News Ticker :

>> KUDUS

>> Ruang Perempuan

INSPIRASI

>>TWITTER

Jelang Ramadhan, Polisi WH Razia Pakaian tak Syar’i

5.7.13




 
Razia penutup aurat (foto: ant)

 
Hari Kamis (04/07/2013) sekitar 112 warga Pidie, Aceh terkena razia polisi Wilayatul Hizbah (WH) karena dianggap melanggar syariat Islam.  Mereka diciduk WH dalam satu razia yang digelar di depan Masjid Alfalah Sigli karena tertankap menggunakan baju-baju dengan tidak sesuai syar’i alias ketat.Razia itu dilakukan menjelang bulan suci Ramadhan  dilakukan gabungan terdiri dari Satpol PP/WH, TNI,Polri dan Polisi Militer.
Para pelanggar syar’i ini diberi peringatan agar tidak mengulangi llagi perbuatannya, seperti memakai celana dan ketat dan mereka harus berbusana Muslim.
Kasatpol PP/WH Sabaruddin.SH kepada Rakyat Aceh Kamis (04/07), mengaku, pihaknya menggelar razia itu untuk mensosialisasikan syari"at Islam. Apa lagi menjelang bulan suci Ramadhan, warga diharapkan bisa mematuhi semua larangan pemerintah dan pemuka agama.
Sehingga tidak melakukan perbuatan yang melanggart syari"at islam. Warga yang diciduk terdiri dari 103 wanita memakai pakaian ketat dan 9 laki-laki memakai celana pendek.
"Yang kita lakukan hanya lah sosialisasi qanun No 11,12,13 dan Qanun no 14,” jelasnya dikutip JPNN.
Sabaruddin meminta kepada semua pihak agar benar-benar menjalankan syari’at Islam di Pidie. Jangan lagi memakai pakaian ketat dan celana pendek.
"Jika ditangkap ketiga kali maka yang bersangkutan akan dicambuk," papar Sabaruddin.
Razia di Meulaboh
Seblumnya, hari Senin-Selasa (01-02/-7) di Meulaboh  puluhan remaja dan ibu-ibu muda yang mengenakan pakaian ketat (terutama baju dan celana), terjaring oleh WH di jalan Merdeka dan jalan Teuku Umar.
Akibatnya,  banyak di antara mereka lari kucar-kacir atau memutar haluan.
Seperti diketahui, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat juga memiliki qanun tentang larangan perempuan memakai celana dan laki-laki mengenakan celana pendek yang dilahirkan semasa Bupati Ramli. Qanun itu hingga kini masih berlaku karena tidak ada pembatalan, walau pun bupatinya telah berganti.
Selama periode Ramli jadi bupati larangan perempuan mengenakan celana itu dilaksanakan dengan katat dan didukung oleh ulama.
Mereka terkena razia sesuai dengan Qanun (Perda) Nomor 11 Tahun 2003 tentang syariat Islam dan tata cara berpakaian di Aceh.
Razia yang digelar di depan Masjid Nurul Huda, Meulaboh, Jalan Teuku Umar, menjaring sedikitnya 50 perempuan yang mengenakan celana ketat.
Mereka diminta mengganti pakaian dan menandatangani surat perjanjian tidak mengulangi lagi.*

Syiah Nushairiyah dan Zionis Israel Menari di Atas Kudeta Mesir


learnback.com
Menyusul kudeta militer atas Presiden Mesir Muhammad Mursi, Israel dan rezim syiah diktator di Suriah agaknya merupakan pihak yang paling bergembira.
Koran Maaref Israel menurunkan headline dengan gambar Jenderal Abdel Fattah As Sisi yang tengah menginpeksi pasukan. “Selamat datang kepada As Sisi, pahlawan kami yang telah mengembalikan Mesir dari pangkuan gerakan Islam, untuk kembali kepada pangkuan kami,” tulis koran Zionis itu.
Maaref tidak sendirian. Koran itu sekaligus mencerminkan pemerintah dan warga Zionis yang menyambut gembira kudeta militer atas Mursi. Seperti diketahui, pemerintahan Mursi cukup getol membela Palestina dan menyulitkan Israel untuk menjalankan agenda penjajahannya atas Palestina. Ketika negara Zionis itu menyerang Gaza, November 2012, Mursi mengutus perdana menteri Hisyam Qandil ke Gaza. Mursi juga memfasilitasi Hamas untuk “menekan” Zionis lewat perjanjian di Kairo yang membuat penjajah Yahudi itu memenuhi syarat-syarat yang ditentukan Hamas.
Selain Israel, rezim Syiah Basyar Al Assad di Suriah juga menyambut gembira kudeta militer atas Mursi. Assad menyambut baik pergantian kekuasaan di Mesir sembari mengatakan kudeta atas Mursi adalah pertanda kejatuhan pemikiran yang disebutnya sebagai “Islam Politik”.
“Di manapun di dunia ini, siapapun yang menggunakan agama untuk tujuan politik atau keuntungan satu kelompok saja, pasti akan jatuh,” ujar Al Assad seperti dikutip dari situs kantor berita pemerintah Suriah SANA, Kamis (4/7).
Selain bersikap tegas kepada Israel, Mursi juga dikenal tegas kepada rezim Syiah di Suriah yang telah membunuhi rakyat Suriah, terutama dari kalangan ahlus sunnah. Mursi juga terang-terangan menyatakan dukungannya kepada perjuangan jihad rakyat Suriah.

Pidato Pertama Mursi Pasca Kudeta Militer Mesir | Video+Transkrip Indonesia


Hari Kamis, (04/07/2013), sehari setelah Jendral Abdul Fatah as Sisi, mengambil alih kekuasaan,  (03/07/2013), dan sebelum kemudian Presiden Mohammad Mursy dinyatakan sebagai tahanan rumah, presiden pengganti Husni Mubarak itu merilis pernyataan melalui video amatir, yang diunggah ke laman Youtube. Dalam risalahnya yang disampaikan dalam Bahasa Arab,  Mursy menyampaikan beberapa hal terkait gejolak politik di negerinya.

