News Ticker :

>> KUDUS

>> Ruang Perempuan

INSPIRASI

>>TWITTER

Showing posts with label kpk. Show all posts
Showing posts with label kpk. Show all posts

Kebijakan Aher Jadi Percontohan KPK

21.10.16


Kebijakan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) terkait tunjangan pokok penghasilan (TPP) PNS dijadikan percontohan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bagi daerah lain.
Kebijakan Aher yang diterapkan sejak 2010 lalu ini disosialisasikan KPK bersama Pemprov Jabar ke sejumlah daerah.
Asisten Daerah Bidang Administrasi Setda Jabar M Solihin mengatakan KPK menilai kebijakan TPP Pemprov Jabar bisa diadopsi daerah lain. "Kebijakan [TPP] ini jadi percontohan oleh KPK," katanya di Bandung, Rabu (24/8).
Gubernur Jabar sendiri langsung memberikan pengalamannya merumus dan menerapkan kebijakan TPP dihadapan Pemprov Sumatera Barat. Di waktu yang sama, Pemprov Maluku Utara, Kalimantan Selatan mendapatkan pencerahan yang sama.
KPK meminta Jabar berbagi pengalaman karena memandang penerapan TPP di wilayah lain yang belum optimal. Komisi anti rasuah tersebut juga menilai sistem kinerja pegawai online yang diberlakukan Pemprov Jabar menjadikan pemberian TPP tepat karena sesuai kinerja.
"Di beberapa daerah penghitungan kinerja belum baik. Kita online. Jadi PNS Pemprov yang bekerja di Cirebon bisa melaporkan kinerja setiap bulan. Mereka self assessment lalu dilaporkan ke Badan Kepegawaian Daerah diverifikasi dan dilaporkan ke Biro Keuangan untuk kemudian dibayarkan TPP-nya," paparnya.
Penerapan kebjakan ini di daerah lain maupun kementerian/lembaga belum berjalan baik karena sistemnya belum terintegrasi. Solihin memastikan kebijakan TPP yang paling krusial dan diaprestesi KPK adalah berhasil membuat sistem honor dihapuskan di Pemprov Jabar. "Sementara di tempat lain masih ada yang memberikan honor juga tunjangan jadi tumpang tindih," ujarnya.
KPK meminta Pemprov Jabar memaparkan pada stakeholder daerah terkait pengaruh penghapusan honor pada kinerja pemerintahan serta dampaknya pada bidang lain seperti keuangan. "Studi kasus yang dipelajari KPK di Pemprov Jabar diminta untuk dipaparkan lagi," katanya.
Dia mengaku KPK mengapresiasi kebijakan Aher tak hanya berbagi kisah sukses namun juga menempatkan pihaknya sebagai mentor bagi daerah-daerah yang sistem tunjangannya tengah dibenahi. "Ini sudah berjalan beberapa bulan ini. Jadi kami menceritakan ini dari awal sebelum diterapkan di Pemprov Jabar juga sempat ada keberatan dari PNS," tuturnya.
Penerapan TPP oleh Gubemur Jabar sejak periode pertama kepemimpinannya memang sempat mendapatkan ketidaksetujuan oleh PNS. Mengingat besaran yang diterima dari honor berbeda dengan jumlah TPP yang didapat. Tapi TPP itu lebih memberi kepastian dan stabil [jumlahnya] tergantung ke PNS mau benar atau tidak kerjanya," cetusnya.
Gubernur Aher menambahkan Instrument TPP merupakan upaya menghidupkan keharmonisan di dalam organisasi. "Instrumen ini merupakan instrument yang paling baik di Indonesia karena mampu menepis dikotomi dinas berkawasan basah dan kering," katanya.
Menurutnya sejak awal pendekatan dengan instrument TPP ini dirasa jauh lebih adil ketimbang pendekatan honor yang diterapkan sebelumnya. Bahkan melalui instrumen ini bila dibandingkan dengan provinsi lain, PNS Jawa Barat memiliki penghasilan yang paling tinggi. "Kedua terbaik seteteh Kementerian Keuangan," ujarnya.
Dia memastikan kebijakan pemberian TPP didasarkan pada pencapaian sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja serta kreatifitas pegawai setiap bulannya melalui sistem informasi manajemen kinerja terpadu skp.jabarprov.go.id yang di akses oleh seluruh pegawai sebanyak 13.000 orang.
Kebijakan pemberian TPP di Pemprov Jabar sendiri berdasarkan Peraturan Gubemur Jabar Nomor 119 tahun 2009 Tentang Pedoman Pengukuran Kinerja Dalam Pemberian Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) yang berlaku sejak 2010. "Bukan dengan cara menaikan penghasilan untuk meningkatkan kinerja melainkan menaikan kinerjalah untuk mendapatkan penghasilan yang lebih tinggi," pesannya.
Sumber: Bisnis Indonesia, 25 Agustus 2016

