News Ticker :

>> KUDUS

>> Ruang Perempuan

INSPIRASI

>>TWITTER

Showing posts with label pilkada. Show all posts
Showing posts with label pilkada. Show all posts

Lagi, Jagoan PKS Menang di Pilkada Kalimantan Timur

11.9.13


Hasil akhir quick count menyatakan pasangan Awang Faroek - Mukmin Faisal unggul di pilkada gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Timur.

Lingkar Survey Indonesia (LSI) mencatat keunggulan AFI-Mukmin atas 2 kandidat lainnya. Yaitu Farid Wadjdy - Sofyan Alex dan Imdaad Hamid - Ipong muchlisoni dalam pilkada yang berlangsung selasa (10/09/2013)

Pasangan AFI-Mukmin yang diusung koalisi PKS, Golkar, Demokrat, unggul 42,29 % suara dari total 100% suara yang masuk ke data LSI dengan margin of error +/- 1 %. Jika mengacu pada undang-undang pemilu, maka bisa dipastikan bahwa pilkada gubernur hanya akan berlangsung 1 putaran.

Masykur Sarmi'an, ketua DPW PKS Kaltim saat berbicara mewakili koalisi mengatakan "Pak Awang dan Pak Mukmin adalah pasangan serasi dan tepat untuk memimpin kaltim, kita yakin pak Awang akan amanah dan menunaikan semua kewajibannya untuk membawa Kaltim ke arah yang lebih baik".

Lebih lanjut beliau menambahkan bahwa semua pihak khususnya partner koalisi akan bahu membahu, bekerja sama dalam merealisasikan sekaligus mengawasi kinerja pemerintah agar senantiasa on the track.

Hasil perhitungan resmi baru akan diumumkan dalam rapat pleno KPUD pada tanggal 19 September 2013.

Sementara itu, di hari yang sama pasangan Sofian Raga - Khairuddin Arif Hidayat (SAH) juga memenangi pilkada kota Tarakan, Kaltim. Hasil akhir perhitungan cepat yang diadakan oleh Desk Pilkada, pasangan yang diusung oleh koalisi PKS, PAN dan PPP tersebut unggul dengan perolehan 33,81 %.

Hasil ini sekaligus meneruskan trend positif PKS yang sebelumnya telah memenangkan serangkaian pilkada di beberapa daerah di Indonesia. (humaspkskaltim.red)

Pasangan yang Diusung PKS Menang Pilwalkot Padang Panjang

6.7.13

pkskudus.org, Tim pemenangan pasangan Hendri Arnis dan Mawardi Samah (Hamas), klaim memenangi pemilihan walikota Padang Panjang yang berlangsung  Kamis (4/7/2013).

Koornator Tim Super Pemenangan PKS untuk Hamas, Nashrullah, mengatakan, pasangan Hamas meraih 43,92 persen suara berdasarkan real count dari saksi-saksi Hamas di tiap tempat pemungutan suara (TPS).

Disamping PKS, pasangan nomor urut  5 ini juga diusung oleh Golkar, PBB, dan PKB.

Secara lebih terperinci, Nasrhrullah juga menyebutkan raihan dari pasangan lainnya berdasarkan hasil real count PKS dan tim Hamas. Pasangan nomor urut 3, Edwin – Eko Furqani di urutan dua, dengan meraih 35,82 persen suara dari jumlah DPT. Secara berurutan selanjutnya, pasangan nomor urut 2, Sonny Jendriza Idroes dan Aldias Sastra, meraih 12,28 persen suara.

Pasangan nomor urut 4, Jon Enardi dan Yurnalisman Syam, meraih 5,43 persen suara. Dan pasangan nomor urut 1, Yusyafnital dan Yuheldi meraih 2,56 persen suara.

Hasil real count, jelas Nashrullah, menunjukan hampir semua TPS yang ada dimenangi oleh Hamas. “Hamas cuma tak menang di TPS Kelurahan Silaing Bawah. Sementara di TPS Guguak Malintang, kalah tipis. Sedangkan di TPS Kelurahan Tanah Hitam, Hamas menang mutlak dengan angka 43 persen,” jelasnya.

