News Ticker :

>> KUDUS

>> Ruang Perempuan

INSPIRASI

>>TWITTER

Sejarah Nama Indonesia

17.8.13


pkskudus.org - Nama Indonesia berasal dari berbagai rangkaian sejarah yang puncaknya terjadi di pertengahan abad ke-19. Dalam catatan bangsa Tionghoa kawasan kepulauan tanah air dinamai Nan-hai(Kepulauan Laut Selatan). Berbagai catatan kuno bangsa Indoa menamai kepulauan ini Dwipantara (Kepulauan Tanah Seberang), nama yang diturunkan dari kata Sansekerta dwipa (pulau) dan antara (luar, seberang). Kisah Ramayana karya pujangga Walmiki menceritakan pencarian terhadap Sinta, istri Rama yang diculik Rahwana, sampai ke Suwarnadwipa (Pulau Emas, yaitu Sumatra sekarang) yang terletak di Kepulauan Dwipantara.

Bangsa Arab menyebut tanah air kita Jaza’ir al-Jawi (Kepulauan Jawa). Nama Latin untuk kemenyan adalah benzoe, berasal dari bahasa Arab luban jawi(kemenyan Jawa), sebab para pedagang Arab memperoleh kemenyan dari batang pohon Styrax sumatrana yang dahulu hanya tumbuh di Sumatera. Sampai hari ini jemaah haji kita masih sering dipanggil “Jawa” oleh orang Arab. Bahkan orang Indonesia luar Jawa sekalipun. Dalam bahasa Arab juga dikenal Samathrah (Sumatra), Sholibis (Sulawesi), Sundah (Sunda), semua pulau itu dikenal sebagai kulluh Jawi (semuanya Jawa).

Bangsa-bangsa Eropa yang pertama kali datang beranggapan bahwa Asia hanya terdiri dari Arab, Persia, India dan Tiongkok. Bagi mereka, daerah yang terbentang luas antara Persia dan Tiongkok semuanya adalah “Hindia“. Semenanjung Asia Selatan mereka sebut “Hindia Muka” dan daratan Asia Tenggara dinamai “Hindia Belakang”. Sedangkan tanah air memperoleh nama “Kepulauan Hindia” (Indische ArchipelIndian Archipelagol’Archipel Indien) atau “Hindia Timur” (Oost IndieEast IndiesIndes Orientales). Nama lain yang juga dipakai adalah “Kepulauan Melayu” (Maleische ArchipelMalay Archipelagol’Archipel Malais).

Pada jaman penjajahan Belanda, nama resmi yang digunakan adalahNederlandsch-Indie (Hindia Belanda), sedangkan pemerintah pendudukan Jepang 1942-1945 memakai istilah To-Indo (Hindia Timur).
Eduard Douwes Dekker ( 1820 – 1887 ), yang dikenal dengan nama samaran Multatuli, pernah mengusulkan nama yang spesifik untuk menyebutkan kepulauan tanah air kita, yaitu Insulinde, yang artinya juga “Kepulauan Hindia” ( Bahasa Latin insula berarti pulau). Nama Insulinde ini kurang populer.

Nusantara
Pada tahun 1920, Ernest Francois Eugene Douwes Dekker ( 1879 – 1950), yang dikenal sebagai Dr. Setiabudi (cucu dari adik Multatuli), memperkenalkan suatu nama untuk tanah air kita yang tidak mengandung unsur kata “India”. Nama itu tiada lain adalah Nusantara, suatu istilah yang telah tenggelam berabad-abad lamanya. Setiabudi mengambil nama itu dari Pararaton, naskah kuno zaman Majapahit yang ditemukan di Bali pada akhir abad ke-19 lalu diterjemahkan oleh JLA. Brandes dan diterbitkan oleh Nicholaas Johannes Krom pada tahun 1920.

Pengertian Nusantara yang diusulkan Setiabudi jauh berbeda dengan pengertian nusantara zaman Majapahit. Pada masa Majapahit, Nusantara digunakan untuk menyebutkan pulau-pulau di luar Jawa (antara dalam Bahasa Sansekerta artinya luar, seberang) sebagai lawan dari Jawadwipa (Pulau Jawa). Sumpah Palapa dari Gajah Mada tertulis “Lamun huwus kalah nusantara, isun amukti palapa” (Jika telah kalah pulau-pulau seberang, barulah saya menikmati istirahat).

Oleh Dr. Setiabudi kata nusantara zaman Majapahit yang berkonotasi jahiliyahitu diberi pengertian yang nasionalistis. Dengan mengambil kata Melayu asliantara, maka Nusantara kini memiliki arti yang baru yaitu “nusa di antara dua benua dan dua samudra”, sehingga Jawa pun termasuk dalam definisi nusantara yang modern. Istilah nusantara dari Setiabudi ini dengan cepat menjadi populer penggunaannya sebagai alternatif dari nama Hindia Belanda.

Sampai hari ini istilah nusantara tetap dipakai untuk menyebutkan wilayah tanah air dari Sabang sampai Merauke.

Indonesia
Pada tahun 1847 di Singapura terbit sebuah majalah ilmiah tahunan, Journal of the Indian Archipelago and Eastern Asia (JIAEA), yang dikelola oleh James Richardson Logan ( 1819 – 1869 ), seorang Skotlandia yang meraih sarjana hukum dari Universitas Edinburgh. Kemudian pada tahun 1849 seorang ahli etnologi bangsa Ingris, George Samuel Windsor Earl ( 1813 – 1865 ), menggabungkan diri sebagai redaksi majalah JIAEA.

Dalam JIAEA Volume IV tahun 1850, halaman 66-74, Earl menulis artikel On the Leading Characteristics of the Papuan, Australian and Malay-Polynesian Nations. Dalam artikelnya itu Earl menegaskan bahwa sudah tiba saatnya bagi penduduk Kepulauan Hindia atau Kepulauan Melayu untuk memiliki nama khas (a distinctive name), sebab nama Hindia tidaklah tepat dan sering rancu dengan penyebutan India yang lain. Earl mengajukan dua pilihan nama:Indunesia atau Malayunesia (nesos dalam bahasa Yunani berarti pulau). Pada halaman 71 artikelnya itu tertulis:

… the inhabitants of the Indian Archipelago or Malayan Archipelago would become respectively Indunesians or Malayunesians“.

Earl sendiri menyatakan memilih nama Malayunesia (Kepulauan Melayu) daripada Indunesia (Kepulauan Hindia), sebab Malayunesia sangat tepat untuk ras Melayu, sedangkan Indunesia bisa juga digunakan untuk Ceylon ( Srilanka ) dan Maladewa. Earl berpendapat juga bahwa nahasa Melayu dipakai di seluruh kepulauan ini. Dalam tulisannya itu Earl memang menggunakan istilah Malayunesia dan tidak memakai istilah Indunesia.

Dalam JIAEA Volume IV itu juga, halaman 252-347, James Richardson Logan menulis artikel The Ethnology of the Indian Archipelago. Pada awal tulisannya, Logan pun menyatakan perlunya nama khas bagi kepulauan tanah air kita, sebab istilah “Indian Archipelago” terlalu panjang dan membingungkan. Logan memungut nama Indunesia yang dibuang Earl, dan huruf u digantinya dengan huruf o agar ucapannya lebih baik. Maka lahirlah istilah Indonesia.

Untuk pertama kalinya kata Indonesia muncul di dunia dengan tercetak pada halaman 254 dalam tulisan Logan:

Mr. Earl suggests the ethnographical term Indunesian, but rejects it in favour of Malayunesian. I prefer the purely geographical term Indonesia, which is merely a shorter synonym for the Indian Islands or the Indian Archipelago“.

Ketika mengusulkan nama “Indonesia” agaknya Logan tidak menyadari bahwa di kemudian hari nama itu akan menjadi nama resmi. Sejak saat itu Logan secara konsisten menggunakan nama “Indonesia” dalam tulisan-tulisan ilmiahnya, dan lambat laun pemakaian istilah ini menyebar di kalangan para ilmuwan bidang etnologi dan geografi.

