PKS Kudus Solidkan Barisan demi Berkhikmat untuk Rakyat
29.2.16
Musda 4 PKS : Tujuh Kader Berpeluang Menjadi Ketua DPD
29.10.15
FRAKSI PKS : HIBURAN DI KUDUS HARUS SESUAI NORMA SOSIAL DAN NILAI AGAMA
6.5.15
Pemerintah Kabupaten Kudus akan membahas Ranperda pada tahun 2015 ini, ada 12 Ranperda yang akan dibahas, sampai saat ini daraf sudah sampai di DPRD Kab. Kudus, dan pada hari ini adalah pandangan umum Fraksi-Fraksi terhadap 12 (dua belas) Ranperda tersebut.
Dari dua belas ranperda yang paling sensitive pembahasan adalah RANPERDA terkait hiburan yaitu RANPERDA tentang penataan hiburan DISKOTIK, KLAB MALAM dan PUB serta pengelolaan KARAOKE.
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dalam pandangan umum yang dibacakan oleh Rony Agus Santosa Fraksi PKS memberi pandangan untuk dimasukkan dalam PERDA Hiburan Kabupaten Kudus sebagai berikut :
Semangat penataan tempat hiburan agar lebih mengedepankan pencapaian realisasi kabupaten Kudus yang lebih religious sebagaimana yang tertuang dalam misi pemerintah daerah, tidak bertentangan dengan norma-norma social dan nilai-nilai agama.
Kaitannya RANPERDA inisiatif tentang penataan pengelolaan hiburan karauke Fraksi PKS lebih memperhatikan dampak buruk dan moral gererasi muda, berubahnya fungsi hiburan menjadi tempat kemaksiatan maka perlu mempertegas tentang ‘larangan’ penyelenggara karauke diantaranya:
Melanggar kesusilaan (tidak ada pemandu karauke dan yang menjurus perilaku praktik asusila)
Melanggar keamanan, ketentraman, dan ketertiban;
Tempat karaoke tidak dibuat dalam bilik-bilik kecil atau yang dapat mendorong orang berperilaku asusila.
Tidak adanya Miras, narkoba dan sejenisnya sesuai dengan Paraturan Daerah Kabupaten Kudus No 12 tahun 2004 yang mengatur tentang keberadaan minuman keras di Kabupaten Kudus, karena sumber kerusakan pintunya adalah minuman keras.
Jam buka dibatasi maksimal jam 22.00 WIB.
Pembatasan lokasi, sehingga tidak meresahkan masyarakat sekitar, misalnya dekat masjid, dekat sekolah.
Setelah PERDA pelarangan diskotik, klab malam, pub dan penataan karaoke di sahkan, jangan sampai pihak pengusaha menyiasati PERDA dalam bentuk usaha yang sah tapi kenyataan didalamnya masih ada praktik hiburan yang dilarang sebagaimana diskotik, klab malam, pub, dan karaoke yang telah dilarang dalam PERDA, contoh, izinya semacam rumah makan, atau yang lainnya tapi didalamnya ada praktik hiburan tersebut.
PKS Kudus Gelar Pemilihan Raya Majelis Syuro 2015-2020
29.3.15
Politisi PKS Minta Mendagri Hati-hati Terkait Kolom Agama
8.11.14
Meskipun Indonesia bukan negara agama, namun menurutnya agama di Indonesia harus tetap menjadi landasan dalam pembangunan bangsa yang tercantum di pancasia.
"Mendagri sebelum mengambil keputusan harusnya berpikir matang dan dalam. Jangan karena tuntutan segelintir orang lalu mengabaikan kepentingan mayoritas," kata Jazuli kepada Liputan6.com di Jakarta, Jumat (7/11/2014).
"Agama di Indonesia ini harus jadi landasan pembangunan bangsa dan negara, itu tercermin pada sila pertama Ketuhanan yang Maha Esa," sambung dia.
Dia menuturkan, bagi semua orang beragama di Indonesia pasti kolom agama di KTP dirasa penting untuk diisi. Karena menurutnya, hal tersebut memiliki implikasi jangka panjang ke depannya.
