News Ticker :

>> KUDUS

>> Ruang Perempuan

INSPIRASI

>>TWITTER

PKS Kudus Gelar Pemilihan Raya Majelis Syuro 2015-2020

29.3.15




Kudus (29/3) – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyelenggarakan pemilihan raya (Pemira) anggota Majelis Syuro (MS) Masa Khidmah 1436-1441 H (2015-2020 M) serentak di 34 kabupaten/kota seluruh Indonesia, hari ini Ahad (29/3). Hal ini di sampaikan Setia Budi Wibowo (SBW) Ketua DPD PKS Kudus.


SB. Wibowo menjelaskan, sebagai lembaga tertinggi dalam struktur kepengurusan PKS, menjadi Bakal Calon (Balon) MS harus memenuhi syarat-syarat tertentu dalam keanggotaannya. “Balon Anggota MS harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam AD-ART partai. Diantaranya sudah menjadi Anggota Ahli tidak kurang dari 7 tahun, berusia paling sedikit 30 tahun, berpengalaman sebagai pengurus paling rendah pada struktur partai tingkat provinsi, amanah, disiplin, juga profesional, serta berwawasan keagamaan, kebangsaan, dan kenegaraan,” papar pria yang akrab disapa Pak Bowo ini.

Meskipun memiliki syarat-syarat tertentu keanggotaan MS PKS tidak sesulit yang diperkirakan masyarakat. PKS sudah mengatur dengan jelas proses dan tahapan yang harus dilalui anggota dan terbuka bagi siapa saja yang ingin mengetahuinya.


“Tidak sulit seperti yang dibayangkan. Dalam hal ini anggota terbina atau angkatan muda memang belum dilibatkan. Namun, sudah ketentuan partai apabila Balon MS sudah menjadi Anggota Ahli selama 7 tahun, berarti dalam Pemira 2015 ini sudah sejak 28 Februari 2008. Di AD-ART partai yang terpublikasikan pun sudah dicantumkan bagaimana proses naik tingkat keanggotaan melalui pendidikan dan pembinaan,” Jelas SB. Wibowo.

SB.Wibowo menambahkan, anggota MS terpilih akan mengemban amanah yang tidak ringan. Selain berwenang mengubah dan menetapkan AD-ART, anggota MS juga berwenang menetapkan falsafah dasar dan platform pembangunan partai.

"Anggota MS juga wajib memegang teguh sumpah setia untuk mengabdi kepada agama dan bangsa,".


Lebih lanjut Sb. Wibowo menjelasakan dalam PKS dapat dibilang berbeda dengan partai politik lainnya. Kondisi ini pula yang menjadikan isu perpecahan dalam suksesi kepemimpinan PKS jarang terdengar. Menurutnya, Pemira PKS dilangsungkan secara terbuka, objektif, dan mendahulukan musyawarah mufakat.

“Di PKS, amanah ini sebagai bentuk ibadah, mengabdi kepada agama dan bangsa untuk meraih ridha Allah SWT. Sehingga tidak dipenuhi dengan ambisi perseorangan. Selain itu, penyelenggaraan Pemira ini pun kami publikasikan ke masyarakat. Sifatnya terbuka, semua orang tahu karena diekspos di media. Dalam Pemira tidak boleh ada kampanye dalam bentuk apapun. Kader hanya boleh menyebarkan ke khalayak luas bahwa PKS menyelenggarakan Pemira Anggota Majelis Syura periode 2015-2020.,” jelasnya.


DPD PKS melaksanakan Pemilu Raya Majlis Syuro bertempet di Aula Al-Fath Jember, dimulai jam 08.00 samapi jam 13.00 TPS akan di tutup, selanjutnya akan dilaksanakan penghitungan suara oleh panitia, hasil penghitungan di Kudus selanjutnya akan kita kirim ke DPW setelah itu akan di rekap secara Nasional di DPP yang hasilnya akan diumumkan pada 24 April 2015. Jelas Muali sebagai panitia pemungutan suara di DPD PKS Kudus. 