“Saya sampaikan risalah ini untuk segenap penduduki Mesir, baik pendukung maupun penentang, bagi siapa saja yang mengharapkan kemerdekaan dan keadilan sosial, yang berharap anak cucu bangsa kelak akan memimpin Negeri ini, sehingga mempunyai kesempayan untuk mengusai berbagai hal yang menjadi memang hak negeri Mesir.”

Mohammad Mursy juga mengingatkan sejarah Mesir yang sangat penting, di mana adanya kebangkitan revolusi setelah sekian lama tertindas di bawah rezim militer.

“Sungguh bangsa Mesir telah tertindas, sungguh bangsa ini telah ditindas, berkali - kali begitu lamanya. Kemudian sejarah mencatat revolusi besar Mesir, yang terjadi pada 25 Januari 2011 lalu, di mana kita semua turun dan membanjiri seluruh jalanan kota, menuntut agar pengusa zalim dan mujrim turun dan meninggalkan kekuasaannya, dan kita telah berhasil.”

Tak lupa, ia mengatakan, bahwa tumbangnya Presiden Mubarak masih menyisakan banyak pegawai dan orang-orang Orde Lama di bekas pemerintahan tersebut. Menurutnya, mereka masih banyak tersisa, terus bergerak dan bergerilya.

“Kemudian kita berhasil melakukan pemilihan yang resmi, merdeka, dan sah, disaksikan oleh Mesir dan Negara Internasioanal. Dan mengangkat Presiden resmi Mesir dengan cara tersebut,” tegasnya.

Dalam videonya berjudul كلمة الرئيس مرسي للشعب المصري ٢ يوليو - خطاب الشرعية () Mursy juga mengatakan bahwa dia telah mengoptimalkan segala daya dan upaya untuk kebaikan Mesir.

“Maka mulai hari itu, saya mengoptimalkan segenap daya dan upaya, untuk Mesir mencapai segala cita citanya. Agar anak cucu bangsa mendapat kemerdekaan sejati dan keadilan yang benar, yang kemudian mereka akan membawa Negeri ini menuju prestasi yang gemilang.”

Tak lupa, Mursy mengingtkan Undang-undng telah disepakati oleh 64 % penduduk Mesir, maka harus dihormati oleh semua penduduk. Untuk kemudian bersama bergerak maju menuju prestasi gemilang.

“Kita sekarang hidup di masa demokrasi, demokrasi dalam arti sebagaimana dunia tahu dan mengartikannya, yaitu mengambil suara terbanyak, menampung suara rakyat, kemudian mengumumkan (memutuskan) hasil, dan sudah diputuskan.”

“Dan sekarang, ada usaha-usaha untuk menghentikan perundang-undangan ini, menolak dan membekukannya, maka saya sangat tidak setuju, saya menentang segala usaha tersebut. Apa yang terjadi? Apakah kita ingin terjadi pertumpahan darah? Tentu tidak,” ujarnya.

Dengan mengklaim masih sebagai Presiden resmi Mesir, Mursy mengatakan;  “Saya Presiden Mesir, saya perintahkan kepada seluruh masyarakat, elemen pemerintahan, terutama militer dan kementrian dalam Negeri, hendaknya menghormati Undang-undang yang sudah kita sepakati semua 25 Desember 2012 lalu, dan Revolusi besar 25 Januari 2012.”

“Maka saya perintahkan kalian untuk berpegang teguh kepada tali Allah, hormati dan patuhi Undang-undang yang sudah kita jalankan bersama dari tanggal 25 Januari 2012 lalu. Tidak ada Undang-undang lain, saya tidak terima jika demikian.”

“Saya katakan kepada seluruh penduduk negeri, segenap elemen pemerintahan, bahwa tugas terbesar sekarang adalah menjaga darah penduduk, kita akan mempertanggung jawabkan hal ini di hadapan Allah. Apa yang telah kalian lakukan terhadap amanah di atas pundak kalian?”

“Saya di sini bersama kalian, dari beberapa bulan yang lalu, beberapa minggu, beberapa hari, bahkan sampai sekarang, saya selalu bersama kalian, siap untuk duduk bersama mencari jalan keluar dari semua ini. Tidak ada penghalang bagi saya untuk melakukan hal tersebut, tidak ada sama sekali sebagimana telah saya jabarkan di atas. “

“Saya tidak rela bila kalian saling berperang, bahkan saya perintahkan kalian untuk tidak saling berperang. Saya tidak rela bila kalian mundur ke belakaang, dan saya tidak akan menerima bahwa ada Undang-undang baru. Undang-undang dasar yang selalu berubah dalam hitungan bulan tidak lain adalah faudhah, tidak memiliki dasar hukum sama sekali.”

“Saya katakan kepada seluruh penduduk Mesir, seluruhnya, warga sipil dan semua elemen pemerintahan, kementrian dalam negeri dan juga militer, kita hidup di bawah langit Rab kita. Kita sama mengetahui tugas kita, tugas bersama. Tugas terbesar kita saat ini adalah menjaga keamanan negeri ini. Menjaga anak-cucu negeri, menjaga darah mereka, yaitu dengan cara menjaga undang undang yang sudah kita sepakati bersama tempo dulu.”

“Saya bersama kalian, saya berdiri diantara kalian, saya selalu dan akan terus bersama kalian, untuk menjaga undang undang dasar. Dan tidak ada penghalang bagi saya sebagaimana saya katakana di atas. Dari beberapa bulan lalu, bebrapa minggu dan hari yang lalu, sampai sekarang, saya katakana saya siap untuk duduk bersama semua, bermusyawarah dengan semua pihak baik Pendukung maupun Penentang. Inilah langkah untuk mencari solusi yang sudah saya jabarkan kepada kalian, kalian sekarang mengetahui hal tersebut.”