"Buat orang Islam dan saya yakin juga pemeluk agama lain yang sudah diakui, kolom agama ini sangat penting. Itu karena ada implikasinya terkait dengan pernikahan, kematian dan warisan. Ketika tidak tercantum kolom agama, bagaimana mengidentifikasi dan implementasi persoalan-persoalan itu," beber dia.
Selain itu, ia juga mempertanyakan jika ada sebagian orang menganggap kolom agama itu sebuah bentuk diskriminasi, padahal semua agama yang sudah diakui oleh pemerintah dicantumkan semua dalam kolom agama tersebut.
"Di mana diskriminasi? Kan semua agama dicantumkan bukan hanya agama tertentu," ujar Jazuli.
Terkait dengan keyakinan yang belum diakui pemerintah, menurutnya hal tersebut bisa bisa dicarikan solusinya oleh pemerintah.
"Untuk keyakinan yang belum diakui secara formal, harusnya Mendagri memberi solusi seperti membuka dan memfasilitasi pengurusan pengakuan keyakin mereka scara formal lewat mekanisme yang berlaku di negeri ini. Ingat demokrasi di negeri ini adalah demokrasi Pancasila bukan demokrasi liberal, kita punya jati diri," tandas Jazuli. (Yus)
Fahri Ingin KIH Masuk dalam Alat Kelengkapan Dewan
"Masuk dahulu ke alat kelengkapan karena tidak mungkin musyawarah mufakat apabila alat kelengkapan belum ada. Karena letak musyawarah mufakat itu di alat kelengkapan," kata Fahri di Gedung Nusantara III, Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan apabila sudah masuk dalam alat kelengkapan maka akan mudah memutuskan secara bersama terkait mekanisme dan sistem pemilihan pimpinan. Menurut dia, kocok ulang pimpinan alat kelengkapan merupakan hal yang fleksibel tidak serumit mengubah undang-undang.
Menurut dia, sebenarnya DPR bisa berjalan sendiri seperti saat ini karena tidak ada prinsip dualisme namun apabila fraksi KIH mau ikut maka pintu dialog terbuka. Fahri mengatakan pimpinan DPR akan merespons apa yang dikomunikasikan fraksi KIH dengan meletakkan azas musyawarah mufakat.
"Tiap pekan ada rapat Badan Musyawarah dan rapat pengganti Bamus agar tidak ada anggota dewan yang ditinggal. Apabila yang mendaftar 10 fraksi, maka ketentuan tentang forum fraksi akan tercapai," katanya.
Fahri Hamzah mengatakan pada dasarnya tidak ada dualisme dalam kepemimpinan di DPR. Karena menurut dia, lembaga legislatif tidak menolelir adanya perpecahan seperti di lembaga kepresidenan. Dia menegaskan jangan sampai rapat paripurna di DPR disandera agar mendapatkan kursi di alat kelengkapan.
Menurut dia, undang-undang mengamanatkan agar membuat alat kelengkapan terlebih dahulu baru melakukan mekanisme musyawarah mufakat. "Saya menilai mekanisme undang-undang itu jangan diputar nanti berimbas jelek," ujarnya.
Ledia Hanifa: Kolom Agama Identitas Warga Negara Indonesia
"Sebab dalam pembukaan UUD 1945 secara tegas meletakkan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai landasan. Sehingga dapat dikatakan bahwa setiap WNI yang menjalankan agamanya dengan baik maka ia adalah seorang Pancasilais," kata Ledia melalui pesan singkatnya kepada Humas DPP PKS, di Jakarta, Jumat (7/11).
Ledia menambahkan, agama yang tercantum di e-KTP berkorelasi dengan pemenuhan hak dan kewajiban sebagai warga negara. "Setidaknya ini akan menegaskan pola kerukunan hidup antar umat beragama," imbuh Wakil Ketua Komisi VIII yang membawahi Keagamaan itu.
Lebih lanjut legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menjelaskan, banyak manfaat dari adanya kolom agama. Misalnya, lanjut Ledia, dengan adanya identitas agama di e-KTP maka seseorang dibatasi untuk tidak masuk dan menggangu ibadah orang lain. Selain itu, juga mempermudah hak seseorang untuk mendapatkan pengajaran agama di sekolah dengan guru yang seagama dengannya sebagaimana yang tertera dalam Undang-Undang Sisdiknas.
