresahkan masyarakat sekitar, misalnya dekat masjid, dekat sekolah.
Setelah PERDA pelarangan diskotik, klab malam, pub dan penataan karaoke di sahkan, jangan sampai pihak pengusaha menyiasati PERDA dalam bentuk usaha yang sah tapi kenyataan didalamnya masih ada praktik hiburan yang dilarang sebagaimana diskotik, klab malam, pub, dan karaoke yang telah dilarang dalam PERDA, contoh, izinya semacam rumah makan, atau yang lainnya tapi didalamnya ada praktik hiburan tersebut.
PKS Kudus Gelar Pemilihan Raya Majelis Syuro 2015-2020
29.3.15
SBW BERIKAN SARAN TERHADAP PERDA DINIYYAH YANG MANGKRAK
3.3.15
Kudus, Perda nomor 3 Tahun 2013 tentang Diniyah Takmiliyyah sampai sekarang belum dilaksanakan. Hal ini terjadi karena adanya kebingungan siapa yang harusnya melaksanakan, Dinas Pendidikan dan Olahraga atau Kementrian Agama (Kemenag).
Untuk itu, Komisi D DPRD Kudus melakukan rapat dengan Disdikpora Kudus dan Kemeneg terkait pelaksanaan Perda Diniyyah Takmiliyyah kemerin (2/3).
Anggota Komisi D DPRD Kudus Setia Budi Wibowo (SBW) menyatakan memang usai disahkannya Perda Diniyah belum ada tindaklanjut baik dari Disdikpora Kudus atau Kemeneg. “harus ada kejelasan siapa yang harus menjadi leading sector-nya agar perda tersebut jelas siapa yang harus melaksanakan” jelasnya kemarin.
SBW menyarankan, yang pertama melakukan inisiatif adalah Disdikpora Kudus untuk duduk bersama dengan Kemenag. Sehingga bisa ditemukan formula yang sesuai agar bisa melaksanakan perda yang sudah disahkan sejak 2013 silam. “Semula hanya memikirkan kesejahteraan guru. Jika hanya kesejahteraan di Perda tentunya sangat dangkal akhirnya kita sempurnakan” terang anggota Dewan asal Fraksi PKS Kudus itu.
LAPORAN RESES I FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA DPRD KABUPATEN KUDUS TAHUN 2015
6.2.15
- Tidak menyediakan minuman keras.
- Tidak ada praktik prostitusi.
- Tanpa room yang tertutup.
- Tanpa lampu yang remang-remang.
- Harus jauh dari sekolahan dan tempat Ibadah.
- Jumlah tempat karaoke dibatasi.
- Pemerintah diharapkan menjamin ketersediaan pupuk, sehingga setiap petani membutuhkan pupuk selalu ada. Kemudian pemerintah diharapkan dapat mengendalikan pengadaan ketersediaan pupuk, karena ada oknum yang mempermainkan distribusi pupuk kepada petani, yang mengakibatkan ketersediaan pupuk kurang dan harga semakin mahal.
- Kebersihan dan keindahan tatakelola pasar kurang memadai. Kemudian pasar kagetan agar ditertibkan supaya tidak mengganggu pengguna jalan lainnya.
- Mohon kepada Bupati Kudus untuk menegakkan Peraturan Upah Minimum Kabupaten, karena kenyataannya masih banyak perusahaan yang memberikan upah di bawah UMK. kemudian System outsourcing dalam dunia kerja sangat merugikan pihak buruh, mohon agar system tersebut dihapus.
- Mohon agar pemerintah memiberikan perijinan dagang pada waktu pagi - siang bagi PKL.
- Banyaknya gula Ravinasi yang beredar dipasaran mohon agar dibatasi, karena mengalahkan gula local.
- Dampak dari kandang ayam pedaging setiap musim panen menimbulkan serangan lalat hingga ke pemukiman warga. Mohon agar pemerintah dapat memperhatikan keresahan masyarakat tersebut.
- Desa Honggosoco memerlukan dukungan pemerintah untuk menjadi desa wisata dengan produk andalan agrowisata durian montong dan rambutan rapiah.
