Dalam rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Ranperda LP2B) Umi Bariroh, SPd, selaku anggota Bapemperda dari Fraksi PKS Kabupaten Kudus mendorong terwujudnya visi misi Bupati Kudus, Dr. Ars. Sam'ani Intakoris, S.T., M.T. Rapat tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Komisi A dab B DPRD Kabupaten Kudus fokus membahas terkait Cadangan pangan dan pelindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (22/05).
Umi Bariroh mengingatkan perihal janji kampanye Sam’ani yang telah disuarakan saat kampanye di berbagai wilayah di Undaan, yaitu dengan menjadikan Kecamatan Undaan sebagai metropolisnya pertanian di Kabupaten Kudus. Dengan akan digagasnya Peraturan Daerah inisiatif tentang lahan pertanian berkelanjutan. Ide kampanye ini dinilai sangat menguntungkan tidak hanya bagi warga Undaan secara khusus, namun juga bagi masyarakat Kudus pada umumnya terkait Cadangan pangan di Kabupaten Kudus nantinya.
“Hari ini rapat bapemperda mengagendakan penyusunan naskah akademik, diantaranya adalah penyusunan Ranperda Lahan Pertanian Berkelanjutan, kami telah memaparkan dalam rapat koordinasi dan fiksasi penyusunan Naskah Akademik terkait penyusunan ranperda lahan pertanian berkelanjutan bersama OPD terkait.” ujar Umi Bariroh kepada tim.
Alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan adalah perubahan fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan menjadi bukan lahan pertanian pangan berkelanjutan baik secara tetap maupun sementara. Hal ini menjadikan keprihatinan khusus apabila tetap dijalankan.
Maka dari itu ranperda ini menjadi urgent dan segera untuk di susun drafnya. Selanjutnya akan dibahas isi dari ranperda tersebut oleh panitia khusus, agar segera disahkan dalam tahun pembahasan sebagai landasan terwujudnya janji politik Bupati Kudus. Tujuan dari penyelenggaraan perlindungan LP2B yaitu agar pemerintah mampu menjamin ketersediaan lahan pertanian, melindungi Kawasan dan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan, mencegah alih fungsi lahan [ertanian yang tidak terkendali.
Selain itu perlindungan kepemilikan lahan pertanian pangan milik petani juga menjadi perhatian utama pada ranperda LP2B. Sebagai bagian dari peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran petani, perda ini juga bertujuan untuk memberdayakan petan dan menyediakan lapangan pekerjaan dan penghidupa yang layak bagi petani. Tak lupa juga penjagaan keseimbangan ekologi juga harus menjadi pusat perhatian Pemerintah Kabupaten Kudus.
Turut hadir dalam rapat perwakilan dari BAPPEDA, Dinas Pertanian, Dinas Tata Ruang, Dinas PUPR dan Analis Hukum Bagian Hukum.
0 comments:
Post a Comment