News Ticker :

Hidayat Nur Wahid: PKS Siap Aturan Baru KPU

1.4.13

TRIKNEWS.com – Inilah aturan baru dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).  Aturan itu terkait Penerapan KPU tentang keterwakilan perempuan minimal 30 persen di tiap daerah pemilihan (dapil) menuai polemik. Sanksinya pun tak tanggung-tanggung, langsung dibatalkannya parpol di dapil tersebut.
Para tokoh partai ada yang pro kontra soal aturan baru KPU. Tapi bagi PKS, siap jalankan aturan KPU tersebut. Kesiaan PKS ini dilansir Ketua Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid (HNW) di gedung DPR Senayan, Jakarta.
"Secara prinsip kita siap, bahkan tahun lalu dan sejak Pemilu 2004 sampai 2009 kami bisa penuhi 34-35 persen. Bagi kami tak masalah," kata HNW optimis, Senin (1/4).
Bagi Hidayat, aturan KPU tersebut memang rentan gugatan. Pertama, sambung HNW,  tidak secara definitif diatur dalam undang-undang, juga belum tentu semua parpol siap memenuhi.
"Sanksi pembatalan di satu dapil itu tidak definitif diatur dalam Undang-undang, dan itu mengugurkan kedaulatan rakyat. Saya khawatir parpol yang tak mampu penuhi syarat itu menggugat KPU, akhirnya KPU tidak konsen," ungkapnya.
Aturan keterwakilan minimal 30 persen perempuan bagi tiap parpol di dapil tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 7 tahun 2013. Aturan ini menuai polemik soal sanksi yang diberlakukan yaitu parpol tak bisa mengajukan caleg pada dapil yang tak memenuhi syarat tersebut.
Komisi II DPR merekomendasikan agar KPU mengubah aturan yang dinilai tidak secara eksplisit diatur dalam undang-undang nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu itu. Tampaknya ini pekerjaan rumah para elit partai, agar siap menerima aturan main KPU. (RAM)
Share this Article on :

0 comments:

Post a Comment

>> PILKADA UPDATE

>> TAUJIH

Alam Islami

 
 photo pksno3_zps07baf103.gif
© Copyright pks-kudus 2010 -2011 | Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates | Powered by Blogger.com.