- Mengusulkan di beberapa desa daerah pertaniaan di Undaan perlu adanya rumah kompos, karena dengan adanya rumah kompos sampah organic seperti jerami samapah, treser bisa dimanfaatkan menjadi pupuk organic.
- Minimarket (alfamart - indomart) sangat banyak di dirikan di Kudus, menjamur di berbagai pusat keramaian baik di kota maupun di kecamatan-kecamatan mengapa begitu longgar untuk diberikan izin, hal ini meresahkan bagi usaha / warung-warung kecil milik masyarakat.
- Keindahan Jembatan Kaligelis Jalan Sunan Kudus harus ditunjang dengan penataan lingkungan di sekitarnya agar tidak terkesan kumuh.
- Mohon untuk diadakan pemotongan pohon di daerah Bae Jalan Kudus – Colo tepatnya mulai Balai Desa Purworejo sampai Koramil Bae. Karena pohon-pohon disepanjang jalan tersebut sudah tua dan tinggi-tinggi, sehingga rawan tumbang sehingga membahayakan bagi penguna jalan.
- Kondisi Desa Rahtawu yang mengalami bencana longsor beberapa waktu lalu masih banyak membutuhkan bantuan pembangunan infrastruktur yang mendesak diantaranya :
- Pembangunan jembatan dari Rt.6 Rw.II menuju Rt.8 Rw.II
- Pembangunan jembatan dari Rt.2 Rw.II menuju Rt.3. Rw.II
- Pengadaan brojong disepanjang kali di Rw. 2. Sepanjang 150 meter.
- Pembangunan jalan dari rahtawu menuju ke Dukuh Semliro.
- Pembangunan Gorong-gorong Jalan Nor Badri sepanjang 300 m, lokasi depan Balai desa Langgar Dalem.
- Saluran air di Desa Singocandi Jl. SMP 4 Kudus ke timur RT 01 – RT 03 / RW. 01 mohon agar dibangun hingga ke sungai Gelis.
- Pembangunan Rumah pompa di Desa Jati Wetan, Tanjung Karang, Jetis Kapuan yang mengarah ke Sungai Wulan.
- Sungai Kencing agar di Normalisasi, juga perbaikan pintu air dan pembangunan senderan
- Pengecoran jalan di RT.08 RW.04 Desa Getaspejaten.
- Mohon pembuatan kaca cembung di Desa Damaran Rt. 04 Rw. 1 di tikungan SMA Muhammadiyah ke arah barat untuk menjaga keselamatan pengguna jalan.
- Mohon jalan Pasuruan ke arah Jati Sempalan diberi lampu penerangan.
- JUT dukuh Ketileng dan Irigasi sebelah selatan Ketileng mohon dilakukan pengecoran
- Pembangunan saluran air Desa Gondosari di sebelah selatan Tugu karena terjadi kerusakan berat.
- Jalan Dukuh Ketileng – dan Watu Putih Terban Rusak parah perlu segera di bangun beserta drainase.
- Jalan Bendo – Ngingas RT. 03 RW.03 dukuh Sosok Honggosoco mohon agar dibangun
- Saluran air sepanjang 1 km di kanan dan kiri jalan mulai puskesmas baru hingga mushola RT.05 Rw.04 Desa Honggosoco
- Usul untuk diberi lampu Penerangan jalan karena belum ada, mulai Dau sampai Margorejo.
- Pengecoran jalan Dukuh Terban agar dilanjutkan pada tahun 2016.
- JUT Blok Serut Desa Terban masih menyisakan 300 m. mohon agar dianggarkan kembali untuk kelanjutannya
- Desa Terban RT. 01 RW.06 mengajukan betonisasi jalan ke arah makam ± 350M.
- Jalan Poros penghubung Kancilan mohon dilanjutkan karena masih kurang 200 M.
- Pengecoran jalan beserta drainase RT.01 RW.06 Terban mohon dilanjutkan kembali.
- Mengajukan pengerasan jalan RT. 2 RW. 06 sepanjang 300m.
- pembangunan tempat pembuangan sementara (TPS), dilingkungan RT.03/ RW.01 yang terletak diperbatasan desa Ploso dengan Jati Kulon.