sumber : http://www.kpk.go.id/id/berita/berita-sub/3636-kebijakan-aher-jadi-percontohan-kpk

Prof Romli: Century sudah terang, KPK yang tak berani

29.11.13


JAKARTA. Ahli hukum pidana Prof Romli Atmasasmita mengkritik cara kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut skandal bail out Bank Century.

Romli menilai, KPK gamang mengusut Century yang sebenarnya sudah terang benderang. Ia mengaku sudah menyampaikan semua pendapatnya sebagai ahli hukum kepada KPK sejak lama.

“Saya juga bingung, untuk siapa saya ke sini? Kan kasusnya sudah terang benderang. Jadi menurut saya, saya punya keyakinan omongan saya sudah dikutip KPK. Cuma satu, keberanian enggak ada. Bagaimana KPK meminta BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) melakukan investigasi tapi KPK-nya tetap lambat bergerak,” ujar Romli saat diundang oleh Tim Pengawas Bank Century DPR di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (26/11/2013).

Romli berpendapat, pihak-pihak yang mesti bertanggung jawab sebenarnya sudah jelas. Misalnya, dia menyebutkan soal tanggung jawab kolektif kolegial di antara Dewan Gubernur Bank Indonesia dalam proses pengucuran Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) ke Bank Century. Menurut Romli, Wakil Presiden Boediono yang saat itu menjadi Gubernur Bank Indonesia tidak bisa lepas tangan.

Pihak yang bertanggung jawab lainnya, sebut Romli, adalah Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). “LPS ini bertanggung jawab kepada Presiden. Jadi sudah sangat jelas sebenarnya kasus Century, di situ ada Menkeu, Gubernur BI, dan Presiden,” katanya.

Menurut Romli, pimpinan KPK saat ini tidak seberani pimpinan KPK di bawah Antasari Azhar. Ia mengkritik cara KPK yang mengistimewakan pemeriksaan terhadap Boediono. Pemeriksaan tidak dilakukan di kantor KPK seperti kasus-kasus lainnya, melainkan di Istana Wapres.

Hal lain yang disoroti Romli adalah soal audit yang dilakukan BPK. Ia berpendapat, audit itu sudah sangat jelas menggambarkan pelanggaran yang terjadi. Proses pengambilan kebijakan terhadap Bank Century, katanya, juga tidak perlu dilihat dari niat jahatnya. Dari fakta-fakta yang ada sudah tampak bahwa Bank Centruy hanya dijadikan sarana untuk melakukan perbuatan melawan hukum.

“Masalahnya, kenapa laporan BPK yang jelas itu tidak dibuka? Kenapa nggak ditanyakan? Kenapa pimpinan KPK tidak memanggil sebagai saksi seperti Hamzah dan Assegaf?” ucap mantan Dirjen AHU Kementerian Hukum dan HAM itu.