Ledia juga mengungkapkan, jika kolom agama dihapus, maka akan mempersulit proses pemakaman sesorang jika meninggal dunia. "Jika dia wafat harus dimakamkan sesuai agamanya. Jika tak tercantum dalam KTP dan yang bersangkutan mengalami kecelakaan yang menimbulkan kematian tentu pengurusan jenazahnya dilakukan sesuai identitas di KTP-nya," ujar anggota dewan dari dapil Jabar I itu.
Terkait alasan Mendagri dengan rencana pengosongan kolom agama adalah bahwa pemerintah menjamin masyarakat Indonesia untuk memeluk suatu keyakinan atau agama yang diyakini, Ledia berpendapat bahwa perlindungan yang diberikan tentu berdasarkan bukti identitas yang bersangkutan.
"Bagamana pemerintah memberi perlindungan dan kebebasan untuk beribadah jika identitas tidak jelas? Bagamana pemerintah bisa melindungi pemeluk agama yang melaporkan adanya penodaan atau penistaan jika tidak diketahui agamanya? Bisa jadi nanti dianggap laporan palsu padahal benar adanya. Jadi aspek perlindungan yang dimaksud harus dipikirkan matang-matang," pungkasnya.
Akhirnya PAN Gabung PKS, Inilah Susunan Fraksi di DPRD Kab. Kudus
6.9.14
KUDUS - pkskudus.org Rabu, tgl. 3 September 2014, telah dilaksanakan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kudus dengan acara Pengumuman Pembentukan Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Kudus Masa Keanggotaan 2014-2019. Rapat dipimpin oleh Pimpinan Sementara , Bp. Masan, SE dan didampingi Wakil Ketua sementara Bp. Drs. Ilwani, dihadiri Para Anggota DPRD, Sekretaris DPRD dan Pejabat Struktural Sekretariat DPRD. Dalam pembukaan Rapat Paripurna Pimpinan sementara mengharapkan dukungan dan peran aktif para Anggota DPRD untuk senantiasa meningkatkan kinerja serta kedisiplinannya dalam mengikuti rapat-rapat DPRD Kabupaten Kudus, sehingga tahapan dalam proses pembentukan fraksi-fraksi sampai dengan terbentuknya alat kelengkapan DPRD Kabupaten Kudus bisa berjalan tepat waktu.Mengingat agenda-agenda pokok seperti pembahasan perubahan APBD Tahun Anggaran 2014 dan pembahasan RAPBD Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2015 yang harus segera diselesaikan. Adapun Nama Fraksi dan susunan keanggotaan fraksi adalah sebagai berikut :
Ditemukan Honorer “Palsu” Lolos Verfikasi
Disebutkan, hanya sebanyak 232 orang dari total 298 orang honorer K2 yang dinyatakan memenuhi syarat. Sebanyak 66 orang lainnya tidak lolos. “Setelah kami cek 232 nama tersebut, ternyata masih ada yang tidak memenuhi syarat, namun diloloskan,” katanya
Politisi PKB yang pada periode lalu menjabat Ketua Komisi D ini menambahkan, honorer K2 “palsu” tersebut diketahui guru di salah satu sekolah dasar di Kecamatan Mejobo. Ia enggan menyebut nama honorer tersebut sebelum mengklarifikasi temuan itu ke BKD. Dari penelusurannya, guru tersebut mengantongi SK bertugas tahun 2007. Kebetulan dari sekolah yang sama ada tiga guru yang mengikuti seleksi CPNS dari jalur K2.
Dua orang guru lainnya sebelumnya dinyatakan lolos tes. Namun saat hasil tes diprotes yang berujung pada verifikasi oleh Ombudsman, dua guru tersebut memilih mengundurkan diri. “Anehnya setelah verifikasi oleh BKD, satu orang guru yang semula tidak lolos tersebut justru dinyatakan lolos. Kami mendengar ia aktif ikut demonstrasi bersama K2 asli,” ujarnya.
