News Ticker :

MK Tolak Gugatan Pemilukada Kab. Kudus, Jagoan PKS Pimpin Kudus

2.7.13

Jakarta 2/7 - Ekspersi Kuasa Hukum Pemohon 66 Suratman (kanan) usai mendengarkan Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilukada Kabupaten Kudus di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Foto Humas/Ganie.
Dalil tidak beralasan hukum, Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak seluruh permohonan Pasangan No. Urut 1 Muhammad Tamzil dan Asyrofi, Pemohon Perkara No. 66/PHPU. D.XI/2013 - PHPU Kabupaten Kudus 2013. “Amar putusan menyatakan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” demikian dibacakan Ketua Pleno Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar didampingi para hakim konstitusi lainnya pada sidang pengucapan putusan yang berlangsung Selasa (2/7) di Ruang Sidang Pleno MK.

Pemohon mendalilkan Pihak Terkait (Pasangan No. Urut 4 Mustofa dan Abdul Hamid) telah menyalahgunakan wewenang dengan mengerahkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan penyelenggara pemerintahan Kabupaten Kudus dengan cara memerintahkan para penyelenggara pemerintahan untuk hadir dan memihak kepada Pihak Terkait dalam kegiatan yang merupakan kampanye terselubung. Tudingan Ketidaknetralan tersebut tidak dapat dipastikan pengaruhnya pada pilihan pemilih.
Lebih lanjut dalam pertimbangan Mahkamah mengenai ketidaknetralan tersebut, dalam membuktikan dalil-dalilnya, Pemohon mengajukan bukti surat atau tulisan dan alat bukti lainnya bertanda P-5, bukti P-6, serta bukti P-23 sampai dengan bukti P-27 berupa surat pernyataan kesaksian, undangan rapat, daftar tim bersama, foto dan keputusan panitia pemungutan suara, serta  keterangan para saksi.
Pihak Terkait dalam tanggapannya mengemukakan hal-hal sebagai berikut, bahwa Pihak Terkait tidak pernah memobilisasi atau memerintahkan mobilisasi sebagaimana didalilkan Pemohon. Pihak Terkait justru telah membuat peraturan yang melarang PNS dan pegawai honorarium berbuat yang tidak netral, yaitu Peraturan Bupati Kudus No. 32/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kudus No. 9/2007 tentang Netralisasi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Honorer Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Pihak Terkait juga membantah tuduhan adanya mobilisasi guru. Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kudus telah membuat Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kudus.  Menurut Pihak Terkait, justru sebaliknya yang menggalang dan memobilisasi kepala desa dan perangkat desa adalah Pemohon yang merupakan mantan Bupati Kudus 2003-2008 dan mantan Ketua DPRD Kabupaten Kudus 2004-2009. Dengan demikian, dalil-dalil Pemohon a quo tidak beralasan hukum.
“Terhadap fakta hukum sebagaimana diuraikan di atas, menurut Mahkamah, ada beberapa kejadian yang dibuktikan oleh Pemohon mengenai ketidaknetralan aparatur pemerintahan Kabupaten Kudus dalam Pemilukada Kabupaten Kudus Tahun 2013, walaupun demikian ketidaknetralan tersebut tidak dapat dipastikan pengaruhnya pada pilihan pemilih. Mahkamah menilai, seandainyapun benar ada aparatur pemerintahan Kabupaten Kudus berbuat tidak netral, tidak dapat dibuktikan pengaruhnya secara pasti terhadap perubahan komposisi perolehan suara masing-masing pasangan calon. Ternyata dari keterangan saksi dalam persidangan pemilih banyak yang tidak terpengaruh oleh ajakan atau himbauan PNS tersebut. Dengan demikian, dalil-dalil Pemohon a quo tidak beralasan hukum,” jelas Mahkamah.
Kemudian mengenai dalil Pemohon bahwa Pihak Terkait membagi-bagikan selebaran berisi janji untuk menarik simpati dan menjelek-jelekkan calon bupati lainnya, Pihak Terkait dalam tanggapannya mengemukakan, tidak mengetahui dari mana sumber selebaran tersebut dan tidak pernah melihat selebaran tersebut apalagi menggunakannya. Menurutnya, apabila Pemohon merasa keberatan tentu akan melaporkan kepada Panwaslu Kabupaten Kudus. Mahkamah menilai, dalil Pemohon merupakan pelanggaran yang bersifat sporadis dan tidak signifikan memengaruhi hasil Pemilukada, serta tidak dapat diketahui pengaruhnya terhadap pilihan pemilih.
Mahkamah juga menilai mengenai pelanggaran-pelanggaran politik uang (money politic) yang didalilkan dan dibuktikan dalam persidangan tidak termasuk pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif, serta tidak signifikan mempengaruhi peringkat perolehan suara pasangan calon. Mengenai adanya pelanggaran dalam penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) berupa bantuan keuangan kepada desa menjelang Pemilukada, bantahan Pihak Terkait justru beralasan hukum “Selain itu, seandainyapun pemberian bantuan tersebut memang dimaksudkan untuk mendapatkan simpati, maka tidaklah dapat dibuktikan atau dipastikan adanya kaitan langsung pemberian bantuan dengan simpati yang diperoleh Pihak Terkait sebagai petahana,” terang Mahkamah.
Selanjutnya menyangkut Termohon (KPU Kab. Kudus) tidak transparan dalam proses rekapitulasi penghitungan suara hasil Pemilukada, hal ini tidak mempengaruhi hasil Pemilukada. Terhadap dalil-dalil, bukti-bukti, dan keterangan saksi lainnya mengenai kemungkinan terjadinya pelanggaran yang bersifat administratif dan pidana, Mahkamah menilai, hal demikian hanyalah dugaan-dugaan pelanggaran yang sifatnya sporadis semata “Tidak menunjukkan terjadinya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif, yang mempengaruhi peringkat perolehan suara masing-masing pasangan calon, sehingga harus dinyatakan tidak beralasan hukum,” lanjut Mahkamah.
Tidak Dapat Diterima
Sedangkan untuk Perkara No.67/PHPU. D.XI/2013 pada Pemilukada yang sama, MK memutuskan tidak dapat diterima. Terhadap permohonan Pemohon (Pasangan No. Urut 3 Erdi Nurkito dan Anang Fahmi), Termohon (KPU Kabupaten Kudus) mengajukan eksepsi yang mendalilkan bahwa permohonan Pemohon salah objek (error in objecto). Mengenai eksepsi Termohon mengenai permohonan Pemohon salah objek, Mahkamah mempertimbangkan bahwa mengenai objek sengketa dalam Pemilukada, Pasal 106 ayat (2) UU No. 32/2004 juncto UU No. 12/2008 menyatakan,“Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berkenaan dengan hasil penghitungan suara yang  mempengaruhi terpilihnya pasangan calon.”  
Berdasarkan ketentuan tersebut, seharusnya yang menjadi objek sengketa Pemilukada adalah hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh Termohon yang dalam perkara ini yaitu Keputusan KPU Kabupaten Kudus tentang Penetapan dan  Pengesahan Jumlah dan Prosentase Perolehan Suara Sah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kudus dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kudus Tahun 2013. (Nano Tresna Arfana/mh)
*http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=web.Berita&id=8685#.UdLEsjtFB7U
Share this Article on :

0 comments:

Post a Comment

>> PILKADA UPDATE

>> TAUJIH

Alam Islami

 
 photo pksno3_zps07baf103.gif
© Copyright pks-kudus 2010 -2011 | Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates | Powered by Blogger.com.