Muali lebih lanjut menjelaskan, untuk Jawa Tengah ada 30 calon Anggota Majlis Syuro, dari 30 itu akan di pilih 6 anggota untuk mewakili Jawa Tengah, Calon dari Kudus ada dua yaitu Bapak Kamal Fauzi dan Bapak Parjono.

SBW BERIKAN SARAN TERHADAP PERDA DINIYYAH YANG MANGKRAK

3.3.15

Kudus,  Perda nomor 3 Tahun 2013 tentang Diniyah Takmiliyyah sampai sekarang belum dilaksanakan. Hal ini terjadi karena adanya kebingungan siapa yang harusnya melaksanakan, Dinas Pendidikan dan Olahraga atau Kementrian Agama (Kemenag).

Untuk itu, Komisi D DPRD Kudus melakukan rapat dengan Disdikpora Kudus dan Kemeneg terkait pelaksanaan Perda Diniyyah Takmiliyyah kemerin (2/3).

Anggota Komisi D DPRD Kudus Setia Budi Wibowo (SBW) menyatakan memang usai disahkannya Perda Diniyah belum ada tindaklanjut baik dari Disdikpora Kudus atau Kemeneg. “harus ada kejelasan siapa yang harus menjadi leading sector-nya agar perda tersebut jelas siapa yang harus melaksanakan” jelasnya kemarin.

SBW menyarankan, yang pertama melakukan inisiatif adalah Disdikpora Kudus untuk duduk bersama dengan Kemenag. Sehingga bisa ditemukan formula yang sesuai agar bisa melaksanakan perda yang sudah disahkan sejak 2013 silam. “Semula hanya memikirkan kesejahteraan guru. Jika hanya kesejahteraan di Perda tentunya sangat dangkal akhirnya kita sempurnakan” terang  anggota Dewan asal Fraksi PKS Kudus itu.

LAPORAN RESES I FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA DPRD KABUPATEN KUDUS TAHUN 2015

6.2.15






Selanjutnya perkenankanlah kami menyampaikan hasil reses anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera yang telah dilaksanakan pada tanggal 26 – 29 Januari 2015 sebagai berikut :
I.      DASAR PELAKSANAAN RESES
1.   Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;

2.   Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Kudus, bahwa “Masa reses adalah aktifitas kerja DPRD yang dilakukan Anggota secara perseorangan atau berkelompok diluar gedung DPRD dalam rangka melaksanakan pemantauan dan menampung aspirasi dalam bidang Pemerintahan, Pembangunan, Pembinaan dan Ketertiban Kemasyarakatan serta Sosial Ekonomi. Yang kemudian untuk dilaporkan oleh anggota melalui Fraksi masing-masing kepada Pimpinan dalam Rapat Paripurna yang dihadiri oleh Pemerintah Daerah sebagai bahan masukan bagi Pemerintah Daerah untuk diakomodir dalam rencana pembangunan”;

3.   Surat Pimpinan DPRD Kabupaten Kudus Tanggal 15 Januari 2015 Nomor 170/ 052/02.02/2015 Perihal  Pelaksanaan Reses Anggota DPRD Kabupaten Kudus;

4.   Rapat Fraksi PKS Tanggal 16 Januari 2015, membahas pelaksanaan Reses Anggota Fraksi PKS DPRD Kabupaten Kudus;

5.   Hasil Rapat Pimpinan DPRD Kab. Kudus Tanggal 19 Januari 2015 membahas penjadwalan ulang Reses Anggota DPRD Kabupaten Kudus.

II.     TUJUAN RESES
1.     Mensosialisasikan APBD Kabupaten Kudus Tahun 2015 kepada masyarakat;
2.     Mendorong partisipasi aktif agar Aspirasi Masyarakat dapat terserap;
 3.     Sebagai bentuk pertanggunjawaban Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera yang telah diamanahkan menjadi wakil di DPRD Kab. Kudus;
4.     Mendekatkan anggota Dewan kepada masyarakat sehingga mengetahui secara lebih riel permasalahan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat.

