News Ticker :

FPKS Kudus usulkan Regulasi Redakan Kepanikan Warga

6.7.21



Kudus, Pada rapat paripurna terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2020 Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Kabaupaten Kudus menyampaikan pandangan umumnya dan memberikan masukan kepada Pemerintah Kabupaten Kudus tadi, Selasa 6 Juli 2020 di Gedung DPRD Kabupaten Kudus.

Secara umum FPKS Kudus menyampaikan apresiasi atas kinerja Pemerintah Kabupaten Kudus dengan cukup baik di tengah pandemic yang terus berkelanjutan. Namun, ada sejumlah masukan yang ditujukan untuk Pemerintah Kabupaten Kudus dalam menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat belakangan ini. 

Disampaikan oleh Umi Bariroh, dalam pandangan umumnya menyampaikan bahwa: Pemerintah Daerah perlu membuat kebijakan atau himbauan untuk meredam kepanikan masyarakat. Agar masyarakat tidak merasa cemas, was-was, panik, dan takut terkait pemberitaan yang muncul di media sosial. Pemda harus bisa kerjasama dengan media untuk membentuk opini agar masyarakat menjadi semakin tenang, kondisi yang kondusif dapat terjaga dan mental mereka yang sakit tidak bertambah jatuh.

Sebelumnya, FPKS Kudus juga menympaikan Pandangan Umumnya pada Pertanggungjawaban Raperda 2020 tersebut. FPKS memberikan jempol kepada Pemerintah daerah atas realisasi Anggaran Pendapatan Daerah tahun 2020 hingga mencapai 2 Triliun Rupiah. 

PKS juga tak lupa memberikan kritikan atas peralihan Angaran Daerah dan keterbukaan informasi atas penggunaan anggaran yang dialihkan untuk penanganan Covid-19.

Meski diselingi oleh gangguan teknis berupa listrik mati ditengah pemaparan pandangan umum FPKS, kegiatan Sidang Paripurna yang dilaksanakan secara daring dan luring bagi penyampai pandangan umum, dapat berjalan hingga selesai.



Dokumentasi:




Share this Article on :

0 comments:

Post a Comment

>> PILKADA UPDATE

>> TAUJIH

Alam Islami

 
 photo pksno3_zps07baf103.gif
© Copyright pks-kudus 2010 -2011 | Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates | Powered by Blogger.com.