News Ticker :

>> KUDUS

>> Ruang Perempuan

INSPIRASI

>>TWITTER

Showing posts with label berita. Show all posts
Showing posts with label berita. Show all posts

Antara Hujan, Banjir dan Cinta Seorang Ibu

7.2.17

Undaan Kudus - Hujan deras memenuhi catatan kami sepanjang hari. Hampir tidak ada sinar matahari yang mampu mengeringkan tanah di pekarangan rumah kami hari itu. Hingga malam tiba, hujan barulah reda, namun masih menyisakan hawa dingin yang sangat menusuk hingga ke tulang-tulang kami. Suasana ini menjadikan orang-orang untuk segera menutup pintu dan ingin segera terlelap dalam tidur.

Mengukur Keberhasilan Ramadhan Kita

9.7.16

Ramadhan telah pergi. Rasanya belum banyak yang bisa kita lakukan untuk mengoptimalkan Ramadhan bagi peningkatan taqwa. Tapi apa dikata, Ramadhan telah meninggalkan kita dan kita berharap semoga Ramadhan yang akan datang dapat kita jumpai lagi dengan tekad bisa mengisinya dengan sesuatu yang lebih baik.

Salah satu yang kita harapkan dengan berakhirnya Ramadhan adalah

DPD PKS Kudus Kirimkan Santri Ikuti Lomba Kitab Kuning

17.4.16



Kudus (17/04) - Demi menyemarakkan lomba membaca Kitab Kuning yang disekenggarakan oleh DPP PKS se-Indonesia, DPD PKS Kudus mengirimkan delegasi santri muda sejumlah dua orang putra. Mereka langsung didampingi oleh Sekretaris DPD PKS Kudus, Junaedi, dan Salah satu anggota dewan PKS Kabupaten Kudus, Roni Agus Santoso yang turut menyemangati para pemuda tersebut.

Muhammad Lutfi Alfian (20) dan Syamsul Munif (23) berasal dari Pondok Pesantren Al Anshor Bulungcangkring Jekulo Kudus. Bersama dengan Surat Rekomendasi dari Pengasuh Pondok, KH Ainur Rofiq mereka berangkat subuh tadi dengan didampingi oleh para pejabat teras DPD PKS Kudus menuju tempat perlombaan di Kantor DPW PKS Jateng, Jalan Kelud Utara 46, Petompon, Gajahmungkur, Semarang.

Dikutip dari website jateng.pks.id, Ketua Panitia Lomba Kitab Kuning, Nurhadi Susilo dalam keterangannya pada Sabtu (16/4/2016) menyampaikan bahwa seleksi Lomba Baca Kitab Kuning, kali ini diikuti 150 peserta yang merupakan santri dari 40 Pondok Pesantren di Jateng untuk memenangkan hadiah paket umroh dan uang pembinaan dari DPP PKS.

"Hal ini menjadi pelecut semangat bagi kami agar lebih terpacu untuk semakin belajar lebih giat lagi dan ada semacam ghiroh atau iri yang positif jika melihat peserta yang bagus membaca kitab. Kami berharap dapat lolos dan mengharumkan nama pondok dan membanggakan seluruh warga Kudus." Tutur salah salah satu peserta.

Besar harapan dari pengurus DPD PKS Kudus untuk mampu lolos dan menuju ke babak final yang nanti akan diadakan di Jakarta bertemu perwakilan dari delegasi dari masing-masing Provinsi. Dan tentunya seluruh kader PKS Kudus pada khusunya dan seluruh warga Kudus pada umumnya akan sangat bangga jika kami bisa memenangi perlombaan ini, ucap Pejabat teras PKS Kudus yang kerap disapa Pak Jun disela-sela perlombaan.

Membaca kitab Fathul Mu'in karya Syeikh Zainuddin Bin Abdul Aziz Al Malibari adalah tantangan yang sangat berat, apalagi dihadapan oleh para Kyai-Kyai Besar seperti KH Samiun Jazuli, pengasuh Pondok Raudhotul Ulum Guyangan Pati, KH Tri Bimo Soewarno dari  Pondok Al Hadi Iman Solo dan KH Qutub Izzuddin dari Pondok Al Haromain yang menjadi juri dibabak penyisihan ini. Seluruh peserta hanya mengharapkan doa dari para Kader dan warga Kudus agar dapat dimudahkan dan dilancarkan dalam mengikuti perlombaan ini. (sumodisastro/humas kudus).





150 Santri NU dari 40 Ponpes Semarakkan Lomba Kitab Kuning PKS Jateng

PKS Kudus– Animo masyarakat Jawa Tengah terhadap lomba kitab kuning yang digelar oleh Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Keadilan Sejahtera bekerja sama dengan Fraksi PKS sangat tinggi. Hal itu dibuktikan dengan banyaknya peserta yang ikut pada lomba kitab kuning yang digelar Ahad (17/4/2016) di Kantor DPW PKS Jateng, Jalan Kelud Utara 46, Petompon, Gajahmungkur, Semarang.

Ketua Panitia Lomba Kitab Kuning, Nurhadi Susilo dalam keterangannya pada Sabtu (16/4/2016) menyampaikan bahwa seleksi Lomba Baca Kitab Kuning, kali ini diikuti 150 peserta yang merupakan santri dari 40 Pondok Pesantren di Jateng

"Alhamdulillah animo masyarakat tinggi, sampai saat ini ada beberapa santri pondok pesantren besar di Jawa Tengah yang turut serta, seperti Pondok Pesantren Sarang Rembang, Ponpes Al Hikmah 1 Benda Brebes, Ponpes Darusalam Gontor, Darul Falah Bangsri Jepara dan Ponpes Karangasuci Purwokerto,” katanya.

Adapun, kata Nurhadi, untuk mekanisme pada babak penyisihan tingkat Jateng dibagi dalam dua Sesi. Sesi Pertama adalah Sesi dimana peserta akan membaca kitab kuning dihadapan satu juri sesuai undian ditempat. Kemudian dari setiap peserta, diambil 3 peserta terbaik yang nantinya akan maju kedalam sesi kedua.

“Sesi kedua adalah sesi dimana 3 peserta akan diminta untuk membaca kitab kuning dihadapan 3 juri sekaligus. Dari sesi Kedua akan diambil 1 terbaik yang akan mewakili Jateng untuk maju ke Babap Final Lomba Kitab Kuning, bersaing dengan perwakilan dari wilayah-wilayah di Indonesia, Insha Allah, satu peserta terbaik akan menjadi delegasi DPW untuk ke Pusat,” paparnya.

Lebih lanjut, Hadi menyampaikan bahwa lomba yang diinisiasi oleh Fraksi PKS DPR RI para peserta akan membaca kitab Fathul Mu'in karya Syeikh Zainuddin Bin Abdul Aziz Al Malibari. Kitab yang mashur di Indonesia tersebut membahas mengenai fiqih mazhab Syafi'i.

“Untuk juri Babak penyisihan Lomba Baca Kitab Kuning di Jateng, adalah tokoh-tokoh Pondok Pesantren di Jawa Tengah, yaitu KH Samiun Jazuli, pengasuh Pondok Raudhotul Ulum Guyangan Pati, KH Tri Bimo Soewarno dari  Pondok Al Hadi Iman Solo dan KH Qutub Izzuddin dari Pondok Al Haromain Jepara,”pungkasnya.

 

Jika lolos ke babak grand final di Jakarta, para peserta lomba Kitab Kuning itu akan bersaing untuk mendapatkan satu hadiah utama, yakni umroh beserta uang pembinaan sebesar Rp 20 juta untuk pemenang utama.  

