''Perubahan APBD Kabupaten Kudus tahun anggaran 2014 ini dilakukan dengan mendasarkan pada nota Kesepakatan antara pemerintah Kabupaten Kudus dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kudus tentang kebijakan umum perubahan anggarana (KUA) dan prioritas Plafon anggaran sementara (PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2014 yang telah ditandatngani pada tanggal 20 Agustus 2014,''Ujar Sambutan Musthofa.
Selanjutnya, Perubahan APBD Tahun anggaran 2014 ini, dilakukan karena adanya perubahan asumsi dari perkembangan kondisi riil pada tahun anggaran berjalan, diantaranya dari segi Pembiayaan, hasil perhitumngan terdapat selisih Rp 323.862.134.000 termasuk didalamnya Silpa RSU, sisa DAK tahun 2010-2013, sisa DBHCHT yang belum diluncurkan, sisa Tunjangan perbaikan Penghasilan Guru dan sisia Tunjangan Profesi guru tahun 2013.
ISK