News Ticker :

KSBSI : Kenaikan Harga BBM Ancam Kesejahteraan Pekerja

13.6.13


KUDUS, pkskudus.org - Kesejahteraan pekerja terancam terkait rencana pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) yang sudah didengungkan beberapa bulan terakhir. Pasalnya, kenaikan sejumlah kebutuhan dipastikan juga akan berdampak kepada buruh.
Persoalannya, tidak semua perusahaan mampu memberikan tunjangan kepada pekerja untuk menghadapi situasi sulit itu.

Pernyataan tersebut dikemukakan juru bicara Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI), Slamet Machmudi, kepada Suaramerdeka.com, Kamis (13/6).
Ditambahkannya, kenaikan harga BBM yang diperkirakan menyentuh 40 % tidak sebanding dengan tren kenaikan upah buruh tiap tahun yang rata-rata hanya 20 %.
"Bila kenaikan harga BBM benar-benar diberlakukan; maka meningkatnya Indeks Harga Kebutuhan (IHK) tidak akan terjangkau dengan upah minimum Kabupaten (UMK 2013) yang selama ini diterima oleh buruh," tandasnya.
Artinya, efek domino kenaikan BBM menjadi penyebab anjoknya daya beli buruh. Buruh menjadi semakin miskin.
Hingga saat ini KSBSI Kudus belum melihat adanya upaya antisipasi terkait kenaikan BBM yang dilakukan oleh serikat pekerja di tingkat perusahaan.
Sementara, di pihak pengusaha telah mempersiapkan sejumlah skema efisiensi yang kemungkinan akan berpengaruh pada penurunan kesejahteraan para buruh.
Jika pemerintah tetap menaikkan BBM pada 17 Juni mendatang maka keputusan tersebut benar-benar menjerumuskan buruh pada ketidakberdayaan ekonomi.
"Tanpa kenaikan BBM, menjelang bulan puasa dan lebaran idul fitri kenaikan harga kebutuhan pokok menjadi budaya ekonomi yang dialami oleh masyarakat," imbuhnya.
Dampak sosial ekonomi akan dirasakan buruh untuk sekedar memenuhi kebutuhan makan sehari-hari.
Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) dipastikan tidak akan menjadi jawaban mengatasi kesulitan ekonomi buruh dan masyarakat miskin lainnya. Sebab, nilai BLSM tidak sepadan dengan kenaikan harga kebutuhan pokok.
Apalagi nominal BLSM hanya Rp150 ribu/bulan dan diberikan selama 5 bulan. 
"Menghadapi kemungkinan naiknya harga BBM, pengajuan peninjaun upah oleh Serikat Pekerja di tingkat Perusahaan ataupun struktur diatasnya perlu dilakukan," imbuhnya.
Peninjaun upah diperkenankan secara regulatif dalam UU No. 13 tahun 2003 pasal 92 dalam rangka penyesuaian inflasi. 
( Anton WH / CN33 / SMNetwork
*suaramerdeka.com
Share this Article on :

0 comments:

Post a Comment

>> PILKADA UPDATE

>> TAUJIH

Alam Islami

 
 photo pksno3_zps07baf103.gif
© Copyright pks-kudus 2010 -2011 | Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates | Powered by Blogger.com.