- Sumber http://www.jateng.pks.id

PKS Kudus Solidkan Barisan demi Berkhikmat untuk Rakyat

29.2.16

Kudus 28 Februari 2016


Kudus –Ratusan Kader PKS Kabupaten Kudus menggelar RapatKoordinasi Daerah di Gedung AKLI Getas Pejaten Jati Kudus, Minggu 28 Februari 2016.
Dengan mengundang sturktur Dewan Pengurus Cabang (DPC), seluruh anggota Dewan Pengurus Daerah (DPD) dan 4 (empat) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) PKS Kabupaten Kudus untuk membahas Rencana Kerja Tahunan (RKT) sebagai hasil turunan dari Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PKS Jawa Tengah.
Ketua DPD PKS Kudus, Sayyid Yunanta, mengatakan bahwa Rakorda ini adalah sebagai pematik semangat seluruh kader yang ada di Kudus untuk senantiasa berkhikmat kepada masyarakat Kudus. Apapun posisi kader PKS mereka diharapkan untuk senantiasa menjadi pelopor segala bentuk kebaikan di dalam lingkungan masyarakat.
“Inilah yang akan diterjemahkan di dalam rapat koordinasi kali ini, amanat-amanat yang telah disampaikan pada Muskernas hingga Muskerwil kemarin selanjutnya akan direalisasikan ke dalam program-program dengan bentuk stuktural dan kultural, dan itu menuntut kami untuk lebih Njawani ketika terjun ke dalam masyarakat.” Lanjutnya.
Selain itu, PKS juga membahas tentang rencana strategis dalam menyongsong Pilkada 2018 dan Pileg 2019 yang akan datang. Kebutuhan untuk mengusung calon sendiri dalam Pilkada sangat memungkinkan dengan adanya 4 anggota Dewan yang sudah dimiliki, dan itu sangat memungkinkan untuk mengusung sendiri Kader dari Internal Partai.

Media Center



Bagus PanduWicaksana, SS

Humas DPD PKS Kabupaten Kudus

Musda 4 PKS : Tujuh Kader Berpeluang Menjadi Ketua DPD

29.10.15


Partai Keadilan Sejahtera Kabupaten akan menggelar agenda 5 tahunan yaitu Musyawarah Daerah ke 4, dalam kegiatan MUSDA akan dilakukan reorganisasi kepengurusan, agenda Musda 4 DPD PKS Kabupaten Kudus akan dilaksanakan di Hotel Kenari pada hari Minggu besok tanggal 01/10/15 dan akan di ikuti pengurus dari tingkat DPD, DPC, DPRa dan juga seluruh kader PKS Kabupaten Kudus.
Sebelumnya PKS telah menggelar Pemilu Umum Internal untuk menentukan kepengurusan DPD PKS Kabupaten Kudus periode 2015-2010, dari pemilu internal tersebut diprediksi 7 kader PKS akan berpeluang menjadi ketua DPD, tujuh kader tersebut yiatu; Setia Budi Wibowo, Syu’aibul Huda, Aris Rahargianto, Sayid Yunanta, Rony Agus Santosa, Noor Azis, dan Girman.
Dari ketujuh calon tersebut akan di pertimbangkan kemudian ditetapkan oleh DPW PKS Jawa Tengah siapa yang akan menduduki kursi ketua DPD PKS Kab. Kudus.
Rangkaian Musda PKS ini merupatan runtutan dari acara PKS dari mulai DPP yang telah menggelar Musyawarah Nasional (MUNAS) kemudian dilanjutkan Musyawarah Wiliyah (MUSWIL) yang telah dilaksanakan pada dua pekan yang lalu pada tanggal 8/10/15 di Semarang yang hasilnya adalah memutuskan Kamal Fauzi asal Kudus menjadi ketua DPW PKS Jawa Tengah.
Teme Musda 4 DPD PKS Kabuapetn kudus yaitu “Berkhidmat untuk Masyarakat Kudus” yang merupakan turunan dari Tema Munas PKS Pusat “Berkhitmat untuk Rakyat”. Kedepan PKS akan terus mengabdikan diri kepada masyarakat agar keberadaan PKS dapat dirasakan manfaatkan oleh rakyat, PKS akan berkiprah, baik di dalam pemerintahan mapun di tengah-tengah masyarakat secara langsung.
(Humas PKS Kab. Kudus)