“Dan apabila yang terjadi tidak demikian, maka orang orang yang melakukan hal tersebut akan mempertanggung jawabkannya di hadapan Allah, di hadapan sejarah, di hadapan masyarakat.”

“Tidak mungkin seseorang yang memiliki kekuatan, menguasai sebagaian bahkan seluruh penduduk negri ini, untuk memaksakan keinginnanya dengan cara seperti ini (kudeta), bahkan sekalipun orang tersebut adalah saya. Saya tidak pernah memimpin dengan paksaan, menghalangi penduduk untuk mengutarakan pendapatnya, ini tidak boleh terjadi. Tidak boleh bagi saya, tidak pula bagi orang lain.”

“Maka, kita harus memegang teguh Undang-undang, kita wajib menghormati undang-undang, karena kita semua mencintai tanah air kita, kita mencintai Mesir Kita, Kita mencintai Negara Arab, kita bangga menjadi anak cucu bangsa, yang melakukan kewajibannya.”

“Maka inilah saya, saya menjalankan kewajiban saya, saya perintahkan untuk menghormati Undang-undang, tidak ada perubahan terhadap perundang-undangan yang sudah kita sepakati bersama. Tidak ada pengganti bagi penghormatan terhadap suara dan keinginan rakyat.”

“Saya mengakui dan tidak mengingkari bahwa ada keinginan besar dari rakyat yang menentang saya, tapi saya juga tahu bahwa di sana tidak kalah banyak suara dan dukungan rakyat terhadap saya. Di belakang saya, setahun silam dan enam bulan kebelakang, mereka berhasil dengan cara yang disepakati oleh Undang-undang dasar, melewati jalan yang diterima oleh semua pihak. Dan kita berada di bawahnya selama selama satu tahun, ini adalah penerimaan masyarakat. Dan ini juga bukti bahwa tidak ada ganti terhadap undang undang ini.”

“Akan tetapi sekarang, ada yang mengajak kita untuk membekukan Undang-undag tersebut, dan mengajak kita kembali ke (pemerintahan) yang lalu, hal ini tidak akan membawa kita maju ke depan.”

“Saya bersama kalian, saya berada diantara kalian, untuk memegang teguh syari’at Undang-undang. Kita mencintai Rab Kita melebihi tanah air kita, dan kita berbuat adil, adil dengan apa yang kita katakan. Kami menginginkan kemerdekaan dan keadilan untuk anak anak kita.*

Selanjutnya,  Mursy menutup dengan do’anya untuk bangsa mesir, kecintaan yang mendalam, dan mengajak untuk berjalan bersama, menyambut pertolongan Allah.

*(Qq Abd Harits, dari Mesir)


*http://www.hidayatullah.com/read/29251/05/07/2013/%E2%80%9Csaya-akui-keinginan-besar-dari-rakyat-yang-menentang-saya%E2%80%9D-.html

Pesan Dr. Mursi Terkait Keputusan Militer

4.7.13

pkskudus.org - Keputusan Militer Mesir menghapus legitimasi mayoritas rakyat Mesir yang dititipkan pada Mursi menjadi catatan buran pengkhianatan demokrasi Mesir. Pasalnya dalam umur pemerintahan yang baru setahun, perjuangan memulihkan stabilitas negeri Kinanah tersebut harus terhenti di tangan militer. Di lain sisi keputusan ini hanya menguntungkan oposisi yang tidak siap menerima kenyataan demokrasi. 

Ada kekhawatiran yang dirasakan Sang Presiden -yang kini dikhianati- tentang masa depan Mesir. Sebegai seorang pemimpin yang memahami perpolitikan, dia merasakan bahaya tengah mengancam masa depan Mesir.  Ada pihak-pihak yang selama ini ditakutkan akan mencuri revolusi dan kini ada bersama barisan rakyat yang menginginkannya jatuh.

Sebagai wujud kecintaannya pada rakyat Mesir, Dr. Mursi menyempatkan diri menyampaikan beberapa pesan dan tanggapan terkait keputusan militer. Berikut adalah ringkasan tanggapan Presiden Mursi:

1. Saya adalah Presiden yang sah dan resmi, dipilih langsung oleh rakyat pra/pasca pernyataan Militer

2. Ini adalah upaya kudeta. Tapi saya tetap menghimbau agar stabilitas keamanan negara tetap dijaga

3. Saya menghimbau kepada semua agar tidak bertikai dan menumpahkan darah sesama

4. Revolusi kita (25 Januari) telah dicuri oleh rezim lama dan oposisi

5. Beberapa langkah telah ditawarkan untuk melengkapi tujuan revolusi diantaranya Pileg Jurdil, Dialog dll. Tapi ditolak

6. Ini adalah upaya untuk mencuri Revolusi kita yang murni (25 Januari) agar kita balik ke awal dan mengabaikan semua capaian2

7. Saya katakan harus segera dilaksanakan Pemilu Legislatif yang jujur dan adil dengan pengawasan Militer dan Kemendagri

8. Revolusi 25 Januari itu keinginan rakyat, bagaimana bisa keinginan tersebut dilupakan hanya dalam waktu 1 tahun?

9. Saya tidak akan menyerahkan legitimasi ini kepada legitimasi baru. Karena itu bahaya

10. Jika ini dibiarkan, UU akan selalu dilanggar. Tiap bulan akan ada UU baru menghapus yang lama demi kepentingan sepihak

11. Kita semua mencintai Mesir. Saya katakan sekali lagi, tidak ada pengganti bagi UU yang sah

12. Saya akui adanya penolakan besar, tapi saya juga melihat adanya dukungan yg tidak kalah besar bagi legitimasi UU

Sekian ringkasan tanggapan Presiden Mursi pasca keluarnya pernyataan Militer Mesir.