“Insyaallah kita menang di satu putaran,” tukas Nashrullah, saat dihubungi melalui telepon.

Dalam Pemilukada Padang Panjang ini, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Panjang Sudirman, mengatatakan terdapat 34.602 orang daftar pemilih tetap (DPT). Sementara populasi Padang Panjang tercatat 54 ribu jiwa lebih.

Dalam Pemilukada kota berjuluk Serambi Mekah ini, terdapat 85 Tempat Pemungutan Suara (TPS), di 16 kelurahan dan di 2 kecamatan.

Sudirman mengatakan, Pemilukada Padang Panjang dihitung secara manual. Hari ini, TPS yang ada akan langsung direkapitulasi per kelurahan. Tanggal 8 Juli, proses rekap tingkat kecamatan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Sedangkan tanggal 11 Juli akan dilakukan rekap di KPU Padang Panjang.

*http://www.ranahberita.com  / pkssumut.or.id

MK Tolak Gugatan Pemilukada Kab. Kudus, Jagoan PKS Pimpin Kudus

2.7.13

Jakarta 2/7 - Ekspersi Kuasa Hukum Pemohon 66 Suratman (kanan) usai mendengarkan Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilukada Kabupaten Kudus di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Foto Humas/Ganie.
Dalil tidak beralasan hukum, Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak seluruh permohonan Pasangan No. Urut 1 Muhammad Tamzil dan Asyrofi, Pemohon Perkara No. 66/PHPU. D.XI/2013 - PHPU Kabupaten Kudus 2013. “Amar putusan menyatakan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” demikian dibacakan Ketua Pleno Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar didampingi para hakim konstitusi lainnya pada sidang pengucapan putusan yang berlangsung Selasa (2/7) di Ruang Sidang Pleno MK.

