News Ticker :

Ada Kejanggalan Di Kasus Impor Sapi

18.10.13


Mantan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, Prof. Laica Marzuki, mencium banyak kejanggalan dalam pengusutan kasus dugaan suap pengurusan peningkatan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Kejanggalan pertama, hakim lebih dulu memvonis dua pihak swasta dari PT Indoguna Utama, yakni Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi.

“Ini kenapa swasta diadili duluan, sementara penyelenggara negaranya belakangan? Ini artinya swasta sudah dihukum, tapi penyelenggara negaranya yang disuap masih dicari,” kata dia dalam sebuah diskusi bertema “Mengkritisi Kasus Suap Impor Sapi” yang digelar di JW Luwansa Hotel Jakarta, Sabtu (5/10).

Kejanggalan lainnya terletak pada komposisi hakim yang menyidangkan kasus suap kuota impor daging sapi itu. Harusnya majelis yang sudah menyidangkan kasus Juard dan Arya tidak ikut dalam majelis perkara Luthfi Hasan Ishaaq maupun Ahmad Fathanah, yang juga terdakwa dalam kasus tersebut.

Untuk diketahui, hakim yang menangani perkara itu diketuai oleh Nawawi Pomolango.

“Ini kan masalah keadilan. Dia nggak bakalan adil karena sudah punya warna. Bahkan kalau di majelis banding atau kasasi, tidak boleh menangani perkara yang pernah diputusnya saat di tingkat pertama,” tandasnya.

Share this Article on :

0 comments:

Post a Comment

>> PILKADA UPDATE

>> TAUJIH

Alam Islami

 
 photo pksno3_zps07baf103.gif
© Copyright pks-kudus 2010 -2011 | Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates | Powered by Blogger.com.