III.   WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN RESES
Waktu dan tempat kegiatan reses Masa Sidang I tahun 2015 Fraksi Partai Keadilan Sejahtera sebagaimana yang telah kami laporkan sebelumnya kepada pimpinan dewan adalah sebagai berikut
 
IV.        HASIL PENYERAPAN ASPIRASI MASYARAKAT
Anggota Fraksi PKS mendapatkan banyak hasil penyerapan aspirasi masyarakat diberbagai bidang, hasil reses ini merupakan masukan, usulan serta saran dan keluhan yang dirasakan oleh masyarakat Kabupaten Kudus.

Berikut ini hasil serap aspirasi masyarakat yang telah kami himpun :
A.     Bidang Pemerintahan dan Hukum.
1.    Pelayanan pemerintah desa kapada masyarakat perlu ditingkatkan, sering kali terutama di daerah pedesaan perangkat desa tidak ada di kantor ketika masyarakat membutuhkan pelayanan.

2.    Peningkatan bantuan dana operasional dan kesejahteraan untuk RT dan RW. Karena RT dan RW merupakan struktur pemerintahan yang langsung bersentuhan dan mengurusi masyarakat secara langsung.

3.    Proses pembuatan KTP, KK dan Akta Kelahiran, layanannya agar ditingkatkan lagi, sebagai contoh yang  terjadi adalah lamanya jadinya e-KTP.

4.    Mohon agar program Anggaran Dana Desa 1 Milyard disosialisasikan agar lebih transparan dan akuntabel.

 5.    Masyarakat menginginkan bantuan berupa hibah dari pemerintah, untuk mendapatkan bantuan sebagaimana aturan harus menggunakan proposal, dan proposal harus mengetahui kepala desa dan camat, namun yang dikeluhkan masyarakat adalah ketika harus meminta tanda tangan dipersulit, terutama di kecamatan.

6.    Reformasi birokrasi dan kedisiplinan PNS harus ditingkatkan secara nyata. Agar kehormatan Kepegawaian lebih terjaga.

7.    Kaitannya dengan akan diadakannya pembahasan RANPERDA Hiburan Karoke banyak masukan dari masyarakat, sebagian masukan dari masyarakat menolak adanya tempat huburan karoke di Kabupaten Kudus, karena Kudus juga memiliki jargon Kota Santri, namun sebagian menyetujui adanya PERDA hiburan Karoke dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut :

  •    Tidak menyediakan minuman keras.
  •    Tidak ada praktik prostitusi.
  •    Tanpa room yang tertutup.
  •    Tanpa lampu yang remang-remang.
  •    Harus jauh dari sekolahan dan tempat Ibadah.
  •    Jumlah tempat karaoke dibatasi.

