pkskudus.org - , KUDUS - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kudus melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) di sepanjang jalan protokol di Kudus, Kamis (7/11/2013). Puluhan APK diberbagai lokasi jalan yang melanggar zonasi pemasangan APK, dicopot dan disita.
Jalan-jalan protokol yang menjadi sasaran penertiban APK tersebut yaitu jalan A. Yani, R Agil Kusumadya, jalur lingkar selatan Kudus. Selain itu, beberapa tempat yang seringkali menjadi area pemasangan reklame seperti Tanggulangin, museum Kretek, GOR, dan Megawon, juga tidak luput dari penertiban.
Kasi Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Satpol PP Kudus, Sukrin Subiyanto mengatakan, penertiban APK tersebut mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2013. Pada pasal 17 PKPU tersebut, seluruh APK diluar zona pemasangan yang sudah ditentukan harus dicopot.
"Sudah diberikan jangka waktu satu bulan dari penerapan PKPU nomor 15 tahun 2013. Setelah lewat masa itu, seluruh APK harus bersih kecuali di tempat yang ditentukan," kata Sukrin.
Penertiban tersebut rencananya akan dilakukan selama tiga hari mulai Kamis (7/11) kemarin. Selanjutnya, jika masih ditemukan APK yang melanggar zona yang ditentukan, maka akan langsung dicopot. (*)
Satpol PP Kudus Tertibkan Alat Peraga Kampanye
8.11.13
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment