News Ticker :

Fakta Persidangan, Fathonah tidak Memberikan Uang Rp. 1,3 Miliar ke LHI

30.10.13


Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian Ahmad Fathanah menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (16/8).


JAKARTA -- Ahmad Fathanah mengutarakan keberatannya terhadap tuntutan jaksa penuntut umum. Terdakwa kasus dugaan korupsi permohonan penambahan kuota impor daging sapi dan tindak pidana pencucian uang itu menyebut jaksa tidak mendasarkan tuntutan pada fakta di persidangan.
"Penuntut umum telah mengabaikan proses persidangan," kata Fathanah, saat membacakan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/10). 
Ia menyebut, jaksa tidak menggunakan keterangan beberapa saksi serta keterangannya sebagai terdakwa. Fathanah membantah telah menerima Rp 1,3 miliar dari PT Indoguna Utama untuk diberikan kepada Luthfi Hasan Ishaaq.
Namun, jaksa penuntut umum tetap menuduhkan perbuatan tersebut kepada dia. "Padahal saya tidak berbuat demikian dan telah membantah tuduhan tersebut," kata dia.
Penasihat hukum Fathanah juga mengungkapkan keberatan serupa dalam nota pembelaan terpisah. Penasihat hukum memang membenarkan kliennya menerima uang Rp 1,3 miliar dari Indoguna. Namun, penasihat hukum menyatakan, berdasarkan fakta persidangan, uang itu tidak berpindah ke tangan Luthfi. 
Dalam pleodinya, penasihat hukum  menyebut uang Rp 300 juta digunakan untuk kepentingan pribadi Fathanah. Uang itu dialirkan untuk proyek PLTS. Pun dengan uang Rp 1 miliar yang digunakan untuk kepentingan pribadi.
Penasihat hukum menjelaskan berdasarkan fakta persidangan, uang Rp 1 miliar ada yang diberikan kepada Maharani Suciyono, membayar cicilan mobil, dan membayar biaya furnitur rumah Fathanah. "Nyata-nyata bukan untuk Luthfi Hasan Ishaaq," kata penasihat hukum Fathanah.
Selain itu, Fathanah juga membantah telah melakukan tindak pidana pencucian uang. Ia mengeluhkan petugas KPK yang sudah menyita rumah, kendaraan, perhiasan, dan sejumlah uang. Ia berdalih harta kekayaannya tidak terkait dengan perkara tindak pidana korupsi yang dituduhkan kepada dia. "Harta dan aset diperoleh secara legal," kata dia.
Namun, jaksa menilai hal berbeda. Jaksa menyatakan Fathanah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Jaksa menuntut agar Fathanah dijatuhi hukuman penjara 17 tahun 6 bulan dan membayar sejumlah denda.
Karena menilai tuntutan tidak sesuai fakta persidangan, Fathanah merasa diperlakukan tidak adil. "Seharusnya sejak awal proses saya disidik KPK, saya langsung dituntut dan sekaligus dihukum KPK. Tidak perlu melalui proses persidangan," ujar dia. [ROL]
Share this Article on :

0 comments:

Post a Comment

>> PILKADA UPDATE

>> TAUJIH

Alam Islami

 
 photo pksno3_zps07baf103.gif
© Copyright pks-kudus 2010 -2011 | Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates | Powered by Blogger.com.