(anb/har)

sumber : sinaimesir.net

Penggalangan Dana Spontan di Silagnas PKS, Terkumpul 25 Juta Untuk Korban Gempa Aceh


Jakarta - Anggota Dewan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) se-Indonesia berhasil mengumpulkan sumbangan sebesar 25.345.000 untuk korban gempa bumi di Bener Meriah, dalam acara Silaturrahmi Anggota Legislatif Nasional (Silagnas) PKS di Hotel Sahid Jakarta, Rabu (3/6/2013).
Ketua PKS Aceh H. Ghufran Zainal Abidin melalui telephone seluler mengatakan bahwa di sela-sela acara silaturrahmi anggota Dewan dari PKS se-Indonesia yang berlangsung 1-4 Juni, dilakukan penggalangan dana secara spontan dari peserta yang hadir.
"Begitu mendengar ada musibah yang menimpa saudara kita di Bener Meriah, peserta langsung melakukan aksi penggalangan dana, Alhamdulillah dalam waktu singkat terkumpul sumbangan sebesar 25 Juta Rupiah," ujar Ghufran.
Menurut Ghufran acara Silagnas tersebut dihadiri lebih 700 orang anggota DPR dari PKS dari seluruh Indonesia termasuk 37 orang dari Aceh.
"Kawan-kawan anggota DPR dari Aceh mengambil inisiatif melakukan sosialisasi musibah gempa kepada anggota DPR lain dari seluruh Indonesia, dan semua merasa terekejut sekaligus berdoa untuk keselamatan saudara kita di Bener Meriah," tambah Ghufran.
Sumbangan itu menurut Ghufran akan diantar langsung oleh PKS Aceh kepada korban gempa di Bener Meriah setelah kembali dari Jakarta.
"Insya Allah sumbangan ini akan diantar langsung oleh tim relawan PKS beserta sumbangan dari masyarakat lainnya ke lokasi musibah," ujar Ghufran. [Kabarpks]


____


BNPB: Korban meninggal gempa Aceh 24 orang

Jakarta (ANTARA News) - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan 24 orang meninggal dunia sebagai dampak dari gempa berkekuatan 6,2 skala richer (SR) yang terjadi di wilayah Aceh pada Selasa (2/7).

"Sampai dengan saat ini total korban yang dilaporkan 24 orang meninggal, dua orang hilang, dan 249 luka-luka. Data ini sementara, bisa saja berubah," kata Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB, Sutopo Purwo Nugroho, di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, 14 dari korban meninggal akibat gempa yang terjadi pukul 14.37 WIB tersebut berasal dari Kabupaten Bener Meriah, sedangkan 10 orang meninggal lainnya dari Kabupaten Aceh Tengah.

Ia mengatakan berdasarkan laporan Badan Penanggulangan Bencana Alam (BPBA) Bener Meriah, BPBA Aceh, dan BPBA Aceh Tengah korban meninggal rata-rata bukan disebabkan karena gempa secara langsung, tetapi akibat tertimpa reruntuhan rumah.

Meski demikian, ia belum mendapat laporan secara detail penyebab meninggalnya 24 orang tersebut, dan di mana lokasi pasti kejadian. "Saya belum dapat detailnya, apa penyebabnya, di mana".

Sedangkan korban luka-luka, menurut dia, semuanya dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan Puskesmas serta sebagian menjalani rawat jalan.

Berdasarkan data yang terkumpul dari BPBA, ia menyebutkan korban luka di Bener Meriah sebanyak 43 orang dirawat Muyan Kute, 50 orang di Puskesmas Pante Raya, 16 orang di Puskesmas Lampaha, dua orang dinyatakan masih hilang.

Sedangkan 75 bangunan dan rumah yang rusak, termasuk infrastruktur jalan rusak dan tertimbun tanah longsor masih dalam pendataan.

Sementara di Kabupaten Aceh Tengah sebanyak 140 orang mengalami luka-luka. Kerusakan terjadi pada 300 bangunan dan rumah, serta beberapa akses jalan tertutup tanah longsor.

"Guna menangani beberapa ruas jalan yang tertutup longsor dua buldozer sudah dikerahkan saat ini," ujar Sutopo.

*http://www.antaranews.com/berita/383382/korban-meninggal-gempa-aceh-24-orang

PKS Dukung Pengesahan RUU Ormas ,coz Pasal Kontroversi Sudah Hilang

3.7.13


JAKARTA — Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid mengatakan, fraksinya mendukung rancangan undang-undang organisasi kemasyarakatan (RUU Ormas) disahkan dalam sidang paripurna yang digelar di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (2/7/2013). Menurutnya, tidak ada lagi hal yang perlu dikhawatirkan dari RUU ini.
"Kita perlu mengakhiri Undang-Undang yang represif (UU No 8/1985), jaminan yang tidak memberikan kebebasan berserikat dan berkumpul. Kita menyetujui (RUU Ormas) karena ingin mengakhiri rezim undang-undang yang represif," kata Hidayat.
Ia menjelaskan, sikap fraksinya merupakan hasil konsultasi dengan berbagai pihak. Pasal-pasal yang menuai perdebatan telah terjawab, dan RUU ini dianggap perlu segera disahkan.
Menurutnya, perdebatan mengenai definisi ormas telah jelas diterangkan dalam RUU Ormas. Ormas yang harus melakukan pendaftaran hanyalah ormas baru dan belum berbadan hukum, sedangkan ormas yeng telah berbadan hukum tak perlu lagi mendaftar.
Selanjutnya, kata Hidayat, terkait dengan kekhawatiran intervensi negara, menurutnya tak akan terjadi karena RUU Ormas telah memberikan ruang yang luas untuk kemerdekaan ormas. Adapun mengenai aliran dana asing, kata Hidayat, tak perlu diperdebatkan. Yang terpenting adalah alokasi penggunaan dan tanggung jawabnya dilakukan secara transparan.
"Kalau (Rancangan) UU Ormas tidak ada (disahkan) maka UU Ormas yang lama masih berlaku," ujarnya.

