News Ticker :

Jelang Ramadhan, Polisi WH Razia Pakaian tak Syar’i

5.7.13




 
Razia penutup aurat (foto: ant)

 
Hari Kamis (04/07/2013) sekitar 112 warga Pidie, Aceh terkena razia polisi Wilayatul Hizbah (WH) karena dianggap melanggar syariat Islam.  Mereka diciduk WH dalam satu razia yang digelar di depan Masjid Alfalah Sigli karena tertankap menggunakan baju-baju dengan tidak sesuai syar’i alias ketat.Razia itu dilakukan menjelang bulan suci Ramadhan  dilakukan gabungan terdiri dari Satpol PP/WH, TNI,Polri dan Polisi Militer.
Para pelanggar syar’i ini diberi peringatan agar tidak mengulangi llagi perbuatannya, seperti memakai celana dan ketat dan mereka harus berbusana Muslim.
Kasatpol PP/WH Sabaruddin.SH kepada Rakyat Aceh Kamis (04/07), mengaku, pihaknya menggelar razia itu untuk mensosialisasikan syari"at Islam. Apa lagi menjelang bulan suci Ramadhan, warga diharapkan bisa mematuhi semua larangan pemerintah dan pemuka agama.
Sehingga tidak melakukan perbuatan yang melanggart syari"at islam. Warga yang diciduk terdiri dari 103 wanita memakai pakaian ketat dan 9 laki-laki memakai celana pendek.
"Yang kita lakukan hanya lah sosialisasi qanun No 11,12,13 dan Qanun no 14,” jelasnya dikutip JPNN.
Sabaruddin meminta kepada semua pihak agar benar-benar menjalankan syari’at Islam di Pidie. Jangan lagi memakai pakaian ketat dan celana pendek.
"Jika ditangkap ketiga kali maka yang bersangkutan akan dicambuk," papar Sabaruddin.
Razia di Meulaboh
Seblumnya, hari Senin-Selasa (01-02/-7) di Meulaboh  puluhan remaja dan ibu-ibu muda yang mengenakan pakaian ketat (terutama baju dan celana), terjaring oleh WH di jalan Merdeka dan jalan Teuku Umar.
Akibatnya,  banyak di antara mereka lari kucar-kacir atau memutar haluan.
Seperti diketahui, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat juga memiliki qanun tentang larangan perempuan memakai celana dan laki-laki mengenakan celana pendek yang dilahirkan semasa Bupati Ramli. Qanun itu hingga kini masih berlaku karena tidak ada pembatalan, walau pun bupatinya telah berganti.
Selama periode Ramli jadi bupati larangan perempuan mengenakan celana itu dilaksanakan dengan katat dan didukung oleh ulama.
Mereka terkena razia sesuai dengan Qanun (Perda) Nomor 11 Tahun 2003 tentang syariat Islam dan tata cara berpakaian di Aceh.
Razia yang digelar di depan Masjid Nurul Huda, Meulaboh, Jalan Teuku Umar, menjaring sedikitnya 50 perempuan yang mengenakan celana ketat.
Mereka diminta mengganti pakaian dan menandatangani surat perjanjian tidak mengulangi lagi.*
Share this Article on :

0 comments:

Post a Comment

>> PILKADA UPDATE

>> TAUJIH

Alam Islami

 
 photo pksno3_zps07baf103.gif
© Copyright pks-kudus 2010 -2011 | Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates | Powered by Blogger.com.