Pemohon mendalilkan Pihak Terkait (Pasangan No. Urut 4 Mustofa dan Abdul Hamid) telah menyalahgunakan wewenang dengan mengerahkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan penyelenggara pemerintahan Kabupaten Kudus dengan cara memerintahkan para penyelenggara pemerintahan untuk hadir dan memihak kepada Pihak Terkait dalam kegiatan yang merupakan kampanye terselubung. Tudingan Ketidaknetralan tersebut tidak dapat dipastikan pengaruhnya pada pilihan pemilih.
Lebih lanjut dalam pertimbangan Mahkamah mengenai ketidaknetralan tersebut, dalam membuktikan dalil-dalilnya, Pemohon mengajukan bukti surat atau tulisan dan alat bukti lainnya bertanda P-5, bukti P-6, serta bukti P-23 sampai dengan bukti P-27 berupa surat pernyataan kesaksian, undangan rapat, daftar tim bersama, foto dan keputusan panitia pemungutan suara, serta  keterangan para saksi.
Pihak Terkait dalam tanggapannya mengemukakan hal-hal sebagai berikut, bahwa Pihak Terkait tidak pernah memobilisasi atau memerintahkan mobilisasi sebagaimana didalilkan Pemohon. Pihak Terkait justru telah membuat peraturan yang melarang PNS dan pegawai honorarium berbuat yang tidak netral, yaitu Peraturan Bupati Kudus No. 32/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kudus No. 9/2007 tentang Netralisasi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Honorer Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Pihak Terkait juga membantah tuduhan adanya mobilisasi guru. Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kudus telah membuat Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kudus.  Menurut Pihak Terkait, justru sebaliknya yang menggalang dan memobilisasi kepala desa dan perangkat desa adalah Pemohon yang merupakan mantan Bupati Kudus 2003-2008 dan mantan Ketua DPRD Kabupaten Kudus 2004-2009. Dengan demikian, dalil-dalil Pemohon a quo tidak beralasan hukum.
“Terhadap fakta hukum sebagaimana diuraikan di atas, menurut Mahkamah, ada beberapa kejadian yang dibuktikan oleh Pemohon mengenai ketidaknetralan aparatur pemerintahan Kabupaten Kudus dalam Pemilukada Kabupaten Kudus Tahun 2013, walaupun demikian ketidaknetralan tersebut tidak dapat dipastikan pengaruhnya pada pilihan pemilih. Mahkamah menilai, seandainyapun benar ada aparatur pemerintahan Kabupaten Kudus berbuat tidak netral, tidak dapat dibuktikan pengaruhnya secara pasti terhadap perubahan komposisi perolehan suara masing-masing pasangan calon. Ternyata dari keterangan saksi dalam persidangan pemilih banyak yang tidak terpengaruh oleh ajakan atau himbauan PNS tersebut. Dengan demikian, dalil-dalil Pemohon a quo tidak beralasan hukum,” jelas Mahkamah.
Kemudian mengenai dalil Pemohon bahwa Pihak Terkait membagi-bagikan selebaran berisi janji untuk menarik simpati dan menjelek-jelekkan calon bupati lainnya, Pihak Terkait dalam tanggapannya mengemukakan, tidak mengetahui dari mana sumber selebaran tersebut dan tidak pernah melihat selebaran tersebut apalagi menggunakannya. Menurutnya, apabila Pemohon merasa keberatan tentu akan melaporkan kepada Panwaslu Kabupaten Kudus. Mahkamah menilai, dalil Pemohon merupakan pelanggaran yang bersifat sporadis dan tidak signifikan memengaruhi hasil Pemilukada, serta tidak dapat diketahui pengaruhnya terhadap pilihan pemilih.
Mahkamah juga menilai mengenai pelanggaran-pelanggaran politik uang (money politic) yang didalilkan dan dibuktikan dalam persidangan tidak termasuk pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif, serta tidak signifikan mempengaruhi peringkat perolehan suara pasangan calon. Mengenai adanya pelanggaran dalam penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) berupa bantuan keuangan kepada desa menjelang Pemilukada, bantahan Pihak Terkait justru beralasan hukum “Selain itu, seandainyapun pemberian bantuan tersebut memang dimaksudkan untuk mendapatkan simpati, maka tidaklah dapat dibuktikan atau dipastikan adanya kaitan langsung pemberian bantuan dengan simpati yang diperoleh Pihak Terkait sebagai petahana,” terang Mahkamah.
Selanjutnya menyangkut Termohon (KPU Kab. Kudus) tidak transparan dalam proses rekapitulasi penghitungan suara hasil Pemilukada, hal ini tidak mempengaruhi hasil Pemilukada. Terhadap dalil-dalil, bukti-bukti, dan keterangan saksi lainnya mengenai kemungkinan terjadinya pelanggaran yang bersifat administratif dan pidana, Mahkamah menilai, hal demikian hanyalah dugaan-dugaan pelanggaran yang sifatnya sporadis semata “Tidak menunjukkan terjadinya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif, yang mempengaruhi peringkat perolehan suara masing-masing pasangan calon, sehingga harus dinyatakan tidak beralasan hukum,” lanjut Mahkamah.
Tidak Dapat Diterima
Sedangkan untuk Perkara No.67/PHPU. D.XI/2013 pada Pemilukada yang sama, MK memutuskan tidak dapat diterima. Terhadap permohonan Pemohon (Pasangan No. Urut 3 Erdi Nurkito dan Anang Fahmi), Termohon (KPU Kabupaten Kudus) mengajukan eksepsi yang mendalilkan bahwa permohonan Pemohon salah objek (error in objecto). Mengenai eksepsi Termohon mengenai permohonan Pemohon salah objek, Mahkamah mempertimbangkan bahwa mengenai objek sengketa dalam Pemilukada, Pasal 106 ayat (2) UU No. 32/2004 juncto UU No. 12/2008 menyatakan,“Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berkenaan dengan hasil penghitungan suara yang  mempengaruhi terpilihnya pasangan calon.”  
Berdasarkan ketentuan tersebut, seharusnya yang menjadi objek sengketa Pemilukada adalah hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh Termohon yang dalam perkara ini yaitu Keputusan KPU Kabupaten Kudus tentang Penetapan dan  Pengesahan Jumlah dan Prosentase Perolehan Suara Sah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kudus dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kudus Tahun 2013. (Nano Tresna Arfana/mh)
*http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=web.Berita&id=8685#.UdLEsjtFB7U

