News Ticker :

>> KUDUS

>> Ruang Perempuan

INSPIRASI

>>TWITTER

PKS Kudus Gelar Pemilihan Raya Majelis Syuro 2015-2020

29.3.15




Kudus (29/3) – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyelenggarakan pemilihan raya (Pemira) anggota Majelis Syuro (MS) Masa Khidmah 1436-1441 H (2015-2020 M) serentak di 34 kabupaten/kota seluruh Indonesia, hari ini Ahad (29/3). Hal ini di sampaikan Setia Budi Wibowo (SBW) Ketua DPD PKS Kudus.


SB. Wibowo menjelaskan, sebagai lembaga tertinggi dalam struktur kepengurusan PKS, menjadi Bakal Calon (Balon) MS harus memenuhi syarat-syarat tertentu dalam keanggotaannya. “Balon Anggota MS harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam AD-ART partai. Diantaranya sudah menjadi Anggota Ahli tidak kurang dari 7 tahun, berusia paling sedikit 30 tahun, berpengalaman sebagai pengurus paling rendah pada struktur partai tingkat provinsi, amanah, disiplin, juga profesional, serta berwawasan keagamaan, kebangsaan, dan kenegaraan,” papar pria yang akrab disapa Pak Bowo ini.

Meskipun memiliki syarat-syarat tertentu keanggotaan MS PKS tidak sesulit yang diperkirakan masyarakat. PKS sudah mengatur dengan jelas proses dan tahapan yang harus dilalui anggota dan terbuka bagi siapa saja yang ingin mengetahuinya.


“Tidak sulit seperti yang dibayangkan. Dalam hal ini anggota terbina atau angkatan muda memang belum dilibatkan. Namun, sudah ketentuan partai apabila Balon MS sudah menjadi Anggota Ahli selama 7 tahun, berarti dalam Pemira 2015 ini sudah sejak 28 Februari 2008. Di AD-ART partai yang terpublikasikan pun sudah dicantumkan bagaimana proses naik tingkat keanggotaan melalui pendidikan dan pembinaan,” Jelas SB. Wibowo.

SB.Wibowo menambahkan, anggota MS terpilih akan mengemban amanah yang tidak ringan. Selain berwenang mengubah dan menetapkan AD-ART, anggota MS juga berwenang menetapkan falsafah dasar dan platform pembangunan partai.

"Anggota MS juga wajib memegang teguh sumpah setia untuk mengabdi kepada agama dan bangsa,".


Lebih lanjut Sb. Wibowo menjelasakan dalam PKS dapat dibilang berbeda dengan partai politik lainnya. Kondisi ini pula yang menjadikan isu perpecahan dalam suksesi kepemimpinan PKS jarang terdengar. Menurutnya, Pemira PKS dilangsungkan secara terbuka, objektif, dan mendahulukan musyawarah mufakat.

“Di PKS, amanah ini sebagai bentuk ibadah, mengabdi kepada agama dan bangsa untuk meraih ridha Allah SWT. Sehingga tidak dipenuhi dengan ambisi perseorangan. Selain itu, penyelenggaraan Pemira ini pun kami publikasikan ke masyarakat. Sifatnya terbuka, semua orang tahu karena diekspos di media. Dalam Pemira tidak boleh ada kampanye dalam bentuk apapun. Kader hanya boleh menyebarkan ke khalayak luas bahwa PKS menyelenggarakan Pemira Anggota Majelis Syura periode 2015-2020.,” jelasnya.


DPD PKS melaksanakan Pemilu Raya Majlis Syuro bertempet di Aula Al-Fath Jember, dimulai jam 08.00 samapi jam 13.00 TPS akan di tutup, selanjutnya akan dilaksanakan penghitungan suara oleh panitia, hasil penghitungan di Kudus selanjutnya akan kita kirim ke DPW setelah itu akan di rekap secara Nasional di DPP yang hasilnya akan diumumkan pada 24 April 2015. Jelas Muali sebagai panitia pemungutan suara di DPD PKS Kudus. 


Muali lebih lanjut menjelaskan, untuk Jawa Tengah ada 30 calon Anggota Majlis Syuro, dari 30 itu akan di pilih 6 anggota untuk mewakili Jawa Tengah, Calon dari Kudus ada dua yaitu Bapak Kamal Fauzi dan Bapak Parjono.

SBW BERIKAN SARAN TERHADAP PERDA DINIYYAH YANG MANGKRAK

3.3.15

Kudus,  Perda nomor 3 Tahun 2013 tentang Diniyah Takmiliyyah sampai sekarang belum dilaksanakan. Hal ini terjadi karena adanya kebingungan siapa yang harusnya melaksanakan, Dinas Pendidikan dan Olahraga atau Kementrian Agama (Kemenag).

Untuk itu, Komisi D DPRD Kudus melakukan rapat dengan Disdikpora Kudus dan Kemeneg terkait pelaksanaan Perda Diniyyah Takmiliyyah kemerin (2/3).

Anggota Komisi D DPRD Kudus Setia Budi Wibowo (SBW) menyatakan memang usai disahkannya Perda Diniyah belum ada tindaklanjut baik dari Disdikpora Kudus atau Kemeneg. “harus ada kejelasan siapa yang harus menjadi leading sector-nya agar perda tersebut jelas siapa yang harus melaksanakan” jelasnya kemarin.

SBW menyarankan, yang pertama melakukan inisiatif adalah Disdikpora Kudus untuk duduk bersama dengan Kemenag. Sehingga bisa ditemukan formula yang sesuai agar bisa melaksanakan perda yang sudah disahkan sejak 2013 silam. “Semula hanya memikirkan kesejahteraan guru. Jika hanya kesejahteraan di Perda tentunya sangat dangkal akhirnya kita sempurnakan” terang  anggota Dewan asal Fraksi PKS Kudus itu.

>> PILKADA UPDATE

>> TAUJIH

Alam Islami

 
 photo pksno3_zps07baf103.gif
© Copyright pks-kudus 2010 -2011 | Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates | Powered by Blogger.com.