FRAKSI PKS : HIBURAN DI KUDUS HARUS SESUAI NORMA SOSIAL DAN NILAI AGAMA

6.5.15


Pemerintah Kabupaten Kudus akan membahas Ranperda pada tahun 2015 ini, ada 12 Ranperda yang akan dibahas, sampai saat ini daraf sudah sampai di DPRD Kab. Kudus, dan pada hari ini adalah pandangan umum Fraksi-Fraksi terhadap 12 (dua belas) Ranperda tersebut.
Dari dua  belas ranperda yang paling sensitive pembahasan adalah RANPERDA terkait hiburan yaitu RANPERDA tentang penataan hiburan DISKOTIK, KLAB MALAM dan PUB serta pengelolaan KARAOKE.

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dalam pandangan umum yang dibacakan oleh Rony Agus Santosa Fraksi PKS memberi pandangan untuk dimasukkan dalam PERDA Hiburan Kabupaten Kudus sebagai berikut :

Semangat penataan tempat hiburan agar lebih mengedepankan pencapaian realisasi kabupaten Kudus yang lebih religious sebagaimana yang tertuang dalam misi pemerintah daerah, tidak bertentangan dengan norma-norma social dan nilai-nilai agama.
Kaitannya RANPERDA inisiatif tentang penataan pengelolaan hiburan karauke Fraksi PKS lebih memperhatikan dampak buruk dan moral gererasi muda, berubahnya fungsi hiburan menjadi tempat kemaksiatan maka perlu mempertegas tentang ‘larangan’ penyelenggara karauke diantaranya:
Melanggar kesusilaan (tidak ada pemandu karauke dan yang menjurus perilaku praktik asusila)
Melanggar keamanan, ketentraman, dan ketertiban;
Tempat karaoke tidak dibuat dalam bilik-bilik kecil atau yang dapat mendorong orang berperilaku asusila.

Tidak adanya Miras, narkoba dan sejenisnya sesuai dengan Paraturan Daerah Kabupaten Kudus No 12 tahun 2004 yang mengatur tentang keberadaan minuman keras di Kabupaten Kudus, karena sumber kerusakan pintunya adalah minuman keras.
Jam buka dibatasi maksimal jam 22.00 WIB.
Pembatasan lokasi, sehingga tidak meresahkan masyarakat sekitar, misalnya dekat masjid, dekat sekolah.

Setelah PERDA pelarangan diskotik, klab malam, pub dan penataan karaoke di sahkan, jangan sampai pihak pengusaha menyiasati PERDA dalam bentuk usaha yang sah tapi kenyataan didalamnya masih ada praktik hiburan yang dilarang sebagaimana diskotik, klab malam, pub, dan karaoke yang telah dilarang dalam PERDA, contoh, izinya semacam rumah makan, atau yang lainnya tapi didalamnya ada praktik hiburan tersebut.

PKS Kudus Gelar Pemilihan Raya Majelis Syuro 2015-2020

29.3.15




Kudus (29/3) – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyelenggarakan pemilihan raya (Pemira) anggota Majelis Syuro (MS) Masa Khidmah 1436-1441 H (2015-2020 M) serentak di 34 kabupaten/kota seluruh Indonesia, hari ini Ahad (29/3). Hal ini di sampaikan Setia Budi Wibowo (SBW) Ketua DPD PKS Kudus.


SB. Wibowo menjelaskan, sebagai lembaga tertinggi dalam struktur kepengurusan PKS, menjadi Bakal Calon (Balon) MS harus memenuhi syarat-syarat tertentu dalam keanggotaannya. “Balon Anggota MS harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam AD-ART partai. Diantaranya sudah menjadi Anggota Ahli tidak kurang dari 7 tahun, berusia paling sedikit 30 tahun, berpengalaman sebagai pengurus paling rendah pada struktur partai tingkat provinsi, amanah, disiplin, juga profesional, serta berwawasan keagamaan, kebangsaan, dan kenegaraan,” papar pria yang akrab disapa Pak Bowo ini.