PKS Usung Hilmi Fuad Sebagai Calon Wakil Walikota Tangerang

16.6.13


Tangerang (pkskudus.org) - Partai Golongan Karya (Golkar) dan Partai Keadilan Sosial (PKS) berkoalisi di Pilkada Kota Tangerang, Banten, dengan mengusung ketua DPD sebagai Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang.

Partai Golkar mengusung Abdul Syukur sebagai Calon Walikota Tangerang dan PKS mengusung Hilmi Fuad sebagai Wakil Walikota Tangerang.


Dalam deklarasinya, Abdul Syukur yakin mampu memenangi Pilkada Kota Tangerang karena memiliki kader yang kompak.

Selain itu, PKS pun memiliki kader yang solid sehingga mampu mendulang suara jika digabung dengan Partai Golkar.

Sementara Hilmi Fuad mengatakan jika PKS siap bertarung dan telah berkoordinasi dengan semua kader hingga tingkat bawah.

"PKS siap berdarah-darah untuk Pilkada Kota Tangerang dalam memenangi pertarungan ini," ujar Hilmi.

Abdul Syukur dan Hilmi Fuad juga didukung tiga partai non parlemen yakni PKPB, PBB dan PPI.

Ketua KPU Kota Tangerang, Sayfril Elain menuturkan, hingga hari terakhir pendaftaran calon wali kota dan wakil wali kota Tangerang, sudah ada empat pasangan calon.

Selain pasangan Abdul dan Hil, mereka adalah pasangan Arief R Wismansyah - Sachrudin yang diusung Partai Gerindra, Partai Demokrat dan PKB, kemudian pasangan Ahmad Marju Kodri - Gatot Suprijanto yang diusung Hanura dan 22 partai non parlemen, dan terakhir Deddy "Miing" Gumelar - Suratno Abu Bakar yang diusung PDIP dan PAN.