Seperti diberitakan, dalam kasus Century, KPK menetapkan Budi Mulya sebagai tersangka atas dugaan melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait pemberian FPJP dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Boediono telah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Budi Mulya. Keterangan yang diminta penyidik KPK fokus pada pemberian fasilitas FPJP. Boediono meyakini, langkah penyelamatan atau pengambilalihan Bank Century merupakan langkah yang tepat. Hal itu terbukti dengan situasi krisis yang dapat dilewati pada 2009 dan perekonomian Indonesia terus tumbuh. Bahkan, pada tahun 2012, pertumbuhan ekonomi menempati peringkat kedua dunia, di bawah China. (Sabrina Asril)

Tak Transparan Pemeriksaan Boediono, Wartawan Boikot Jumpa Pers KPK

25.11.13



pkskudus.org - JAKARTA -- Wartawan yang biasa bertugas di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan boikot dengan keluar dari konferensi pers yang akan dilakukan Pimpinan KPK terkait pemeriksaan Wakil Presiden Boediono yang telah dilakukan di Kantor Wapres, Sabtu (23/11).

Aksi ini merupakan wujud protes para wartawan karena KPK dianggap menutup-nutupi pemeriksaan Boediono sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Dalam jumpa pers tersebut hadir Ketua KPK Abraham Samad, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, dan Deputi Penindakan KPK Warih Sadono yang rencananya akan menjelaskan soal pemeriksaan Boediono. Saat jumpa pers dibuka oleh Juru Bicara KPK Johan Budi, salah satu wartawan dari televisi nasional langsung memotong sebelum pimpinan KPK sempat memberi keterangan.

Selanjutnya, seorang wartawan dari koran nasional mengungkapkan kekecewaannya karena KPK tidak transparan terkait pemeriksaan Boediono. "Kami berterima kasih pada akhirnya pimpinan KPK datang dan akhirnya mau menceritakan sebenarnya terjadi di hari Sabtu. Tapi kami sungguh benar-benar merasa kecewa akhirnya kami baru mendapat kepastian bahwa pemeriksanan Boediono dilakukan hari Sabtu," katanya, Senin (25/11).

"Saat ini kami ingin menyampaikan bahwa kami menginginkan pemimpin KPK bersikap setara terhadap semua media masa dan semua informasi, kalau hari ini pemimpin KPK hanya menceritakan soal pemeriksaan hari sabtu. Sepertinya tidak usah, itu sudah sangat basi," tambahnya.

Selanjutnya para wartawan bersama-sama meninggalkan ruangan konferensi pers. "Apa bedanya JK (Jusuf Kalla) dengan Boediono? Semua sama di mata hukum. Teman-teman sudah sangat kecewa, tidak ada transparansi," ujar wartawan lainnya.

Johan sempat bertanya lagi kepada wartawan apakah konferensi pers ingin dilanjutkan atau tidak. Namun, semua wartawan telah meninggakan ruangan. Akhirnya para pemimpin KPK juga meninggalkan ruangan tanpa sempat memberikan keterangan. Abraham Samad terlihat hanya tersenyum kecut.

Boediono diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi dalam pengucuran dana talangan Rp6,7 triliun untuk Bank Century atas tersangka Budi Mulya. Ia diperiksa terkait pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) yang diberikan Bank Indonesia kepada Bank Century pada 2008 lewat rapat dewan gubernur dalam kapasitasnya sebagai Gubernur Bank Indonesia saat itu.

Pemeriksaan terhadap Boediono yang dilakukan selama tujuh jam di kantor Wapres menimbulkan pertanyaan karena tidak ada keterangan resmi dari KPK mengeni hal tersebut. Hanya ada informasi bahwa KPK akan menggelar konferensi pers pada hari ini. (ROL)

"Sayangilah Yang Mulia Boediono, Wahai KPK" | by @Fahrihamzah



by @Fahrihamzah


1) Kita tuntaskan kasus #Century yuuuk...

2) Kita boleh sayang pada pak Boediono maka caranya adalah selesaikanlah masalah #CENTURY

3) Kita tentu ingin tak ada yang bersalah tapi apa bisa kasus sebesar ini terjadi tanpa perbuatan salah?

4) Kalau pimpinan tertinggi berani bertanggungjawab tentu itu akan lebih mulia bagi legacy kepemimpinan...

5) Tindakan mulia tidak serta merta tak ada kesalahan di dalamnya..tetapi karena kita bertanggungjawab atas akibatnya.