Meskipun memiliki syarat-syarat tertentu keanggotaan MS PKS tidak sesulit yang diperkirakan masyarakat. PKS sudah mengatur dengan jelas proses dan tahapan yang harus dilalui anggota dan terbuka bagi siapa saja yang ingin mengetahuinya.


“Tidak sulit seperti yang dibayangkan. Dalam hal ini anggota terbina atau angkatan muda memang belum dilibatkan. Namun, sudah ketentuan partai apabila Balon MS sudah menjadi Anggota Ahli selama 7 tahun, berarti dalam Pemira 2015 ini sudah sejak 28 Februari 2008. Di AD-ART partai yang terpublikasikan pun sudah dicantumkan bagaimana proses naik tingkat keanggotaan melalui pendidikan dan pembinaan,” Jelas SB. Wibowo.

SB.Wibowo menambahkan, anggota MS terpilih akan mengemban amanah yang tidak ringan. Selain berwenang mengubah dan menetapkan AD-ART, anggota MS juga berwenang menetapkan falsafah dasar dan platform pembangunan partai.

"Anggota MS juga wajib memegang teguh sumpah setia untuk mengabdi kepada agama dan bangsa,".


Lebih lanjut Sb. Wibowo menjelasakan dalam PKS dapat dibilang berbeda dengan partai politik lainnya. Kondisi ini pula yang menjadikan isu perpecahan dalam suksesi kepemimpinan PKS jarang terdengar. Menurutnya, Pemira PKS dilangsungkan secara terbuka, objektif, dan mendahulukan musyawarah mufakat.

“Di PKS, amanah ini sebagai bentuk ibadah, mengabdi kepada agama dan bangsa untuk meraih ridha Allah SWT. Sehingga tidak dipenuhi dengan ambisi perseorangan. Selain itu, penyelenggaraan Pemira ini pun kami publikasikan ke masyarakat. Sifatnya terbuka, semua orang tahu karena diekspos di media. Dalam Pemira tidak boleh ada kampanye dalam bentuk apapun. Kader hanya boleh menyebarkan ke khalayak luas bahwa PKS menyelenggarakan Pemira Anggota Majelis Syura periode 2015-2020.,” jelasnya.


DPD PKS melaksanakan Pemilu Raya Majlis Syuro bertempet di Aula Al-Fath Jember, dimulai jam 08.00 samapi jam 13.00 TPS akan di tutup, selanjutnya akan dilaksanakan penghitungan suara oleh panitia, hasil penghitungan di Kudus selanjutnya akan kita kirim ke DPW setelah itu akan di rekap secara Nasional di DPP yang hasilnya akan diumumkan pada 24 April 2015. Jelas Muali sebagai panitia pemungutan suara di DPD PKS Kudus. 


Muali lebih lanjut menjelaskan, untuk Jawa Tengah ada 30 calon Anggota Majlis Syuro, dari 30 itu akan di pilih 6 anggota untuk mewakili Jawa Tengah, Calon dari Kudus ada dua yaitu Bapak Kamal Fauzi dan Bapak Parjono.