B.     Bidang Perekonomian dan Keuangan.
  1. Pemerintah diharapkan menjamin ketersediaan pupuk, sehingga setiap petani membutuhkan pupuk selalu ada. Kemudian pemerintah diharapkan dapat mengendalikan pengadaan ketersediaan pupuk, karena ada oknum yang mempermainkan distribusi pupuk kepada petani, yang mengakibatkan ketersediaan pupuk kurang dan harga semakin mahal.
  2. Kebersihan dan keindahan tatakelola pasar kurang memadai. Kemudian pasar kagetan agar ditertibkan supaya tidak mengganggu pengguna jalan lainnya.
  3. Mohon kepada Bupati Kudus untuk menegakkan Peraturan Upah Minimum Kabupaten, karena kenyataannya masih banyak perusahaan yang memberikan upah di bawah UMK. kemudian System outsourcing dalam dunia kerja sangat merugikan pihak buruh, mohon agar  system tersebut dihapus.
  4. Mohon agar pemerintah memiberikan  perijinan dagang pada waktu pagi - siang bagi PKL.
  5. Banyaknya gula Ravinasi yang beredar dipasaran mohon agar dibatasi, karena mengalahkan gula local.
  6. Dampak dari kandang ayam pedaging setiap musim panen menimbulkan serangan lalat hingga ke pemukiman warga. Mohon agar pemerintah dapat  memperhatikan keresahan masyarakat tersebut.
  7. Desa Honggosoco memerlukan dukungan pemerintah untuk menjadi desa wisata dengan produk andalan agrowisata durian montong dan rambutan rapiah.
  8. Mengusulkan di beberapa desa daerah pertaniaan di Undaan perlu adanya rumah kompos, karena dengan adanya rumah kompos sampah organic seperti jerami samapah, treser bisa dimanfaatkan menjadi pupuk organic.
  9. Minimarket (alfamart - indomart) sangat banyak di dirikan di Kudus, menjamur di berbagai pusat keramaian baik di kota maupun di kecamatan-kecamatan mengapa begitu longgar untuk diberikan izin, hal ini meresahkan bagi usaha / warung-warung kecil milik masyarakat.
C.     Bidang Pembangunan.
  1. Keindahan Jembatan Kaligelis Jalan Sunan Kudus harus ditunjang dengan penataan lingkungan di sekitarnya agar tidak terkesan kumuh.
  2. Mohon untuk diadakan pemotongan pohon di daerah Bae Jalan Kudus – Colo tepatnya mulai Balai Desa Purworejo sampai Koramil Bae. Karena pohon-pohon disepanjang jalan tersebut sudah tua dan tinggi-tinggi, sehingga rawan tumbang sehingga membahayakan bagi penguna jalan.
  3. Kondisi Desa Rahtawu yang mengalami bencana longsor beberapa waktu lalu masih banyak membutuhkan bantuan pembangunan infrastruktur yang mendesak diantaranya  :
  1. Pembangunan jembatan dari Rt.6 Rw.II menuju Rt.8 Rw.II
  2. Pembangunan jembatan dari Rt.2 Rw.II menuju Rt.3. Rw.II
  3. Pengadaan brojong disepanjang kali di Rw. 2. Sepanjang 150 meter.
  4. Pembangunan jalan dari rahtawu menuju ke Dukuh Semliro.
4.   Peningkatan program bantuan penghijauan untuk warga berupa tanaman untuk hutan produksi agar lebih ditingatkan harapannya pemerintah memberikan bantuan tanaman secara langsung kepada masyarakat.
5.   Mohon agar masyarakat sekitar lokasi Proyek Logung diberdayakan baik selama proses pembangunan maupun paska pengerjaan.
6.   Dengan adanya rencana waduk logung, mohon jalan ke arah Desa Kandangmas diperluas.
7.   Pengusulan Pembangunan & Rehabilitasi sarana public :
 