Pada tahun 1884 guru besar etnologi di Universitas Berlin yang bernama Adolf Bastian (1826 – 1905 ) menerbitkan buku Indonesien oder die Inseln des Malayischen Archipel sebanyak lima volume, yang memuat hasil penelitiannya ketika mengembara ke tanah air pada tahun 1864 sampai 1880. Buku Bastian inilah yang memopulerkan istilah “Indonesia” di kalangan sarjana Belanda, sehingga sempat timbul anggapan bahwa istilah “Indonesia” itu ciptaan Bastian.
Pendapat yang tidak benar itu, antara lain tercantum dalamEncyclopedie van Nederlandsch-Indietahun 1918. Padahal Bastian mengambil istilah “Indonesia” itu dari tulisan-tulisan Logan.

Pribumi yang mula-mula menggunakan istilah “Indonesia” adalah Suwardi Suryaningrat ( Ki Hajar Dewantara ). Ketika dibuang ke negeri Belanda tahun 1913 beliau mendirikan sebuah biro pers dengan nama Indonesische Pers-bureau.

Nama indonesisch (Indonesia) juga diperkenalkan sebagai pengganti indisch (Hindia) oleh Prof. Cornelis van Vollenhoven (1917). Sejalan dengan itu, inlander (pribumi) diganti dengan indonesiër (orang Indonesia).

Sumber: wikipedia
*http://www.islamedia.web.id/2013/08/sejarah-nama-indonesia.html

Ayo, bangunlah anakku, demi ibu dan saudari-saudarimu. Mereka semua menunggumu datang bersamaku.”

15.8.13

korban pembantaian  (inet/Misr25TV)
korban pembantaian (inet/Misr25TV)
pkskudus.org.  Salah seorang saksi mata di masjid Al-Iman Makram Abid menceritakan sebuah kisah tragis yang baru saja disaksikannya.

Seorang ayah datang ke masjid untuk mengidentifikasi jasad anak laki-laki satu-satunya. Semua anaknya yang lain perempuan.
Ketika menemukan jasad anaknya, beliau membuka penutup wajahnya. Lalu terjadilah dialog yang memilukan ini:
“Aku sudah menjual gandum yang tersisa, dan aku berikan kepadamu agar engkau bisa menikah pada Hari Raya Idul Adha nanti, seperti kesepakatan kita.

Ayo, bangunlah anakku, demi ibu dan saudari-saudarimu. Mereka semua menunggumu datang bersamaku.”
Maka sang ayah pun memeluk jasad anaknya yang sudah kaku. Saat itu dia berkata kepada orang-orang di sekitarnya:
“Aku akan tidur sebentar. Lalu kita akan bangun untuk pergi bersama. Dia sangat mencintaiku, tidak mungkin akan pergi meninggalkanku sendirian. Dia tidak mungkin tega membuatku bersedih. Selama hidupnya dia selalu menemaniku pergi. Tidak pernah membiarkanku pergi sendirian.”
Kata-kata itu keluar dengan penuh kesedihan. Seakan yang keluar dari matanya bukanlah air mata, tapi darah.
Sang ayah tidur dengan memeluk jasad anaknya. Lalu tiba-tiba terdiam, tidak bergerak.
Orang-orang yang ada di sekitarnya datang untuk menenangkannya. Tapi sungguh kaget, mereka mendapati sang ayah pun sudah meninggal saking sedihnya ditinggal anak terkasihnya.
Terlaknatlah As-Sisi, banyak sekali tragedi memilukan di balik setiap syahid yang gugur hari ini. (msa/sbb/dkw)


Sumber: http://www.dakwatuna.com/2013/08/15/37967/kisah-tragis-dari-masjid-al-iman-makram-abid/#ixzz2c2cC7rUW 
Follow us: @dakwatuna on Twitter | dakwatunacom on Facebook

