Kudus (29/3) – Partai Keadilan
Sejahtera (PKS) menyelenggarakan pemilihan raya (Pemira) anggota Majelis Syuro
(MS) Masa Khidmah 1436-1441 H (2015-2020 M) serentak di 34 kabupaten/kota
seluruh Indonesia, hari ini Ahad (29/3). Hal ini di sampaikan Setia Budi Wibowo
(SBW) Ketua DPD PKS Kudus.
SB. Wibowo menjelaskan, sebagai
lembaga tertinggi dalam struktur kepengurusan PKS, menjadi Bakal Calon (Balon)
MS harus memenuhi syarat-syarat tertentu dalam keanggotaannya. “Balon Anggota
MS harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam AD-ART partai.
Diantaranya sudah menjadi Anggota Ahli tidak kurang dari 7 tahun, berusia
paling sedikit 30 tahun, berpengalaman sebagai pengurus paling rendah pada
struktur partai tingkat provinsi, amanah, disiplin, juga profesional, serta
berwawasan keagamaan, kebangsaan, dan kenegaraan,” papar pria yang akrab disapa
Pak Bowo ini.
Meskipun memiliki syarat-syarat
tertentu keanggotaan MS PKS tidak sesulit yang diperkirakan masyarakat. PKS
sudah mengatur dengan jelas proses dan tahapan yang harus dilalui anggota dan
terbuka bagi siapa saja yang ingin mengetahuinya.
“Tidak sulit seperti yang
dibayangkan. Dalam hal ini anggota terbina atau angkatan muda memang belum
dilibatkan. Namun, sudah ketentuan partai apabila Balon MS sudah menjadi
Anggota Ahli selama 7 tahun, berarti dalam Pemira 2015 ini sudah sejak 28
Februari 2008. Di AD-ART partai yang terpublikasikan pun sudah dicantumkan
bagaimana proses naik tingkat keanggotaan melalui pendidikan dan pembinaan,”
Jelas SB. Wibowo.
SB.Wibowo menambahkan, anggota MS
terpilih akan mengemban amanah yang tidak ringan. Selain berwenang mengubah dan
menetapkan AD-ART, anggota MS juga berwenang menetapkan falsafah dasar dan
platform pembangunan partai.
"Anggota MS juga wajib
memegang teguh sumpah setia untuk mengabdi kepada agama dan bangsa,".
Lebih lanjut Sb. Wibowo
menjelasakan dalam PKS dapat dibilang berbeda dengan partai politik lainnya.
Kondisi ini pula yang menjadikan isu perpecahan dalam suksesi kepemimpinan PKS
jarang terdengar. Menurutnya, Pemira PKS dilangsungkan secara terbuka,
objektif, dan mendahulukan musyawarah mufakat.
“Di PKS, amanah ini sebagai
bentuk ibadah, mengabdi kepada agama dan bangsa untuk meraih ridha Allah SWT.
Sehingga tidak dipenuhi dengan ambisi perseorangan. Selain itu, penyelenggaraan
Pemira ini pun kami publikasikan ke masyarakat. Sifatnya terbuka, semua orang
tahu karena diekspos di media. Dalam Pemira tidak boleh ada kampanye dalam
bentuk apapun. Kader hanya boleh menyebarkan ke khalayak luas bahwa PKS
menyelenggarakan Pemira Anggota Majelis Syura periode 2015-2020.,” jelasnya.
DPD PKS melaksanakan Pemilu Raya
Majlis Syuro bertempet di Aula Al-Fath Jember, dimulai jam 08.00 samapi jam
13.00 TPS akan di tutup, selanjutnya akan dilaksanakan penghitungan suara oleh
panitia, hasil penghitungan di Kudus selanjutnya akan kita kirim ke DPW setelah
itu akan di rekap secara Nasional di DPP yang hasilnya akan diumumkan pada 24
April 2015. Jelas Muali sebagai panitia pemungutan suara di DPD PKS Kudus.
Muali lebih lanjut menjelaskan,
untuk Jawa Tengah ada 30 calon Anggota Majlis Syuro, dari 30 itu akan di pilih
6 anggota untuk mewakili Jawa Tengah, Calon dari Kudus ada dua yaitu Bapak
Kamal Fauzi dan Bapak Parjono.