  1. Pembangunan Gorong-gorong Jalan Nor Badri sepanjang 300 m, lokasi depan Balai desa Langgar Dalem.
  2. Saluran air di Desa Singocandi Jl. SMP 4 Kudus ke timur RT 01 – RT 03 / RW. 01 mohon agar dibangun hingga ke sungai Gelis.
  3. Pembangunan Rumah pompa di Desa Jati Wetan, Tanjung Karang, Jetis Kapuan yang mengarah ke Sungai Wulan.
  4. Sungai Kencing agar di Normalisasi, juga perbaikan pintu air dan pembangunan senderan
  5. Pengecoran jalan di RT.08 RW.04 Desa Getaspejaten.
  6. Mohon pembuatan kaca cembung di Desa Damaran Rt. 04 Rw. 1 di tikungan SMA Muhammadiyah ke arah barat untuk menjaga keselamatan pengguna jalan.
  7. Mohon jalan Pasuruan ke arah Jati Sempalan diberi lampu penerangan.
  8. JUT dukuh Ketileng dan Irigasi sebelah selatan Ketileng mohon dilakukan pengecoran
  9. Pembangunan saluran air Desa Gondosari di sebelah selatan Tugu karena terjadi kerusakan berat.
  10. Jalan Dukuh Ketileng – dan Watu Putih Terban Rusak parah perlu segera di bangun beserta drainase.
  11. Jalan Bendo – Ngingas RT. 03 RW.03 dukuh Sosok Honggosoco mohon agar dibangun
  12. Saluran air sepanjang 1 km di kanan dan kiri jalan mulai puskesmas baru hingga mushola RT.05 Rw.04 Desa Honggosoco
  13. Usul untuk diberi lampu Penerangan jalan karena belum ada, mulai Dau sampai Margorejo.
  14. Pengecoran jalan Dukuh Terban agar dilanjutkan pada tahun 2016.
  15. JUT Blok Serut Desa Terban masih menyisakan 300 m. mohon agar dianggarkan kembali untuk kelanjutannya
  16. Desa Terban RT. 01 RW.06 mengajukan betonisasi jalan ke arah makam  ± 350M.
  17. Jalan Poros penghubung Kancilan mohon dilanjutkan karena masih kurang 200 M.
  18. Pengecoran jalan beserta drainase RT.01 RW.06 Terban mohon dilanjutkan kembali.
  19. Mengajukan pengerasan jalan RT. 2 RW. 06 sepanjang 300m.
  20. pembangunan tempat pembuangan sementara (TPS), dilingkungan RT.03/ RW.01 yang terletak diperbatasan desa Ploso dengan Jati Kulon.
  21. Proyek pembangunan saluran air yang belum rampung desa Tumpangkrasak, tepatnya di RT.01 RW.06.  agar proyek tersebut dilanjutkan hingga menyambung ke sungai.
  22. Pembangunan saluran air RT.04 RW. 05 Jati kulon.
  23. Rehabilitasi jalan RT.03 dan 04 RW.05 Jati kulon.
  24. Pemasangan cermin cembung di RT.04 RW 05 desa Jati Kulon.
  25. Pembangunan Talut dan jembatan penghubung antara RW.3 dan RW.04 dikelurahan Wergu Wetan dan Pengaspalan jalan dari tugu Johar arah pasar Wergu dan arah makam.
  26. Gang Sempalan dan gang 6 kami mengusuklkan agar dibangun Drainase dengan cara di Cor. Agar tidak terjadi genangan bila hujan karena saluran yang tersumbat.
  27. Sungai gelis sering meluap ke pemukiman warga, mohon Normalisasi Kaligelis dan pembangunan talut.
  28. Jalan nasional PLN yang melintasi Desa Jati Kulon gang IV agar di beton, karena sudah terjadi kerusakan parah.
  29. Pembangunan drainase jalan R. Agil Kusumadia mulai pertigaan Musium Kretek hingga sempalan.
  30. Pembangunan saluran air di RT.01 RW.01 Jati kulon dan Rehabilitasi jalan gang RT.02 dan RT.04.
  31. Mengusulkan pagar makam mbah Kendil yang terletak di belakang masjid Al fatah.
  32. Pembangunan kembali sarana irigasi di desa Gribig, karena kondisinya sudah rusak dan tidak bisa difungsikan. Dampaknya pada hasil pertanian menurun yang mestinya dapat ditanami 3 x per tahun sekarang hanya 2 x
  33. Peningkatan jalan utama Gribig (Prambatan - Sidomono) Gang 17 Gribig, mohon di tinggikan karena kalau hujan terjadi lintasan air
  34. Pengerasan jalan paving/cor gg. Kapling selatan masjid al falah meneng rt. 02/03. Gribig.
  35. Selokan jalan ke RSI ke Utara sampai ke Karang Ampel dibuat, karena kalau hujan airnya meluap ke jalan.
  36. Normaslisasi sungai Juwan / JU 1
  37. Jalan alternative yang menghubungkan beberapa Desa, diantaranya desa payaman, Kirig, Temulus, Kesambi, Jojo, terjadi kerusakan jalan yang cukup parah, untuk itu perlu peninggian dan betonisasi jalan.
  38. Pembangunan Talut Desa Undaan Lor Rt. 07 Rw. 05 Kec. Undaan Kudus
  39. Mengharap agar ada pebangunan  talut disepanjang aliran sungai Poceho yang melintasi desa Mejobo serta Desa Temulus (lokasi barat SMP 2 Mejobo Kudus)
  40. Desa undaan Lor gang 8 Rt. 02 Rw. II membutuhkan saluran / talut.
  41. Mehon pembangunan pengecoran jalan Terangmas – Kutuk segera diselesaikan
  42. Perbaikan jalan Undaan Lor Rt. 08 Rw. 05 menuju ke Musholla yang berada di SD dan juga menuju ke TK pertiwi berhubung jalan tersebut kondisinya rusak parah yang belum pernah diperbaiki.
  43. Perbaikan Jalan Sebotol Rt.03 Rw.04 Bulungcangkring dengan Panjang 200 m.
  44. Mengusulkan diadakannuya penerangan jalan Jurusan Sadang – Bulung Kulon.
  45. Pembangunan Jalan Lingkungan Desa Bulung Cangkring Rt. 4 Rw. 10 Jekulo Kudus.
  46. Pengecoran Jalan Gg. 2 Rw. 5 Desa Dersalam Kec. Bae Kab. Kudus Volume Lebar 3.5 m Panjang. 300 m
  47. Desa Hadiwarno Mejobo Kudus Rt. 04 Rw. 01 mengusulkan untuk dibuatkan branjang kawat melanjutkan pembangunan yang dulu, kerena sungai Piji jika musim penghujan airnya meluap.
D.     Bidang Kesejahteraan Rakyat.
1.   Program BPJS ada yang memberatkan masyarakat karena harus satu KK didaftarkan semua, kemudian untuk pelayananan semakin dikeluhkan masyarakat, karena prakteknya setiap kali berobat ke rumah sakit selalu penuh dan sering di suruh naik kelas yang kemudian memberatkan karena masih harus membayar tambahan biaya.