Anggota DPR Apresiasi Terjemahan Al Quran Diajarkan di Seluruh Sekolah Mukomuko

14.8.13


MUKOMUKO - Seperti yang di beritakan, pada Senin, 12 Agustus 2013, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, menginstruksikan seluruh sekolah di daerah itu untuk mengajarkan terjemahan Al-Quran kepada siswanya. Langkah ini mendapat apresiasi Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP), sekaligus Anggota Komisi X DPR RI, Surahman Hidayat.
Surahman Hidayat dalam keterangan pressnya kepada media, mengatakan "Saya sangat mengapresiasi Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Mukomuko Bengkulu, dalam kebijakannya menginstruksikan seluruh sekolah di daerah tersebut, untuk mengajarkan terjemahan Al-Qur’an kepada siswanya.  Kebijakan seperti ini sangat layak di contoh oleh pemerintah daerah lainnya, untuk mengurangi buta huruf AL-Qur’an, sekaligus menambah pemahaman para siswa akan nilai-nilai yang terkandung dalam Al-Qur’an.
Sebagai bangsa yang mayoritas beragama Islam, kemampuan membaca dan memahami kitab suci Al-Qur’an menjadi sesuatu yang penting untuk di galakan di tengah-tengah masyarakat, terlebih lagi di dunia pendidikan. Ketidak fahaman terhadap ajaran yang terkandung dalam kitab suci Al-Qur’an merupakan salah satu factor penyebab munculnya krisis moralitas di kalangan pelajar, seperti maraknya tawuran, kasus penyalah gunaan narkoba, seks bebas, dan lain sebagainya.
Surahman melanjutkan penjelasannya, dengan adanya bentuk kebijakan instruksional dari Pemerintah Daerah seperti yang di lakukan oleh Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Bengkulu, saya berharap tingkat kerusakan moralitas di kalangan siswa semakin berkurang, sehingga mampu menghadirkan suasana kegiatan belajar dan mengajar yang lebih kondusif dan produktif, dalam rangka menghadirkan kualitas pendidikan nasional yang berkualitas, sehingga generasi penerus bangsa, semakin memiliki kualitas yang baik dalam menghadapi tantangan zaman, jelas Surahman.
Sebagai tambahan informasi mulai semester ini sekolah harus mengajarkan Metode Tamyiz atau terjemahan Al-Quran kepada siswanya," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mukomuko Nur Hasni di Mukomuko, Senin.
Ia mengatakan bahwa buku pedoman membaca dan menerjemahkan Al Quran dengan mudah dan praktis telah dibagikan ke seluruh sekolah mulai dari jenjang SD hingga SMA. "Jumlahnya memang terbatas untuk setiap siswa tetapi setiap sekolah sudah ada panduannya," katanya.

"Gw benci PKS, tapi ternyata gw banyak terima manfaat dari PKS"

13.8.13


"Gw dan PKS"

Gw ga suka PKS. Gw ga suka orang berpolitik pake kedok agama kayak PKS. Tapi, anak gw kelas 4 SD udah hafal Quran juz 'amma dan juz 29, anak gw sekolah di SDIT yang belakangan baru gw tahu ternyata punya orang PKS. Dan guru-gurunya hampir semuanya orang PKS. Anak gw lebih soleh dari gw yang jadi bokapnya.
Pas gw sholat di mushola dekat imamnya bacaannya enak banget, pas ngobrol ternyata imamnya pake sarung dan baju koko yang ada lambang PKS-nya.
Bini gw belakangan alim banget. Ibadahnya rajin. Ternyata dia ikut majelis taklim deket rumah. Pas nanya-nanya sama bini yang ngisi majelis taklimnya ternyata orang PKS.
Anak gw yang SMP cewek manggil guru les privat. Ternyata guru privatnya cewek pake jilbab datangnya naik motor. Eh, di motornya ada stiker PKS.
Di rumah gw ada nyokap gw udah usia 60 tahunan. Suka ikutan senam ibu-ibu. Tiap bulan selalu ada cek tensi dan cek gula darah gratis. Gw tanya ke nyokap gw kok bisa gratis? Nyokap bilang anak-anak PKS memang rutin tiap bulan datang ke kelompok senam nyokap untuk tensi dan cek gula darah, kadangkala suka ada dokternya juga.
Suatu hari gw lihat pembokat gw yang kerjanya pulang pergi bawa bungkusan di plastik. Pas gw tanya apa isinya dia bilang sembako harga murah, sembako seharga 50 ribu dijual cuma dengan harga 25 ribu. Gw tanya ke pembokat kok bisa? Kata pembokat gw itu di beli di bazarnya PKS.
Terakhir gw punya boss baru di kantor, promosi dari kantor cabang ke kantor pusat katanya prestasinya luar biasa di kantor cabang, makanya di promosikan ke kantor pusat dan sekarang jadi boss gw. Waktu acara pisah sambut bos gw yang baru itu bawa bininya. Dan bininya ternyata berjilbab. Suatu ketika pernah nebeng mobil bos ternyata di mobil bos ada buku-bukunya Anis Matta.
Gw benci sama PKS, tapi ternyata gw juga banyak terima manfaat dari PKS. Bingung gw jadinya.