- Proyek pembangunan saluran air yang belum rampung desa Tumpangkrasak, tepatnya di RT.01 RW.06. agar proyek tersebut dilanjutkan hingga menyambung ke sungai.
- Pembangunan saluran air RT.04 RW. 05 Jati kulon.
- Rehabilitasi jalan RT.03 dan 04 RW.05 Jati kulon.
- Pemasangan cermin cembung di RT.04 RW 05 desa Jati Kulon.
- Pembangunan Talut dan jembatan penghubung antara RW.3 dan RW.04 dikelurahan Wergu Wetan dan Pengaspalan jalan dari tugu Johar arah pasar Wergu dan arah makam.
- Gang Sempalan dan gang 6 kami mengusuklkan agar dibangun Drainase dengan cara di Cor. Agar tidak terjadi genangan bila hujan karena saluran yang tersumbat.
- Sungai gelis sering meluap ke pemukiman warga, mohon Normalisasi Kaligelis dan pembangunan talut.
- Jalan nasional PLN yang melintasi Desa Jati Kulon gang IV agar di beton, karena sudah terjadi kerusakan parah.
- Pembangunan drainase jalan R. Agil Kusumadia mulai pertigaan Musium Kretek hingga sempalan.
- Pembangunan saluran air di RT.01 RW.01 Jati kulon dan Rehabilitasi jalan gang RT.02 dan RT.04.
- Mengusulkan pagar makam mbah Kendil yang terletak di belakang masjid Al fatah.
- Pembangunan kembali sarana irigasi di desa Gribig, karena kondisinya sudah rusak dan tidak bisa difungsikan. Dampaknya pada hasil pertanian menurun yang mestinya dapat ditanami 3 x per tahun sekarang hanya 2 x
- Peningkatan jalan utama Gribig (Prambatan - Sidomono) Gang 17 Gribig, mohon di tinggikan karena kalau hujan terjadi lintasan air
- Pengerasan jalan paving/cor gg. Kapling selatan masjid al falah meneng rt. 02/03. Gribig.
- Selokan jalan ke RSI ke Utara sampai ke Karang Ampel dibuat, karena kalau hujan airnya meluap ke jalan.
- Normaslisasi sungai Juwan / JU 1
- Jalan alternative yang menghubungkan beberapa Desa, diantaranya desa payaman, Kirig, Temulus, Kesambi, Jojo, terjadi kerusakan jalan yang cukup parah, untuk itu perlu peninggian dan betonisasi jalan.
- Pembangunan Talut Desa Undaan Lor Rt. 07 Rw. 05 Kec. Undaan Kudus
- Mengharap agar ada pebangunan talut disepanjang aliran sungai Poceho yang melintasi desa Mejobo serta Desa Temulus (lokasi barat SMP 2 Mejobo Kudus)
- Desa undaan Lor gang 8 Rt. 02 Rw. II membutuhkan saluran / talut.
- Mehon pembangunan pengecoran jalan Terangmas – Kutuk segera diselesaikan
- Perbaikan jalan Undaan Lor Rt. 08 Rw. 05 menuju ke Musholla yang berada di SD dan juga menuju ke TK pertiwi berhubung jalan tersebut kondisinya rusak parah yang belum pernah diperbaiki.
- Perbaikan Jalan Sebotol Rt.03 Rw.04 Bulungcangkring dengan Panjang 200 m.
- Mengusulkan diadakannuya penerangan jalan Jurusan Sadang – Bulung Kulon.
- Pembangunan Jalan Lingkungan Desa Bulung Cangkring Rt. 4 Rw. 10 Jekulo Kudus.
- Pengecoran Jalan Gg. 2 Rw. 5 Desa Dersalam Kec. Bae Kab. Kudus Volume Lebar 3.5 m Panjang. 300 m
- Desa Hadiwarno Mejobo Kudus Rt. 04 Rw. 01 mengusulkan untuk dibuatkan branjang kawat melanjutkan pembangunan yang dulu, kerena sungai Piji jika musim penghujan airnya meluap.