2.   Antusias warga pada Program BPJS sangat tinggi. Hal tersebut harus diimbangi dengan kualitas layanan pendaftaran, pembayaran hingga layanan kesehatan. Dan agar tidak terjadi penolakan layanan karena alasan over load, maka perlu dibangunkan ruang kelas baru agar lebih banyak yang tertangani.

3.   Mengapa pelayanan BPJS di RSU dinomor duakan? Beda dengan yang bayar sendiri langsung ditangani, mohon untuk dibenahi pelayannnya, karena sudah banyak masyarakat yang mengeluh.

4.   Kudus selain terkenal sebagai kota kretek juga terkenal dengan kota santri yang mana kita ketahui bahwa pendidikan agama sangat diminati masyarakat, terlihat dengan keberadaan sekolah TPQ dan Madin di desa-desa, yang menjadi keluhan bagi pengelola  adalah honor yang begitu rendah. Sehingga harapnnya pemerintah mampu memperhatikan kesejahteraan guru TPQ & Diniyah.

5.   Pendidikan adalah sector yang harus terus ditingkatkan kualitasnya, Kabupaten Kudus memiliki banyak sekolah negeri, namun tidak dipungkiri keberadaan sekolah swasta juga banyak dan kualitasnya pun baik. Untuk itu, mohon kesejahteraan guru swasta ditingkatkan oleh pemerintah, dan dipermudah dalam mendapatkan sertifikasi.
6.   Usul untuk setiap kecamatan dianggarkan untuk pengadaan alat foging penanggulangan DB minimal 2 buah per Kecamatan.

7.   Mohon dilakukan Foging di Desa Gondosari karena sudah ada serangan nyamuk DB.

8.   Pembangunan brak PT. PURA Photo dan Kertas yang berada di RW.04 Jati Kulon agar dipergunakan untuk perkantoran saja. Karena bila untuk kegiatan produksi dapat menimbulkan polusi udara (bising, bau, asap dan pencemaran air serta radiasi) sehingga masyarakat menjadi resah dan terganggu.