" Saya Mulai Curiga Bahwa Kasus LHI Adalah Peradilan Sesat…" | by @Fahrihamzah

2.7.13


by @Fahrihamzah

Saya mulai curiga bahwa Kasus LHI adalah peradilan sesat…

Ada beberapa titik krusial kasus ini yg wajib dibongkar oleh hakim...

Pertama, awal mula kasus ini...saya mulai curiga bahwa kasus ini ditukangi dari awal..terutama oleh pelapor...

Karena kasus ini harusnya dimulai oleh bukti permulaan..bahwa telah terjadi atau akan terjadi tindak pidana...

Masalahnya apa tindak pidana yang akan terjadi? Menerima uang? Kok transaksi private bisa dipidana?

Atau apakah ada surat mentan yg adalah kolega LHI akibat pengaruh/tekanan LHI dalam kasus ini untuk import??

Karena itu murni sejak awal kasus ini adalah operasi mentargetkan LHI dan bukan penegakan hukum..

Kedua, karenanya sejak penangkapan AF targetnya bukanlah AF tetapi LHI maka sejak awal KPK usahakan agar semua saksi tunjuk LHI.

Introgasi pada AF dan sopirnya sejak awal tujuannya adalah mengaitkan penangkapan itu dgn LHI.

Ketiga, tetapi pertanyaannya adalah, "apakah penangkapan LHI di kantor DPP memiliki dasar bukti yg kuat?

Itulah masalahnya...penangkapan itu sesungguhnya telah melegitimasi seolah ada masalah...padahal tak ada bukti sama sekali...

Sekarang kita minta pengadilan membuka 2 perkara penting:

Satu, percakapan AF dengan sopirnya soal adanya uang atau "daging busuk" menurut istilahnya di mobil AF.

Percakapan ini akan membantah interogasi penyidik kepada sopir AF SEOLAH uang itu adalah untuk LHI.

Dua, sadapan percakapan AF kepada 2 saksi yg datang mengambil uang di hotel le meridien untuk bayar hutang AF.

Sadapan2 ini menurut KPK tidak ada atau hilang padahal mustahil orang yg sdh dikuntit lama gak tesadap..

Itu saja yg sementara ini kita mohon kepada majelis hakim agar mau membuka semuanya :-)0

Sudah selayaknya kita terbuka dan tdk membiarkan KPK merekayasa kasus ini secara sempurna...sebab itu bencana..

Hakim jangan terintimidasi...caranya buka saja dan hadirkan saksi dari kedua belah pihak...buka semua percakapan ..
*http://www.pkspiyungan.org/2013/07/keganjilan-hilangnya-sadapan-penting.html

MK Tolak Gugatan Pemilukada Kab. Kudus, Jagoan PKS Pimpin Kudus

Jakarta 2/7 - Ekspersi Kuasa Hukum Pemohon 66 Suratman (kanan) usai mendengarkan Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilukada Kabupaten Kudus di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Foto Humas/Ganie.
Dalil tidak beralasan hukum, Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak seluruh permohonan Pasangan No. Urut 1 Muhammad Tamzil dan Asyrofi, Pemohon Perkara No. 66/PHPU. D.XI/2013 - PHPU Kabupaten Kudus 2013. “Amar putusan menyatakan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” demikian dibacakan Ketua Pleno Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar didampingi para hakim konstitusi lainnya pada sidang pengucapan putusan yang berlangsung Selasa (2/7) di Ruang Sidang Pleno MK.