__
*sumber: fb

Bila Alkohol Haram Buat Makanan, Bagaimana Dalam Parfum?

12.8.13

Assalamualaikum warahmatullah wabarokatuh,,
Pak Ustadz yg di rahmati Allah. Saya mau bertanya tentang alkohol.
1. Apakah semua makanan atau minuman yang mengandung alkohol itu Haram?
2. Apakah makanan atau kue/roti yg disemprot langsung dengan alkohol  (dg tujuan mensterilkan makanan itu) itu haram?
3. Bagaimana dengan minyak wangi yang mengandung alkohol?
mengingat ini sangat penting bagi saya,mohon penjelasan dari pak ustadz
Jazakumullah khoiron katsiron
Wa Alaikumussalam Wr Wb.
Ibnu Rusyd setelah menceritakan perbedaan pendapat dikalangan para ulama Hijaz dan Iraq tentang apakah yang diharamkan pada khomr itu zatnya atau karena ia memabukkan menyebutkan :
1. Secara ijma’ dan atas dasar keadaan syara’ sudah ada ketetapan bahwa yang dimaksud khomr adalah pada jenisnya bukan pada kadar (banyak atau sedikitnya). Maka segala sesuatu yang di dalamnya terdapat hal-hal yang menutupi akal dinamakan khomr.
2. Para ulama bersepakat bahwa memeras anggur adalah halal selama belum menjadi keras sehingga mengandung khomr sebagaimana sabda Rasulullah saw : “Maka peraslah anggur, dan segala yang memabukkan itu haram.” Begitu juga hadits bahwa Nabi saw memeras anggur menuangkannya pada hari kedua dan ketiga. (Bidayatul Mujtahid juz 1 hal 347)
Sayyid Sabiq di dalam ‘Fiqhus Sunah” mengatakan, “Segala sesuatu yang memabukkan adalah termasuk khomr dan tidak menjadi soal tentang apa asalnya. Oleh karena itu, jenis minuman apa pun sejauh memabukkan adalah khomr menurut pengertian syari’at dan hukum-hukum yang berlaku terhadap khomr adalah juga berlaku atas minuman-minuman tersebut, baik ia terbuat dari anggur, madu, gandum dan biji-bijan lain maupun dari jenis-jenis lain.”
Zat yang dapat digolongkan kedalam alkohol banyak digunakan untuk obat-obatan, makanan, parfum ataupun benda-benda yang ada disekitar kita namun dari jenis alkohol yang termasuk dalam kategori berbahaya dan memabukkan adalah ethanol.
Sehingga bisa disimpulkan bahwa khomr tidaklah identik dengan alkohol dan sebaliknya tidak setiap alkohol adalah khomr. Jadi khomr adalah segala sesuatu yang mengandung ethanol atau zat lain yang memabukkan dari apapun ia dibuatnya.
1. Dengan demikian setiap makanan atau minuman yang mengandung ethanol disebut khomr dan haram untuk dikonsumsi. Pengharaman tidak dilihat dari aspek memabukkan atau tidak namun pada zatnya itu sendiri. Karena jika berpatokan dengan alasan memabukkan maka akan ada yang berpendapat selama khomr itu tidak memabukkan seseorang maka diperbolehkan padahal ini tidak betul. Namun jika seseorang berpatokan pada zat khomrnya; berapapun banyaknya kandungan zat (yang memabukkan) itu dalam suatu makanan / minuman maka ia haram dikonsumsi.
2. Adapun terhadap alkohol yang digunakan untuk bahan pensteril makanan atau roti maka selama ia bukan dari bahan ethanol yang berbahaya dan memabukkan maka halal digunakan.
Diantara dalil-dalilnya adalah :
Firman Allah swt :”Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah Termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; Maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu). (QS. Al Maidah : 90 – 91)
Hadits Abi Aun as Saqofiy dari Abdullah bin Saddad dari Ibnu Abbas dari Nabi saw bersabda, ”Khomr itu diharamkan karena bendanya.” (HR. Baihaqi)
Sabda Rasulullah saw : “Setiap yang memabukkan adalah khomr dan setiap khomr adalah haram.” (HR. Muslim).
Ijma’ dan atas dasar keadaan syara’ sudah ada ketetapan bahwa yang dimaksud khomr adalah pada jenisnya bukan pada kadar (banyak atau sedikitnya). Maka segala sesuatu yang didalamnya terdapat hal-hal yang menutupi akal dinamakan khomr. (Bidayatul Mujtahid juz 1 hal 347)