Demikian Laporan hasil Reses yang telah kami laksanakan pada tanggal 26 - 29 Januari 2015. Mudah-mudahan dengan hasil reses ini dapat menjadi masukan bagi pemerintah Kabupaten Kudus, yang dapat diwujudkan dalam penyusunan APBD yang benar-benar aspiratif sehingga kesejahteraan dan keadilan dapat dirasakan oleh semua masyarakat Kudus.
Atas perhatiannya kami sampaikan terima kasih.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Kudus,  02 Februari 2015
FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA
DPRD KABUPATEN KUDUS
H. SYU’AIBUL HUDA, A.Md.
Ketua

RONY AGUS SANTOSA

Sekretaris

























 
 


Politisi PKS Minta Mendagri Hati-hati Terkait Kolom Agama

8.11.14



Jakarta - Ketua Fraksi PKS di DPR Jazuli Juwaini berharap, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) berhati-hati atas rencana pengosongan kolom agama dalam e-KTP bagi Warga Negara Indonesia (WNI) penganut ajaran kepercayaan yang belum diakui secara resmi oleh pemerintah.
Meskipun Indonesia bukan negara agama, namun menurutnya agama di Indonesia harus tetap menjadi landasan dalam pembangunan bangsa yang tercantum di pancasia.
"Mendagri sebelum mengambil keputusan harusnya berpikir matang dan dalam. Jangan karena tuntutan segelintir orang lalu mengabaikan kepentingan mayoritas," kata Jazuli kepada Liputan6.com di Jakarta, Jumat (7/11/2014).
"Agama di Indonesia ini harus jadi landasan pembangunan bangsa dan negara, itu tercermin pada sila pertama Ketuhanan yang Maha Esa," sambung dia.
Dia menuturkan, bagi semua orang beragama di Indonesia pasti kolom agama di KTP dirasa penting untuk diisi. Karena menurutnya, hal tersebut memiliki implikasi jangka panjang ke depannya.
"Buat orang Islam dan saya yakin juga pemeluk agama lain yang sudah diakui, kolom agama ini sangat penting. Itu karena ada implikasinya terkait dengan pernikahan, kematian dan warisan. Ketika tidak tercantum kolom agama, bagaimana mengidentifikasi dan implementasi persoalan-persoalan itu," beber dia.
Selain itu, ia juga mempertanyakan jika ada sebagian orang menganggap kolom agama itu sebuah bentuk diskriminasi, padahal semua agama yang sudah diakui oleh pemerintah dicantumkan semua dalam kolom agama tersebut.
"Di mana diskriminasi? Kan semua agama dicantumkan bukan hanya agama tertentu," ujar Jazuli.
Terkait dengan keyakinan yang belum diakui pemerintah, menurutnya hal tersebut bisa bisa dicarikan solusinya oleh pemerintah.
"Untuk keyakinan yang belum diakui secara formal, harusnya Mendagri memberi solusi seperti membuka dan memfasilitasi pengurusan pengakuan keyakin mereka scara formal lewat mekanisme yang berlaku di negeri ini. Ingat demokrasi di negeri ini adalah demokrasi Pancasila bukan demokrasi liberal, kita punya jati diri," tandas Jazuli. (Yus)