Pemohon mendalilkan Pihak Terkait (Pasangan No. Urut 4 Mustofa dan Abdul Hamid) telah menyalahgunakan wewenang dengan mengerahkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan penyelenggara pemerintahan Kabupaten Kudus dengan cara memerintahkan para penyelenggara pemerintahan untuk hadir dan memihak kepada Pihak Terkait dalam kegiatan yang merupakan kampanye terselubung. Tudingan Ketidaknetralan tersebut tidak dapat dipastikan pengaruhnya pada pilihan pemilih.
Lebih lanjut dalam pertimbangan Mahkamah mengenai ketidaknetralan tersebut, dalam membuktikan dalil-dalilnya, Pemohon mengajukan bukti surat atau tulisan dan alat bukti lainnya bertanda P-5, bukti P-6, serta bukti P-23 sampai dengan bukti P-27 berupa surat pernyataan kesaksian, undangan rapat, daftar tim bersama, foto dan keputusan panitia pemungutan suara, serta  keterangan para saksi.
Pihak Terkait dalam tanggapannya mengemukakan hal-hal sebagai berikut, bahwa Pihak Terkait tidak pernah memobilisasi atau memerintahkan mobilisasi sebagaimana didalilkan Pemohon. Pihak Terkait justru telah membuat peraturan yang melarang PNS dan pegawai honorarium berbuat yang tidak netral, yaitu Peraturan Bupati Kudus No. 32/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kudus No. 9/2007 tentang Netralisasi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Honorer Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Pihak Terkait juga membantah tuduhan adanya mobilisasi guru. Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kudus telah membuat Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kudus.  Menurut Pihak Terkait, justru sebaliknya yang menggalang dan memobilisasi kepala desa dan perangkat desa adalah Pemohon yang merupakan mantan Bupati Kudus 2003-2008 dan mantan Ketua DPRD Kabupaten Kudus 2004-2009. Dengan demikian, dalil-dalil Pemohon a quo tidak beralasan hukum.
“Terhadap fakta hukum sebagaimana diuraikan di atas, menurut Mahkamah, ada beberapa kejadian yang dibuktikan oleh Pemohon mengenai ketidaknetralan aparatur pemerintahan Kabupaten Kudus dalam Pemilukada Kabupaten Kudus Tahun 2013, walaupun demikian ketidaknetralan tersebut tidak dapat dipastikan pengaruhnya pada pilihan pemilih. Mahkamah menilai, seandainyapun benar ada aparatur pemerintahan Kabupaten Kudus berbuat tidak netral, tidak dapat dibuktikan pengaruhnya secara pasti terhadap perubahan komposisi perolehan suara masing-masing pasangan calon. Ternyata dari keterangan saksi dalam persidangan pemilih banyak yang tidak terpengaruh oleh ajakan atau himbauan PNS tersebut. Dengan demikian, dalil-dalil Pemohon a quo tidak beralasan hukum,” jelas Mahkamah.
Kemudian mengenai dalil Pemohon bahwa Pihak Terkait membagi-bagikan selebaran berisi janji untuk menarik simpati dan menjelek-jelekkan calon bupati lainnya, Pihak Terkait dalam tanggapannya mengemukakan, tidak mengetahui dari mana sumber selebaran tersebut dan tidak pernah melihat selebaran tersebut apalagi menggunakannya. Menurutnya, apabila Pemohon merasa keberatan tentu akan melaporkan kepada Panwaslu Kabupaten Kudus. Mahkamah menilai, dalil Pemohon merupakan pelanggaran yang bersifat sporadis dan tidak signifikan memengaruhi hasil Pemilukada, serta tidak dapat diketahui pengaruhnya terhadap pilihan pemilih.
Mahkamah juga menilai mengenai pelanggaran-pelanggaran politik uang (money politic) yang didalilkan dan dibuktikan dalam persidangan tidak termasuk pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif, serta tidak signifikan mempengaruhi peringkat perolehan suara pasangan calon. Mengenai adanya pelanggaran dalam penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) berupa bantuan keuangan kepada desa menjelang Pemilukada, bantahan Pihak Terkait justru beralasan hukum “Selain itu, seandainyapun pemberian bantuan tersebut memang dimaksudkan untuk mendapatkan simpati, maka tidaklah dapat dibuktikan atau dipastikan adanya kaitan langsung pemberian bantuan dengan simpati yang diperoleh Pihak Terkait sebagai petahana,” terang Mahkamah.
Selanjutnya menyangkut Termohon (KPU Kab. Kudus) tidak transparan dalam proses rekapitulasi penghitungan suara hasil Pemilukada, hal ini tidak mempengaruhi hasil Pemilukada. Terhadap dalil-dalil, bukti-bukti, dan keterangan saksi lainnya mengenai kemungkinan terjadinya pelanggaran yang bersifat administratif dan pidana, Mahkamah menilai, hal demikian hanyalah dugaan-dugaan pelanggaran yang sifatnya sporadis semata “Tidak menunjukkan terjadinya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif, yang mempengaruhi peringkat perolehan suara masing-masing pasangan calon, sehingga harus dinyatakan tidak beralasan hukum,” lanjut Mahkamah.
Tidak Dapat Diterima
Sedangkan untuk Perkara No.67/PHPU. D.XI/2013 pada Pemilukada yang sama, MK memutuskan tidak dapat diterima. Terhadap permohonan Pemohon (Pasangan No. Urut 3 Erdi Nurkito dan Anang Fahmi), Termohon (KPU Kabupaten Kudus) mengajukan eksepsi yang mendalilkan bahwa permohonan Pemohon salah objek (error in objecto). Mengenai eksepsi Termohon mengenai permohonan Pemohon salah objek, Mahkamah mempertimbangkan bahwa mengenai objek sengketa dalam Pemilukada, Pasal 106 ayat (2) UU No. 32/2004 juncto UU No. 12/2008 menyatakan,“Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berkenaan dengan hasil penghitungan suara yang  mempengaruhi terpilihnya pasangan calon.”  
Berdasarkan ketentuan tersebut, seharusnya yang menjadi objek sengketa Pemilukada adalah hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh Termohon yang dalam perkara ini yaitu Keputusan KPU Kabupaten Kudus tentang Penetapan dan  Pengesahan Jumlah dan Prosentase Perolehan Suara Sah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kudus dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kudus Tahun 2013. (Nano Tresna Arfana/mh)
*http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=web.Berita&id=8685#.UdLEsjtFB7U