Politisi PKS Minta Mendagri Hati-hati Terkait Kolom Agama

8.11.14



Jakarta - Ketua Fraksi PKS di DPR Jazuli Juwaini berharap, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) berhati-hati atas rencana pengosongan kolom agama dalam e-KTP bagi Warga Negara Indonesia (WNI) penganut ajaran kepercayaan yang belum diakui secara resmi oleh pemerintah.
Meskipun Indonesia bukan negara agama, namun menurutnya agama di Indonesia harus tetap menjadi landasan dalam pembangunan bangsa yang tercantum di pancasia.
"Mendagri sebelum mengambil keputusan harusnya berpikir matang dan dalam. Jangan karena tuntutan segelintir orang lalu mengabaikan kepentingan mayoritas," kata Jazuli kepada Liputan6.com di Jakarta, Jumat (7/11/2014).
"Agama di Indonesia ini harus jadi landasan pembangunan bangsa dan negara, itu tercermin pada sila pertama Ketuhanan yang Maha Esa," sambung dia.
Dia menuturkan, bagi semua orang beragama di Indonesia pasti kolom agama di KTP dirasa penting untuk diisi. Karena menurutnya, hal tersebut memiliki implikasi jangka panjang ke depannya.
"Buat orang Islam dan saya yakin juga pemeluk agama lain yang sudah diakui, kolom agama ini sangat penting. Itu karena ada implikasinya terkait dengan pernikahan, kematian dan warisan. Ketika tidak tercantum kolom agama, bagaimana mengidentifikasi dan implementasi persoalan-persoalan itu," beber dia.
Selain itu, ia juga mempertanyakan jika ada sebagian orang menganggap kolom agama itu sebuah bentuk diskriminasi, padahal semua agama yang sudah diakui oleh pemerintah dicantumkan semua dalam kolom agama tersebut.
"Di mana diskriminasi? Kan semua agama dicantumkan bukan hanya agama tertentu," ujar Jazuli.
Terkait dengan keyakinan yang belum diakui pemerintah, menurutnya hal tersebut bisa bisa dicarikan solusinya oleh pemerintah.
"Untuk keyakinan yang belum diakui secara formal, harusnya Mendagri memberi solusi seperti membuka dan memfasilitasi pengurusan pengakuan keyakin mereka scara formal lewat mekanisme yang berlaku di negeri ini. Ingat demokrasi di negeri ini adalah demokrasi Pancasila bukan demokrasi liberal, kita punya jati diri," tandas Jazuli. (Yus)

Fahri Ingin KIH Masuk dalam Alat Kelengkapan Dewan




Jakarta (5/11) - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menginginkan fraksi dari Koalisi Indonesia Hebat terlebih dahulu masuk dalam alat kelengkapan dewan sebelum dilakukan mekanisme musyawarah dan mufakat.
"Masuk dahulu ke alat kelengkapan karena tidak mungkin musyawarah mufakat apabila alat kelengkapan belum ada. Karena letak musyawarah mufakat itu di alat kelengkapan," kata Fahri di Gedung Nusantara III, Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan apabila sudah masuk dalam alat kelengkapan maka akan mudah memutuskan secara bersama terkait mekanisme dan sistem pemilihan pimpinan. Menurut dia, kocok ulang pimpinan alat kelengkapan merupakan hal yang fleksibel tidak serumit mengubah undang-undang.
Menurut dia, sebenarnya DPR bisa berjalan sendiri seperti saat ini karena tidak ada prinsip dualisme namun apabila fraksi KIH mau ikut maka pintu dialog terbuka. Fahri mengatakan pimpinan DPR akan merespons apa yang dikomunikasikan fraksi KIH dengan meletakkan azas musyawarah mufakat.
"Tiap pekan ada rapat Badan Musyawarah dan rapat pengganti Bamus agar tidak ada anggota dewan yang ditinggal. Apabila yang mendaftar 10 fraksi, maka ketentuan tentang forum fraksi akan tercapai," katanya.
Fahri Hamzah mengatakan pada dasarnya tidak ada dualisme dalam kepemimpinan di DPR. Karena menurut dia, lembaga legislatif tidak menolelir adanya perpecahan seperti di lembaga kepresidenan. Dia menegaskan jangan sampai rapat paripurna di DPR disandera agar mendapatkan kursi di alat kelengkapan.
Menurut dia, undang-undang mengamanatkan agar membuat alat kelengkapan terlebih dahulu baru melakukan mekanisme musyawarah mufakat. "Saya menilai mekanisme undang-undang itu jangan diputar nanti berimbas jelek," ujarnya.

>> PILKADA UPDATE

>> TAUJIH

Alam Islami

 
 photo pksno3_zps07baf103.gif
© Copyright pks-kudus 2010 -2011 | Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates | Powered by Blogger.com.