Fahri Ingin KIH Masuk dalam Alat Kelengkapan Dewan




Jakarta (5/11) - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menginginkan fraksi dari Koalisi Indonesia Hebat terlebih dahulu masuk dalam alat kelengkapan dewan sebelum dilakukan mekanisme musyawarah dan mufakat.
"Masuk dahulu ke alat kelengkapan karena tidak mungkin musyawarah mufakat apabila alat kelengkapan belum ada. Karena letak musyawarah mufakat itu di alat kelengkapan," kata Fahri di Gedung Nusantara III, Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan apabila sudah masuk dalam alat kelengkapan maka akan mudah memutuskan secara bersama terkait mekanisme dan sistem pemilihan pimpinan. Menurut dia, kocok ulang pimpinan alat kelengkapan merupakan hal yang fleksibel tidak serumit mengubah undang-undang.
Menurut dia, sebenarnya DPR bisa berjalan sendiri seperti saat ini karena tidak ada prinsip dualisme namun apabila fraksi KIH mau ikut maka pintu dialog terbuka. Fahri mengatakan pimpinan DPR akan merespons apa yang dikomunikasikan fraksi KIH dengan meletakkan azas musyawarah mufakat.
"Tiap pekan ada rapat Badan Musyawarah dan rapat pengganti Bamus agar tidak ada anggota dewan yang ditinggal. Apabila yang mendaftar 10 fraksi, maka ketentuan tentang forum fraksi akan tercapai," katanya.
Fahri Hamzah mengatakan pada dasarnya tidak ada dualisme dalam kepemimpinan di DPR. Karena menurut dia, lembaga legislatif tidak menolelir adanya perpecahan seperti di lembaga kepresidenan. Dia menegaskan jangan sampai rapat paripurna di DPR disandera agar mendapatkan kursi di alat kelengkapan.
Menurut dia, undang-undang mengamanatkan agar membuat alat kelengkapan terlebih dahulu baru melakukan mekanisme musyawarah mufakat. "Saya menilai mekanisme undang-undang itu jangan diputar nanti berimbas jelek," ujarnya.

Ledia Hanifa: Kolom Agama Identitas Warga Negara Indonesia


Jakarta (7/11) - Anggota DPR RI Ledia Hanifa Amalia mengkritisi rencana Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo yang ingin mengosongkan kolom agama di e-KTP. Menurutnya, Kolom agama di e-KTP adalah identitas seorang Warga Negara Indonesia (WNI).
"Sebab dalam pembukaan UUD 1945 secara tegas meletakkan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai landasan. Sehingga dapat dikatakan bahwa setiap WNI yang menjalankan agamanya dengan baik maka ia adalah seorang Pancasilais," kata Ledia melalui pesan singkatnya kepada Humas DPP PKS, di Jakarta, Jumat (7/11).
Ledia menambahkan, agama yang tercantum di e-KTP berkorelasi dengan pemenuhan hak dan kewajiban sebagai warga negara. "Setidaknya ini akan menegaskan pola kerukunan hidup antar umat beragama," imbuh Wakil Ketua Komisi VIII yang membawahi Keagamaan itu.
Lebih lanjut legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menjelaskan, banyak manfaat dari adanya kolom agama. Misalnya, lanjut Ledia, dengan adanya identitas agama di e-KTP maka seseorang dibatasi untuk tidak masuk dan menggangu ibadah orang lain. Selain itu, juga mempermudah hak seseorang untuk mendapatkan pengajaran agama di sekolah dengan guru yang seagama dengannya sebagaimana yang tertera dalam Undang-Undang Sisdiknas.
Ledia juga mengungkapkan, jika kolom agama dihapus, maka akan mempersulit proses pemakaman sesorang jika meninggal dunia. "Jika dia wafat harus dimakamkan sesuai agamanya. Jika tak tercantum dalam KTP dan yang bersangkutan mengalami kecelakaan yang menimbulkan kematian tentu pengurusan jenazahnya dilakukan sesuai identitas di KTP-nya," ujar anggota dewan dari dapil Jabar I itu.
Terkait alasan Mendagri dengan rencana pengosongan kolom agama adalah bahwa pemerintah menjamin masyarakat Indonesia untuk memeluk suatu keyakinan atau agama yang diyakini, Ledia berpendapat bahwa perlindungan yang diberikan tentu berdasarkan bukti identitas yang bersangkutan.
"Bagamana pemerintah memberi perlindungan dan kebebasan untuk beribadah jika identitas tidak jelas? Bagamana pemerintah bisa melindungi pemeluk agama yang melaporkan adanya penodaan atau penistaan jika tidak diketahui agamanya? Bisa jadi nanti dianggap laporan palsu padahal benar adanya. Jadi aspek perlindungan yang dimaksud harus dipikirkan matang-matang," pungkasnya.

>> PILKADA UPDATE

>> TAUJIH

Alam Islami

 
 photo pksno3_zps07baf103.gif
© Copyright pks-kudus 2010 -2011 | Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates | Powered by Blogger.com.