News Ticker :

FRAKSI PKS : HIBURAN DI KUDUS HARUS SESUAI NORMA SOSIAL DAN NILAI AGAMA

6.5.15


Pemerintah Kabupaten Kudus akan membahas Ranperda pada tahun 2015 ini, ada 12 Ranperda yang akan dibahas, sampai saat ini daraf sudah sampai di DPRD Kab. Kudus, dan pada hari ini adalah pandangan umum Fraksi-Fraksi terhadap 12 (dua belas) Ranperda tersebut.
Dari dua  belas ranperda yang paling sensitive pembahasan adalah RANPERDA terkait hiburan yaitu RANPERDA tentang penataan hiburan DISKOTIK, KLAB MALAM dan PUB serta pengelolaan KARAOKE.

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dalam pandangan umum yang dibacakan oleh Rony Agus Santosa Fraksi PKS memberi pandangan untuk dimasukkan dalam PERDA Hiburan Kabupaten Kudus sebagai berikut :

Semangat penataan tempat hiburan agar lebih mengedepankan pencapaian realisasi kabupaten Kudus yang lebih religious sebagaimana yang tertuang dalam misi pemerintah daerah, tidak bertentangan dengan norma-norma social dan nilai-nilai agama.
Kaitannya RANPERDA inisiatif tentang penataan pengelolaan hiburan karauke Fraksi PKS lebih memperhatikan dampak buruk dan moral gererasi muda, berubahnya fungsi hiburan menjadi tempat kemaksiatan maka perlu mempertegas tentang ‘larangan’ penyelenggara karauke diantaranya:
Melanggar kesusilaan (tidak ada pemandu karauke dan yang menjurus perilaku praktik asusila)
Melanggar keamanan, ketentraman, dan ketertiban;
Tempat karaoke tidak dibuat dalam bilik-bilik kecil atau yang dapat mendorong orang berperilaku asusila.

Tidak adanya Miras, narkoba dan sejenisnya sesuai dengan Paraturan Daerah Kabupaten Kudus No 12 tahun 2004 yang mengatur tentang keberadaan minuman keras di Kabupaten Kudus, karena sumber kerusakan pintunya adalah minuman keras.
Jam buka dibatasi maksimal jam 22.00 WIB.
Pembatasan lokasi, sehingga tidak meresahkan masyarakat sekitar, misalnya dekat masjid, dekat sekolah.

Setelah PERDA pelarangan diskotik, klab malam, pub dan penataan karaoke di sahkan, jangan sampai pihak pengusaha menyiasati PERDA dalam bentuk usaha yang sah tapi kenyataan didalamnya masih ada praktik hiburan yang dilarang sebagaimana diskotik, klab malam, pub, dan karaoke yang telah dilarang dalam PERDA, contoh, izinya semacam rumah makan, atau yang lainnya tapi didalamnya ada praktik hiburan tersebut.

Share this Article on :

5 comments:

My Site said...

Just desire to say your article is as surprising. The clearness on your publish is
simply spectacular and that i can assume you're knowledgeable on this subject.

먹튀검증
경마사이트
온라인카지노
토토

Catherine said...

Very excellent and helpful information, thank you. I appreciate you providing us with this helpful information. Please keep us informed in this manner. I appreciate your sharing.
Divorce in New Jersey
New Jersey Divorce Attorney

william said...

The PKS group places a strong emphasis on how crucial it is that Kudus entertainment adhere to both religious and social norms. From their perspective, leisure and cultural pursuits ought to honor the community's culture and promote peaceful cohabitation. This strategy demonstrates the faction's dedication to maintaining Kudus' moral code and cultural heritage. The PKS group seeks to support entertainment that upholds moral principles and fosters a sense of community by supporting socially and religiously conscious content. This position displays a deep understanding of how entertainment forms a cohesive and culturally diverse atmosphere in Kudus.
flsa lawyer nyc

Punyam said...

Nice post.... Thanks for sharing Useful information.
ISO 22000 Lead Auditor Training

clara dorothy said...

The article "FRAKSI PKS: Hiburan di Kudus Harus Sesuai Norma Sosial dan Nilai Agama" highlights the significance of cultural and religious values in entertainment, promoting responsibility and respect within communities. It advocates for a thoughtful approach to social norms and religious principles in entertainment, but suggests practical examples to enhance understanding. Overall, it encourages reflection on the role of entertainment in society.New Jersey Domestic Violence Attorney Cherry Hill

Post a Comment

>> PILKADA UPDATE

>> TAUJIH

Alam Islami

 
 photo pksno3_zps07baf103.gif
© Copyright pks-kudus 2010 -2011 | Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates | Powered by Blogger.com.