3. Sedangkan hukum penggunaan alkohol dalam parfum atau minyak wangi terjadi perbedaan pendapat yang disebabkan apakah ia termasuk najis atau suci?!
Ulama yang empat mengatakan bahwa khomr itu najis sebagaimana firman Allah swt : ““adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu.” (QS. Al Maidah : 90)
Sementara para ulama yang lain, seperti; Imam Robi’ah, al Laits bin Sa’ad dan al Mazini mengatakan bahwa khomr itu suci. Mereka berdalil dengan apa yang terjadi ketika ayat pengharamannya itu diturunkan maka khomr-khomr itu ditumpahkannya di jalan-jalan Madinah.
Seandainya khomr itu najis maka sahabat tidak akan melakukan hal itu dan Rasulullah saw pun pasti akan melarang mereka sebagaimana beliau saw melarang sahabat buang hajat di jalan-jalan. Ini menjadi dalil sucinya khomr.
Mereka menjawab jumhur dengan mengatakan bahwa najis yang dimaksud dalam ayat adalah najis hukmiyah seperti najisnya orang-orang musyrik (QS. 9 : 28), dan tidak diragukan lagi bahwa setiap yang diharamkan adalah najis hukmiyah… Khomr bukanlah najis bendanya akan tetapi hukumnya.
Jumhur kemudian menjawab,”Sesungguhnya firman Allah swt,’rijs’ menunjukan bahwa makna rijs dari sisi bahasa adalah najis. Kemudian seandainya kita berpegang teguh untuk tidak menghukum dengan suatu hukum kecuali jika kita dapatkan satu dalil yang manshush (ada nashnya) maka syariah ini akan terhambat, karena nash dalam hal ini tidaklah banyak namun sebagaimana penjelasan kami diawal bahwa rijs itu adalah najis hissiyah (fisik) dan maknawiyah sebagaimana disebutkan terhadap orang-orang musyrik…
Mereka menjawab jumhur dengan mengatakan bahwa asal segala sesuatu adalah boleh dan suci selama tidak ada dalil yang menentangnya serta tidak ada dalil yang menajiskannya.
Intinya menurut jumhur ulama bahwa khomr adalah najis maka alkohol pun menjadi najis. Sedangkan menurut selain jumhur khomr adalah suci dengan demikian khomr pun suci.
Diantara ulama belakangan yang mengatakan akan kesucian khomr adalah asy Syaukani, ash Shon’ani, Shiddiq Hasan Khan dan Syeikh Muhammad Rasyid Ridho yang berpendapat bahwa alkohol dan khomr tidaklah najis, demikian pula parfum yang dicampurkan dengannya karena tidak ada dalil shohih yang menjadikannya najis. Dan juga rijs didalam khomr adalah rijs hukmi yang berarti haram.
Syeikh Muhammad Rasyid Ridho didalam tafsirnya mengatakan bahwa terjadi perbedaan pendapat dalam najisnya khomr dikalangan ulama kaum muslimin. Sesungguhnya Abi Hanifah menganggap minuman dari anggur yang didalamnya terdapat alkohol secara pasti adalah suci. Dan bahwasanya alkohol bukanlah khomr. Parfum-parfum orang Eropa bukanlah alkohol tetapi ia adalah parfum yang didalamnya terdapat alkohol sebagaimana ia juga terdapat pada bahan-bahan suci lainnya menurut ijma serta tidak ada peluang untuk bisa dikatakan najis bahkan dikalangan orang-orang yang mengatakan khomr itu najis.
Sealama permasalahan masih menjadi perselisihan barangkali terdapat kemudahan setelah penyebarluasan penggunaannya didalam kedokteran, penyucian, berbagai operasi, parfum dan lain-lain maka kecenderungan kepada pendapat kesuciannya walaupun dibuat dari bahan-bahan beracun dan berbahaya. Walaupun digunakannya masih jarang seperti khomr maka sesungguhnya penajisannya tidaklah menjadi kesepakatan khususnya apabila ia terbuat dari selain juice anggur. Dan sekarang ia dihasilkan dari bahan-bahan yang bermacam-macam. Maka siapa yang terkena parfum baik badannya, pakaiannya atau yang lainnya maka tidaklah ia wajib mandi dan sholatnya pun sah.
(Fatawa Al Azhar, bab Parfum, juz 8 hal. 413)
Wallahu A’lam
-Ustadz Sigit Pranowo, Lc-