Sutejo meminta tim verifikasi BKD kembali mengecek nama-nama yang sudah dinyatakan lolos verifikasi. Sesuai PP nomor 56 tahun 2012 Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS, hanya honorer yang sudah memiliki masa kerja selama satu tahun pada 31 Desember 2005, yang bisa mengikuti seleksi.
Terpisah, Sekretaris Konsorsium Masyarakat untuk Kudus Bersih (KMKB) Slamet Machmudi mendukung langkah anggota DPRD yang ikut melakukan investigasi keaslian data honorer K2. Ia meminta agar temuan itu ditindaklanjuti secara serius dengan menyampaikan sanggahan atau memanggil BKD untuk meminta penjelasan.
(Saiful Annas/CN26/SM Network) http://berita.suaramerdeka.com/dprd-kudus-temukan-honorer-palsu-lolos-verfikasi/
Jika Jokowi Naikkan Harga BBM, PKS Tetap Konsisten Menolak
3.9.14
Menurut politisi PKS di DPR Aboe Bakar Al Habsy, kebijakan mengurangi subsidi dengan menaikkan BBM terbukti tidak efektif dan meleset. Pada R-APBN-P 2013 yang semula merencanakan kenaikan BBM, pada perjalanannya nilai subsidi masih melonjak dari angka APBN 2013. Bila asumsi awal subsidi BBM sebesar 193,8 T, ternyata setelah ada subsidi nilainya malah meningkat pada angka 209,9 T. Padahal sebenarnya kenaikan harga BBM ini untuk menekan angka subsidi tersebut (bisa dilihat di hal 4-7 Nota Keuangan R-APBN-P 2013).
“Oleh karenanya, tak benar kalau BBM naik, biaya subsidi akan turun, buktinya itu APBNP 2013,” ujar Aboe Bakar Al Habsy mengutip akun twitternya, sabtu (30/8).
Disisi lain tambah Habib sapaan akrab Aboe Bakar, kenaikan BBM ini juga akan membawa konsekuensi membengkaknya anggaran belanja untuk kompensasi BBM. Bila dilihat kompensasi kenaikan harga BBM yang diajukan dalam RAPBNP 2013 mencapai Rp 30,6 triliun. Angka itu dialokasikan untuk BLSM, Raskin, beasiswa, maupun PKH. Sehingga, totalnya akan mencapai Rp 66,8 triliun (bisa dilihat di hal 4-11 Nota Keuangan R-APBN-P 2013).
Ia melanjutkan, dampak negatif kenaikan harga BBM juga akan menyebabkan naiknya jumlah masyarakat miskin di Indonesia. Misalkan pada tahun 2013, dimana target kemiskinan yang telah ditetapkan dalam APBN 2013 sebesar 9,5 persen hingga 10,5 persen ternyata dikoreksi menjadi antara 11,85% dan 12,10% lantaran kenaikan BBM.
Selain itu pada tahun 2013 juga terlihat kebijakan pengurangan subsidi BBM akan berdampak secara langsung pada peningkatan biaya transportasi masing-masing sebesar 23.8 persen dan 11,9 persen, ketika dilakukan kenaikan premium 44 persen dan solar 22 persen.
Tak hanya itu kenaikan harga BBM juga memicu Inflasi, seperti yang terjadi di tahun kemarin bila pada asumsi awal inflasi pada angka 4,8 persen. Karena ada kenaikan BBM angka inflasi akan melonjak pada angka 7,2 persen. Menurut BI bila tanda adanya kenaikan BBM, angka inflasi bisa ditekan sampai pada angka 5,5 persen, namun bila ada kenaikan BBM angka inflasi bisa melonjak hingga 7,5 persen.
Dari dasar itulah menurut Habib, PKS akan memilih untuk menolak kebijakan kenaikan BBM jika dasarnya adalah untuk menutup anggaran subsidi yang membengkak. Padahal berkaca pada 2013 lalu ada atau tidaknya kenaikan BBM, nilai subsidi tetap membengkak. [piyunganonline/islamedia/im] http://www.islamedia.co/2014/09/pks-pastikan-akan-konsisten-tolak.html