6) Kemuliaan di dalamnya pasti mengandung kejujuran dan keikhlasan untuk bertanggungjawab. ..

7) Penjelasan pak Boediono bahwa bailout itu tindakan mulia tak bisa menutupi kejanggalan yang luas dan banyak...

8) Pertama, adalah BI yang membiarkan status Bank Century sebagai bank gagal sejak 2001 tapi hidup seperti zombie..

9) Kedua, adalah BI yang merekayasa PBI dlm pemberian FPJP padahal Bank Century hanya meminta Repo Rp. 1 T hanya dlm 5 jam.

10) Dan akhirnya KSSK atas masukan BI memberikan talangan Rp.632 M disepakati tapi bengkak Rp.2,7 T dalam 3 hari.

11) Dan kita tahu, total yang keluar adalah Rp. 6,7 Trilyun. Tambah FPJP (689 M,uang BI) menjadi Rp. 7, 389 T.

12) Hari ini, Bank Mutiara tak kita ketahui berapa nilainya. Bank ini maih digelayuti masalah yang mustahil terjual mahal.

13) Kasus Antaboga sampai hari ini mengambang, dan sengaja dibiarkan tidak jelas sejak PN, PT dan MA. Eksekusinya mandeg.

14) Maka, bertanggungjawab menjadi kosa kata paling langka sekarang...

Bebaskah LHI ? Terkuaknya Misteri 1 Milyar

22.11.13


Dakwaan suap 1,3 milyar pada LHI akhirnya terkuak. Menurut pengakuan Sales PT William Mobil, Felix Rajali pada persidangan LHI 18/11/13, pernah diminta Ahmad Fathanah mengambil uang Rp 400 juta untuk pembayaran mobil Mercedes Benz C-200 di Hotel Le Meridien pada 29 Januari 2013.

Di hadapan majelis hakim Tipikor yang diketuai Gusrizal, Felix menceritakan, pada tanggal 29 Januari 2013 sekitar pukul 15 wib ia ditelepon AF untuk mengambil uang muka pembelian mobil Mercy S200 sebesar Rp 400 juta. Ia sampai di Le Meredien sekitar pukl 17 wib dan oleh AF diminta untuk menunggu di lobi.

Tidak itu saja Fatonah pada persidangan lain juga menjelaskan, pada hari penangkapan dirinya sudah menghubungi sejumlah pihak untuk mengambil uang di Le Merdian. Selain Felix, AF juga menghubungi Ilham untuk mengambil uang sebesar Rp 250 juta. Uang tersebut untuk membayar furniture yang dibelinya

Dengan semakin jelasnya aliran uang tersebut, bagaimana putusan majlis Hakim ? Mari kita tunggu perjalanan sidang berikutnya.

Namun bila melihat gugatan KPK terhadap putusan vonis Fatonah. Ada perbedaan antara gugatan KPK dibandingkan pada kasus-kasus lainnya.

Bila pada gugatan Fatonah, KPK tidak mempermasalahkan besarnya vonis kurungan dan denda pada Fatonah. Padahal pada gugatan kasus-kasus sebelumnya KPK sering mempermasalahkan vonis kurungan dan dendanya pada hasil keputusan persidangan Tipikor.

Namun pada kasus Fatonah, gugatannya pada dakwaan kedua mengenai mengapa hakim hanya mengenakan pasal TPPU saja ? sedangkan soal suap dan korupsinya tidak dimasukan ?

Bila melihat hal ini, bisa jadi memang pada kasus dugaan suap impor sapi memang tidak ada dugaan suap, korupsi dan gratifikasinya ?

Mari kita kita tunggu persidangan berikutnya…!

