Salah satu yang kita harapkan dengan berakhirnya Ramadhan adalah
Mengukur Keberhasilan Ramadhan Kita
9.7.16
Salah satu yang kita harapkan dengan berakhirnya Ramadhan adalah
DPD PKS Kudus Kirimkan Santri Ikuti Lomba Kitab Kuning
17.4.16
150 Santri NU dari 40 Ponpes Semarakkan Lomba Kitab Kuning PKS Jateng
PKS Kudus– Animo masyarakat Jawa Tengah terhadap lomba kitab kuning yang digelar oleh Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Keadilan Sejahtera bekerja sama dengan Fraksi PKS sangat tinggi. Hal itu dibuktikan dengan banyaknya peserta yang ikut pada lomba kitab kuning yang digelar Ahad (17/4/2016) di Kantor DPW PKS Jateng, Jalan Kelud Utara 46, Petompon, Gajahmungkur, Semarang.
Ketua Panitia Lomba Kitab Kuning, Nurhadi Susilo dalam keterangannya pada Sabtu (16/4/2016) menyampaikan bahwa seleksi Lomba Baca Kitab Kuning, kali ini diikuti 150 peserta yang merupakan santri dari 40 Pondok Pesantren di Jateng
"Alhamdulillah animo masyarakat tinggi, sampai saat ini ada beberapa santri pondok pesantren besar di Jawa Tengah yang turut serta, seperti Pondok Pesantren Sarang Rembang, Ponpes Al Hikmah 1 Benda Brebes, Ponpes Darusalam Gontor, Darul Falah Bangsri Jepara dan Ponpes Karangasuci Purwokerto,” katanya.
Adapun, kata Nurhadi, untuk mekanisme pada babak penyisihan tingkat Jateng dibagi dalam dua Sesi. Sesi Pertama adalah Sesi dimana peserta akan membaca kitab kuning dihadapan satu juri sesuai undian ditempat. Kemudian dari setiap peserta, diambil 3 peserta terbaik yang nantinya akan maju kedalam sesi kedua.
“Sesi kedua adalah sesi dimana 3 peserta akan diminta untuk membaca kitab kuning dihadapan 3 juri sekaligus. Dari sesi Kedua akan diambil 1 terbaik yang akan mewakili Jateng untuk maju ke Babap Final Lomba Kitab Kuning, bersaing dengan perwakilan dari wilayah-wilayah di Indonesia, Insha Allah, satu peserta terbaik akan menjadi delegasi DPW untuk ke Pusat,” paparnya.
Lebih lanjut, Hadi menyampaikan bahwa lomba yang diinisiasi oleh Fraksi PKS DPR RI para peserta akan membaca kitab Fathul Mu'in karya Syeikh Zainuddin Bin Abdul Aziz Al Malibari. Kitab yang mashur di Indonesia tersebut membahas mengenai fiqih mazhab Syafi'i.
“Untuk juri Babak penyisihan Lomba Baca Kitab Kuning di Jateng, adalah tokoh-tokoh Pondok Pesantren di Jawa Tengah, yaitu KH Samiun Jazuli, pengasuh Pondok Raudhotul Ulum Guyangan Pati, KH Tri Bimo Soewarno dari Pondok Al Hadi Iman Solo dan KH Qutub Izzuddin dari Pondok Al Haromain Jepara,”pungkasnya.
Jika lolos ke babak grand final di Jakarta, para peserta lomba Kitab Kuning itu akan bersaing untuk mendapatkan satu hadiah utama, yakni umroh beserta uang pembinaan sebesar Rp 20 juta untuk pemenang utama.
- Sumber http://www.jateng.pks.id
PKS Kudus Solidkan Barisan demi Berkhikmat untuk Rakyat
29.2.16
Musda 4 PKS : Tujuh Kader Berpeluang Menjadi Ketua DPD
29.10.15
FRAKSI PKS : HIBURAN DI KUDUS HARUS SESUAI NORMA SOSIAL DAN NILAI AGAMA
6.5.15
Pemerintah Kabupaten Kudus akan membahas Ranperda pada tahun 2015 ini, ada 12 Ranperda yang akan dibahas, sampai saat ini daraf sudah sampai di DPRD Kab. Kudus, dan pada hari ini adalah pandangan umum Fraksi-Fraksi terhadap 12 (dua belas) Ranperda tersebut.
Dari dua belas ranperda yang paling sensitive pembahasan adalah RANPERDA terkait hiburan yaitu RANPERDA tentang penataan hiburan DISKOTIK, KLAB MALAM dan PUB serta pengelolaan KARAOKE.
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dalam pandangan umum yang dibacakan oleh Rony Agus Santosa Fraksi PKS memberi pandangan untuk dimasukkan dalam PERDA Hiburan Kabupaten Kudus sebagai berikut :
Semangat penataan tempat hiburan agar lebih mengedepankan pencapaian realisasi kabupaten Kudus yang lebih religious sebagaimana yang tertuang dalam misi pemerintah daerah, tidak bertentangan dengan norma-norma social dan nilai-nilai agama.
Kaitannya RANPERDA inisiatif tentang penataan pengelolaan hiburan karauke Fraksi PKS lebih memperhatikan dampak buruk dan moral gererasi muda, berubahnya fungsi hiburan menjadi tempat kemaksiatan maka perlu mempertegas tentang ‘larangan’ penyelenggara karauke diantaranya:
Melanggar kesusilaan (tidak ada pemandu karauke dan yang menjurus perilaku praktik asusila)
Melanggar keamanan, ketentraman, dan ketertiban;
Tempat karaoke tidak dibuat dalam bilik-bilik kecil atau yang dapat mendorong orang berperilaku asusila.
Tidak adanya Miras, narkoba dan sejenisnya sesuai dengan Paraturan Daerah Kabupaten Kudus No 12 tahun 2004 yang mengatur tentang keberadaan minuman keras di Kabupaten Kudus, karena sumber kerusakan pintunya adalah minuman keras.
Jam buka dibatasi maksimal jam 22.00 WIB.
Pembatasan lokasi, sehingga tidak meresahkan masyarakat sekitar, misalnya dekat masjid, dekat sekolah.
Setelah PERDA pelarangan diskotik, klab malam, pub dan penataan karaoke di sahkan, jangan sampai pihak pengusaha menyiasati PERDA dalam bentuk usaha yang sah tapi kenyataan didalamnya masih ada praktik hiburan yang dilarang sebagaimana diskotik, klab malam, pub, dan karaoke yang telah dilarang dalam PERDA, contoh, izinya semacam rumah makan, atau yang lainnya tapi didalamnya ada praktik hiburan tersebut.