Seriusi Pilkada 2018, PKS Kudus Kumpulkan 231 Perempuan PKS
12.12.17
SBW BERIKAN SARAN TERHADAP PERDA DINIYYAH YANG MANGKRAK
3.3.15
Kudus, Perda nomor 3 Tahun 2013 tentang Diniyah Takmiliyyah sampai sekarang belum dilaksanakan. Hal ini terjadi karena adanya kebingungan siapa yang harusnya melaksanakan, Dinas Pendidikan dan Olahraga atau Kementrian Agama (Kemenag).
Untuk itu, Komisi D DPRD Kudus melakukan rapat dengan Disdikpora Kudus dan Kemeneg terkait pelaksanaan Perda Diniyyah Takmiliyyah kemerin (2/3).
Anggota Komisi D DPRD Kudus Setia Budi Wibowo (SBW) menyatakan memang usai disahkannya Perda Diniyah belum ada tindaklanjut baik dari Disdikpora Kudus atau Kemeneg. “harus ada kejelasan siapa yang harus menjadi leading sector-nya agar perda tersebut jelas siapa yang harus melaksanakan” jelasnya kemarin.
SBW menyarankan, yang pertama melakukan inisiatif adalah Disdikpora Kudus untuk duduk bersama dengan Kemenag. Sehingga bisa ditemukan formula yang sesuai agar bisa melaksanakan perda yang sudah disahkan sejak 2013 silam. “Semula hanya memikirkan kesejahteraan guru. Jika hanya kesejahteraan di Perda tentunya sangat dangkal akhirnya kita sempurnakan” terang anggota Dewan asal Fraksi PKS Kudus itu.