Dandangan Diharapkan Merefleksikan Sejarah Kudus

1.7.13

Pekan Dandangan ng digelar di sekitar kawasan Menara jelang bulan puasa diharapkan dapat menjadi momentum bagi semua pihak khususnya pemerhati sejarah dan kebudayaan Kota Keretek, untuk merefleksi sisi kultural dan religi peninggalan Sunan Kudus. Salah satunya, yakni merekonstruksi sejarah berdirinya Kabupaten Kudus.
Peneliti pada Central Riset Manajemen Informasi (Cermin), Maesah Anggni mengemukakan, momentum Dandangan tahun ini akan sangat berarti jika mampu menghasilkan penelusuran sejarah dan nila budaya peninggalan Kanjeng Sunan Kudus yang belum tergali.
Bukan hanya pelurusan sejarah berdirinya Kudus, namun juga nilai-nilai mulia, seperti bagaimana merefleksikan gaung  tipologi wong Kudus yang masyhur dengan Gus Jigang (Bagus Pekerti, tekun mengaji, dan ulet berdagang - red), serta mempublikasikan kekayaan warisan budaya Kudus, misalnya mengeksplorasi artefak di sekitar Menara yang belum semuanya terbaca beserta maknanya.
"Alangkah bermaknanya dandangan jika dapat demikian, soal bagaimana visualisasinya, tentu banyak seniman Kudus yang mahir mengolahnya," katanya.
Terkait dengan harapkan tersebut, pihaknya berharap tradisi Dandangan tahun ini diharapkan dapat lebih diisi dengan kegiatan-kegiatan yang mengedepankan sisi budaya dan edukasi, selain kirab.
Satu hal yang perlu menjadi penekanan, yakni memberikan pemahaman sederhana kepada masyarakat tentang metodologi penentuan awal ramadhan secara singkat, mengingat selama ini Kudus dikenal memiliki banyak ahli di bidang ini.
"Mengulas sejarah dan peran Sunan Kudus sebagai qadli kerajaan Demak juga sangat menarik menjadi materi tradisi Dandangan, atau membagikan jadwal imsakiyah selama Ramadan," imbuhnya.
Bila melihat ke belakang, setiap menyambut menyambut 1 Ramadhan, di Kudus selalu digelar Dandangan, sebuah tradisi yang berasal dari masa Kangjeng Sunan Kudus. Sejatinya, dandangan adalah peristiwa pengumuman tentang awal bulan Ramadlan oleh Sunan Kudus yang ditandai dengan pemukulan bedhug yang berbunyi "dhang...dhang...dhang".
Masyarakat dari berbagai daerah menunggu pengumuman awal Ramadhan dari Kanjeng Sunan Kudus, dikarenakan beliau adalah salah seorang wali sanga yang pernah menjabat sebagai imam kelima (terakhir) masjid Demak pada akhir masa pemerintahan Sultan Trenggana dan pada awal masa Sunan Prawata.
"Dalam kedudukannya sebagai imam masjid, tentu saja Sunan Kudus dikenal sangat alim dalam ilmu agama, terutama fiqih dan falak.Lebih dari itu, untuk memperkaya kegiatan agar lebih dari sekedar kirab, perlu juga dipikirkan kedalaman substansinya. Di antaranya betapa pentingnya momentum 1 Ramadan bagi Kudus. Untuk menyegarkan ingatan, bahwa penentuan hari jadi Kudus adalah menggunakan patokan peristiwa 1 Ramadan, di mana di dalamnya terdapat tradisi Dandangan," paparnya.

PKS Kudus, Menjalin Kebersamaan dengan Berbagai Kegiatan Menjelang Ramadhan

30.6.13



Pkskudus.org- Ketika kita berada di dalam sumur, pikirkan bagaimana caranya kita keluar dari sumur tersebut bukan memikirkan  kata orang “mengapa kita terjatuh ke dalam sumur “ . dan yang akan mereka lihat adalah : Bagaimana perjuangan kita keluar dari sumur tersebut. Itulah kiranya apa yang di pikirkan DPD Kab. Kudus untuk kembali menggairahkan akan Cinta kepada dakwah itu sendiri pada khususnya dan PKS pada Umumnya,
Untuk itulah melalui LT3B DPD PKS Kudus mengadakan berbagai kegiatan di tiga titik penting yang di laksanakan serentak Ahad, 30 Juni 2013  , yakni titik pertama di DPC Kaliwungu Kudus , titik kedua DPC  Gebog Kudus , dan di Dpc Jati Kudus . Berbagai macam kegiatan diadakan oleh koordinator masing masing DPC .
Untuk DPC PKS kaliwungu kegiatan yang di buka oleh Girman, ST. Agar lebih dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, kader perempuan PKS menyiapkan aksi nyata berupa tebar ribuan paket sayuran untuk masyarakat .serta mengadakan pengobatan gratis, berupa penimbangan berat badan, pengukuran tensi darah kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan lanjutan oleh tenaga ahli di bidangnya.selain itu juga ada kegiatan berbagai macam games yang di tujukan untuk anak anak di sekitar tempat kegiatan.  Di DPC Kaliwungu  sendiri hari ini sudah membagikan 2000 ikat  sayuran untuk masyarakat di sekitar Kelurahan kedungdowo, dipimpin langsung oleh Ibu Dwi Ningrum Astuti dan Ibu  Mafulla, Ibu Sutiyani sebagai Pengurus  Pos WK  DPC PKS kaliwungu Kudus.Acara ini dimulai pukul 9 sampai pukul 11 ini mencakup 5 RT di sekitar rumah Bp. Agus Susilo selaku ketua DPC PKS kaliwungu kudus "Alhamdulillah, walaupun Cuma seikat sayuran namun bukan itu yang kami tuju melainkan kebersamaan dan ukhuwah yang kami jaga termasuk juga untuk mengurangi beban akibat dampak buruknya kenaikan BBM”.Ungkapnya.

Untuk DPC PKS Jati mengadakan bersih bersih masjid yang di lakukan oleh kader kader PKS setempat, Azis fansyuri selaku koordinator kegiatan ini mengatakan,  kegiatan ini kami adakan guna menyambut datangnya bulan suci ramadhan dengan tujuan kami berfikir jika masjidnya bersih , sejuk, enak di pandang pasti orang orang akan berbondong bondong dengan bersemangat pergi ke masjid, walaupun kita ndak tau ke masjid untuk apa,guraunya(sambil cengar cengir)

Di titik lain yakni di DPC PKS Gebog kab Kudus mengadakan berbagai macam  kegiatan. Acara ini di buka resmi oleh Ustd. Kamal Fauzi selaku caleg DPR RI dapil   dimulai dengan Lomba mewarnai yang di ikuti anak anak sekitar ,antusias dan saling bersaing membuat lomba ini semakin ramai akibat dari di pinggir area para pendukung peserta lomba saling berteriak menyemangati para peserta lomba tersebut. Sebelum lomba mewarnai dimulai di awali dengan sambutan kepala desa setempat dan kemudian di lanjutkan pelepasan balon oelh Dr. Bahana Sugiri selaku caleg DPRD Propinsi Jateng. Selain lomba ada pula bazar sembako dan  kebutuhan rumah tangga yang sangat ramai dengan di pandu oleh Host keliling yang mempromosikan stand stand.


di sisi lain juga diadakan pengobatan gratis yang di pimpin oleh DR. Bahana Sugiri guna membantu masyarakat yang mengalami kesulitan dalam berobat,  Akhir acara Kegiatan di tutup dengan pengumuman juara lomba mewarnai. Koordinator acara , Junaidi mengungkapkan acara yang berlangsung ahad ini guna mengisi kegaitan LT3B yang bertujuan untuk membantu masyarakat sekitar  serta untuk menggaungkan datangnya bulan suci ramadhan.