Nasrullah Mu  | Kompasiana

Hitungan Politik; LHI Pasti Divonis Bersalah

21.11.13


Persidangan Sesat

ustadz Luthfi Hasan Ishaaq atau LHI disidang bukan kapasitas dirinya sebagai seorang pengusaha

disidang, bukan juga karena kapasitas dirinya yang seorang ustadz atau ulama

disidang, bukan juga karena dirinya seorang sahabat dan teman yang baik untuk seorang bernama Ahmad Fathanah

tetapi ustadz Luthfi Hasan Ishaaq di sidang karena dirinya adalah seorang politisi dari sebuah partai Islam yang memiliki jargon partai yang bersih dan peduli

jadi lupakanlah hitungan logika kebenaran dan bukti bukti yang mengarahkan LHI tidak bersalah

toh; memang itu sudah sejak dari awal targetnya; pembusukan politik dengan penjatuhan vonis bersalah kepada mantan presiden PKS sekali lagi mantan presiden PKS
Hitungan Politik untuk PKS

maka wajar, kalau kita harus bersikap skeptis dan dingin; karena semua logika kebenaran di abaikan

lalu pantaskah selanjutnya; kita sebut persidangan ini; persidangan yang menyesatkan

bukan untuk memperhitungkan nilai dan logika berpikir tentang kebenaran

tetapi melainkan mencari cari 'cara' dan 'siasat' untuk menjatuhkan dan menjerat

kalau mereka pakai aturan hukum dan logika kebenaran; LHI sudah lama diputuskan tidak terlibat dan bisa bebas

awal dari semuanya yang membuat diri kita jangan menutup mata; karena ini semua adalah hitungan politik untuk menjatuhkan dan pembusukan

dari proses penangkapan LHI yang tidak masuk akal (Ahmad Fathanah yang menerima uang dan tertangkap tangan lalu tiba tiba bisa menyeret seorang LHI tanpa ada proses pemeriksaan saksi saksi dan hanya berdasarkan katanya orang (Ahmad Fathanah;red)

dan pernyataan jubir KPK Johan Budi yang selalu ambigu dan bingung ketika ditanya proses pemeriksaan dan bukti bukti terkait kasus LHI; dan dengan cukup menjawab;

sedang di periksa dan kita lihat saja dipersidangan nantinya; hubung hubungan dan selanjutnya selanjutnya (ambigu)..
Ini Semua Hanya Perhitungan Politik untuk PKS

demi membangun opini jelek dan busuk tentang PKS yang bersih dan peduli menjadi PKS yang korup dan tidak ada bedanya dengan partai kotor lainnya

lalu apakah 'aneh' bagi mereka para pemesan settingan atas pembusukan kepada PKS lewat penjatuhan karakter LHI; MEMBIARKAN keputusan hakim tipikor menjatuhkan vonis tidak bersalah dan membebaskan LHI dari segala tuntutan jaksa

MANA MUNGKIN mereka membiarkan hal itu terjadi

buat apa mereka cape cape buat skenario dan settingan rapi kalau akhir ujungnya untuk memberi opini LHI bebas dan terbukti didzolimi serta di fitnah

maka pantas lah; kalau saya lebih mengajak kita berpikir skeptis dan nyata nya saja seperti kehendak para pemesan pembuat perhitungan politik buat PKS

bahwa persidangan ini semata untuk menjatuhkan vonis bersalah

dan lalu bisa dipakai untuk memberi cap dan label kepada PKS partai korup dan tidak ada bedanya dengan partai lain

persidangan yang menyesatkan; hasilnya pun pasti hasil yang disesatkan

kalau bagi saya cuma satu saran saya pada saat mendengarkan dan menghadapi putusan vonis buat LHI

kita harus hadir dengan memakai baju putih, lalu pada saat hakim mengetuk palu untuk membacakan putusan vonis bersalah buat LHI; kita berdiri dan lalu bertepuk tangan sekeras kerasnya

berdiri dan bertepuk tangan sekeras kerasnya

sebagai tanda mati nya hukum indonesia

bertepuk tangan atas sebuah dagelan politik yang terjadi

agar para pemesan settingan; bisa puaas dan tersenyum sekaligus tersindirkan..

dasar persidangan sesat!!!

-bang DW-

@mbari siap siap belajar tepuk tangan sambil tertawa keras keras..

>> PILKADA UPDATE

>> TAUJIH

Alam Islami

 
 photo pksno3_zps07baf103.gif
© Copyright pks-kudus 2010 -2011 | Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates | Powered by Blogger.com.