Editor: Jafar M Sidik

Ahmad Heryawan-Deddy Mizwar Resmi Pimpin Jawa Barat

13.6.13


Ahmad Heryawan atau Aher kembali menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat (Jabar). Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi pun melantik Aher bersama Wakil Gubernur terpilih Deddy Mizwar di Gedung Merdeka, Jalan Asia-Afrika, Bandung, Kamis (13/6).
Dalam Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur (Pilgub) Jawa Barat, pasangan Aher-Deddy sukses menyingkirkan empat pasang kandidat lain. Termasuk Dede Yusuf yang mendampingi Aher sebagai Wakil Gubernur pada periode 2008-2013.
Aher lahir di Sukabumi pada 19 Juni 1966. Ia bukan berasal dari keluarga berpunya. Meski demikian, kondisi itu bukan alasan dirinya tak mendapat pendidikan. Untuk memenuhi cita-citanya, ia menjual gorengan buatan tetangga ke sepanjang jalan menuju sekolahnya.
Setamat SMA, Aher yang berotak cemerlang mendaftar ke Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia. Meski lulus, langkahnya berhenti lantaran terganjal uang pangkal masuk kuliah.
Ia kemudian mendaftar di Fakultas Teknologi Pangan Institut Pertanian Bogor. Ia diterima. Tapi lagi-lagi impiannya dihentikan biaya masuk.
Namun semangatnya membuahkan hasil. Dengan mempelajari Bahasa Arab secara otodidak, ia pun mendapat jaminan pendidikan dari Kedutaan Besar Arab Saudi tanpa biaya. Ia tetap menjual gorengan untuk kebutuhan pendidikannya.
Setelah lulus kuliah, Aher meniti karier sebagai mubaligh. Ia aktif mengajar dan menjadi aktivis. Hingga akhirnya ia melangkah sebagai kader Partai Keadilan Sejahtera.
Suami dari Netty Prasetiani itu kemudian terpilih sebagai anggota legislatif di Jakarta pada 1999. Usai Pemilu 2004, ia menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD DKI periode 2009-2004-2009.
Namun di 2008, ia menggandeng Dede Yusuf dalam Pilgub Jabar. Keduanya menang. Aher kemudian menjalankan pemerintahannya dengan mengusung program pendidikan murah, menciptakan lapangan kerja, kesehatan masyarakat, dan membenahi infrastruktur di provinsi tersebut.
Hasilnya, pada 2011, sebuah media cetak nasional menobatkan Aher sebagai Tokoh Perubahan. Prestasi itu hanya satu dari 75 penghargaan yang pernah ia terima selama kepemimpinannya.
Popularitas itu pun menjadi bekalnya mengikuti Pilgub 2013. Namun ia menggandeng aktor kawakan Deddy Mizwar. Sedangkan Dede Yusuf yang mengikuti Pilgub mengajak Lex Laksamana sebagai pasangannya. (Berbagai sumber)
*http://www.metrotvnews.com/metronews/read/2013/06/13/6/161034/Penjual-Gorengan-Itu-Kini-Memimpin-Jabar

Gus Sholah: Ridwan Kamil Punya Integritas untuk Pimpin Bandung

11.6.13


pkskudus.org - Calon Wali Kota Bandung nomor urut empat, Ridwan Kamil dianggap memiliki kemampuan dan integritas yang mumpuni untuk memimpin Ibukota Provinsi Jawa Barat ke arah yang lebih baik.
Berbagai penghargaan baik dalam maupun luar negeri terhadap karyanya menjadi salah bukti kongkret integritas arsitek yang kini mengajar di almamaternya, Institut Teknologi Bandung (ITB) itu.
Pengakuan akan kemampuan dan integritas Ridwan Kamil salah satunya diungkapkan pemimpin Pondok Pesantren Tebu Ireng, Salahuddin Wahid.
Sesepuh Nahdhatul Ulama yang akrab disapa Gus Solah ini menyatakan, Calon Wali Kota Bandung nomor urut empat itu memiliki prestasi yang luar biasa sebagai seorang arsitek.
Dipadu dengan kepedulian Ridwan yang merupakan penggagas Bandung Creative City Forum terhadap kemajuan Kota Parahyangan diharapkan dapat memperbaiki kehidupan Kota Bandung.
"Dia punya prestasi sebagai arsitek yang hebat sekali. Kepedulian dan integritasnya juga besar untuk memperbaiki kehidupan Kota Bandung. Banyak hal yang sudah dilakukan Ridwan terhadap Kota Bandung terutama dalam menggerakan berbagai komunitas di sana," kata Gus Solah saat dihubungi Selasa (11/6) pagi.
Gus Solah yang merupakan adik kandung Gusdur ini mengatakan seperti kota besar lainnya, Bandung memiliki berbagai persoalan yang tidak mudah dan cukup kompleks.
Namun, dengan pemahaman yang baik mengenai Kota Kembang, dan niat yang tulus, Gus Solah yakin Ridwan Kamil yang merupakan penasehat arsitektur Kota Jakarta, penasehat ekonomi kreatif Taiwan dan penasehat pembangunan Kota Surabaya, dapat memegang amanah memimpin Kota Bandung.
Penulis: F-5/FER

>> PILKADA UPDATE

>> TAUJIH

Alam Islami

 
 photo pksno3_zps07baf103.gif
© Copyright pks-kudus 2010 -2011 | Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates | Powered by Blogger.com.