Kudus (ANTARA News) - Bencana banjir dan tanah longsor di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menyebabkan kerusakan jalan kabupaten semakin parah dan tercatat sekitar 30 persen dari total jalan sepanjang 621 kilometer rusak.

"Awalnya, kerusakan yang terjadi sebelum ada bencana alam hanya 20 persen, kini semakin bertambah menjadi 30 persen atau 186,3 km setelah beberapa daerah di Kudus dilanda banjir," kata Kepala Dinas Bina Marga, Pengairan, Energi, dan Sumber Daya Mineral Kudus, Samani Intakoris, di Kudus, Rabu.

Apabila tidak ada bencana alam, katanya, kerusakan jalan sekitar 20 persen akan dibiayai lewat anggaran rutin, pemeliharaan berkala dan peningkatan kapasitas jalan.

Selain mengakibatkan kerusakan jalan, katanya, bencana alam yang terjadi juga mengakibatkan kerusakan jembatan.

Berdasarkan hasil identifikasi di lapangan, tercatat ada tiga jembatan yang mengalami kerusakan, yakni Jembatan Ploso dan dua jembatan Semliro.

Sementara jalan yang mengalami kerusakan yakni di Jalan Kambangan-Ludrak, turut Desa Menawan, Kecamatan Gebog, Jalan Menawan-Rahtawu, Jalan Rahtawu-Semliro dan beberapa ruas jalan yang juga mengalami kerusakan.

Untuk melakukan perbaikan jalan dan jembatan tersebut, diperkirakan membutuhkan dana hingga Rp170 miliar lebih dan belum termasuk penanganan sementara Jalan Agil Kusumadya Kudus yang merupakan jalan nasional dengan urukan batu pecah yang menghabiskan biaya Rp1,5 miliar.

Batu pecah yang dibutuhkan untuk meninggikan jalan sepanjang 1 kilometer yang tergenang banjir itu, mencapai 6.000 meter kubik.

Sarana dan prasarana pengairan di Kabupaten Kudus juga mengalami kerusakan bervariasi yang tersebar di beberapa lokasi.

"Kami perkirakan, biaya perbaikan dari kerusakan sarana dan prasarana pengairan mencapai Rp12 miliar," ujarnya.

Ia mengatakan, kerusakan sarana dan prasarana lain juga masih banyak dan jika ditotal seluruhnya, maka biaya untuk memperbaikinya juga semakin bertambah.

"Diperkirakan, untuk memperbaiki semua sarana dan prasarana yang menjadi tanggung jawab Dinas Bina Marga Pengairan Energi dan Sumber Daya Mineral Kudus bisa mencapai Rp200-an miliar," ujarnya. 

Ia mengatakan, kerusakan sarana dan prasarana yang timbul akibat bencana, dimungkinkan dibiayai oleh dana pascabencana.

Nantinya, kata dia, akan dilakukan verifikasi oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana lewat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat guna memastikan kerusakan sarana dan prasarana umum tersebut rusak akibat bencana alam atau bukan.

"Jika diperbaiki menggunakan dana pascabencana, maka kami hanya terima barang atau terima jadi, karena yang mengerjakan nantinya Pemerintah Pusat," ujarnya.