Mengatur Pola Minum Saat Puasa Ramadhan air

28.6.13

airKUDUS-   Selama puasa kesempatan minum air dibatasi hanya pada malam hari, sejak matahari terbenam sampai terbit fajar. Karena itu dianjurkan seorang muslim mengatur pola minumnya saat puasa Ramadhan.
Pengaturan pola minum dalam sehari-hari itu disampaikan oleh Saptawati Bardosono, Staf Departemen Ilmu Gizi Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, dalam acara Seminar Nasional Pangan dan Gizi, Rabu (26/5) di Jakarta.
“Air adalah sesuatu yang sangat kritis, kita tidak dapat bertahan hidup tanpa air dalam beberapa hari. Janin hampir 100 persen terbungkus oleh air, anak-anak tubuhnya 80 persen adalah air, orang dewasa 70 persen dan lansia 50 persen,” kata Saptawati.
Terjadinya bibir kering di saat bulan puasa, banyak disebabkan karena kekurangan air minum. Hal itu terjadi karena jumlah air yang diminum belum memenuhi kebutuhan air bagi tubuh. Pengaturan konsumsi air saat berbuka puasa dianjurkan minum dua gelas saat berbuka, satu gelas saat makan malam, dua gelas setelah makan malam, satu gelas menjelang tidur, dan dua gelas di saat sahur.
“Air tersebar di dalam intra sel atau di luar sel dalam tubuh. Air salah satu kebutuhan yang harus dipenuhi dan paling banyak yang harus dikonsumsi,” kata Saptawati yang aktif di berbagai profesi kedokteran seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Perhimpunan Dokter Gizi Medik Indonesia (PDGMI).
Menurutnya, dalam sehari tubuh manusia mengeluarkan 2.400 milliliter air, sedangkan tubuh hanya memproduksi 400 mililiter air. Jadi perlu ada penambahan air dari luar.
Saptawati juga mengungkapkan, mengkonsumsi banyak air akan mencegah dan menghilangkan sakit kepala, mencegah infeksi saluran kemih, komplikasi sulit buang air.
“Kekurangan air ketuban akan menimbulkan banyak masalah bagi ibu hamil,” kata Saptawati.
Saptawati juga menghimbau agar tidak terlalu banyak mengkonsumsi minuman berwarna yang manis karena banyak mengandung gula, serta minuman berkafein dan beralkohol.
“Alkohol membuat seseorang merasa tidak haus, sehingga mereka tidak punya alarm jika kekurangan air,” tambahnya.
Salah satu anjuran guna mencegah kurang air dalam tubuh adalah memperbanyak makan buah saat berbuka dan makan sayuran berkuah saat makan malam atau sahur. Bagi pekerja yang mengeluarkan banyak keringat di siang hari, dianjurkan menambah konsumsi air dua sampai tiga gelas di saat malam. (rh/mina)

Redaktur: Saiful Bahri
Topik:

Luthfi Akan Ajukan Nota Keberatan Pada 1 Juli


JAKARTA - Luthfi Hasan Ishaaq menegaskan akan mengajukan eksepsi (nota keberatan) dalam persidangan lanjutan yang akan digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 1 Juli mendatang.
Hal itu ditegaskan terdakwa kasus dugaan suap kuota impor daging sapi Kementerian Pertanian yang tidak menerima semua dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) 
"Insya Allah, nanti dibuktikan pengacara saya terhadap tuduhan-tuduhan tersebut. Pada 1 Juli nanti, saya akan melakukan eksepsi di sidang berikutnya," ujar Luthfi saat gelar sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/6).
Karena, Luthfi menambahkan dua dakwaan dari JPU yakni tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pencucian uang (TPPU) merupakan dua hal yang berbeda. "Soal dakwaan seperti terkait TPK dan TPPU ini dua hal berbeda. Kalau soal TPK terkait masalah impor daging. Tapi kalau TPPU apa," tanyanya,
Meski demikian, Luthfi tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. "Saya selaku warga negara Indonesia menghormati proses hukum. Saya menghormati dakwaan, walau ada sedikit yang perlu direview, saya menghargai seluruh proses peradilan ini," tegas Luthfi.
Namun, Luhfi mengakui secara keseluruhan pada sidang perdana ini dirinya memahami jalannya persidangan meski ada ke ganjilan yang dirasakannya. "Secara keseluruhan saya paham. Meskipun terdapat keganjilan-keganjilan yang membuat saya heran," tutup Luthfi 
Diketahui, Luthfi Hasan Ishaaq didakwa melakukan TPK dan TPPU sebesar Rp1,3 miliar dari total Rp40 miliar terkait kasus dugaan korupsi kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan)
Atas perbuatannya itu, terdakwa diancam pidana korupsi, sebagaimana diatur Pasal 12 huruf a atau Pasal 5 ayat 2 Juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a dan atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
Selain itu, Lutfi pun dijerat dengan TPPU sebagaimana diatur Pasal 3 ayat (1) huruf a, b, dan c atau Pasal 6 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan atau Pasal 3 Jo Pasal 5 UU TPPU Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. (Azihar Akbar/bus)

*sumber: skalanews.com/berita/detail/148458

>> PILKADA UPDATE

>> TAUJIH

Alam Islami

 
 photo pksno3_zps07baf103.gif
© Copyright pks-kudus 2010 -2011 | Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates | Powered by Blogger.com.