PKS Kudus bagikan ratusan bingkisan buat PKL Sekolah

6.8.13

Selasa, 6 Agustus 2013 , PKS Kudus berbagi kegembiraan untuk meringankan semakin meroketnya harga sembako dengan membagikan ratusan bingkisan sembako menjelang Hari raya idul fitri, kegiatan ini memang di tujukan untuk para pedagang kaki lima Sekolah (PKLS) di berbagai sekolah kabupaten kudus guna meringankan beban para pedagang sekolah yg hampir keseluruhan selama puasa mereka libur dari kegiatan perdagangan di sekolah,, karena rata rata notabennya adalah pedagang makanan di kantin sekolah ,maka dari itu PKS kudus berinisiatif untuk membantu meringankan beban mereka dg berbagi kegembiraan guna merayakan idul fitri di rumah masing masing ,kegitatan ini berlangsung di gedung Alfath (prambatan Kidul Kudus)

acara yang di buka oleh ketua himpunan PKLS ini menyampaikan banyak terima kasih kepada seluruh jajaran DPD Pks kudus yang telah menyelenggarakan kegiatan tersebut, dan turut sangat membantu para PKLS untuk merayakan Hari Raya idul fitri,,kegiatan ini  yang keseluruhan Biaya nya di tanggung oleh Bp. H. KAMAL FAUZI dan dalam kesempatan ini pula beliau myerap aspirasi aspirasi keluh kesah yang di alami dan di rasakan oleh para pedagang sekolah tersebut, beliau juga berpesan agar ukhuwah para pedagang dengan PKS kudus selalu terjaga, beliau juga berharap agar kegiatan seperti ini tidak haya di adakan setiap mau lebaran saja, namun jikaperlu setiap- 3 bulan sekali agar aspirasi para pedagang selalu terback up dengan baik dan  bisa di tindak lanjuti agar apa yang mereka inginkan terpenuhi

>> PILKADA UPDATE

>> TAUJIH

Alam Islami

 
 photo pksno3_zps07baf103.gif
© Copyright pks-kudus 2010 -2011 | Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates | Powered by Blogger.com.